Jika menurut naskah aslinya (Jensen dan Meckling, 1976)- insider ownership atau kadang juga disebut managerial ownership adalah pemilik yang merangkap menjadi manajer.
Persoalan dewan komisaris tampaknya bersifat spesifik di Indonesia, sedang di negara lain ke banyakan menggunakan prinsip tunggal dewan direksi saja. Jadi pada prinsipnya, keterlibatan aktif dan intensif dari pemilik dalam mengendalikan atau mengontrol perusahaan (bukan hanya sekedar pada saat RUPS) menjadi tolok ukur, jadi kembali pada persoalan pokok: jika dewan komisaris bekerja secara aktif dan intensif (punya ruang kantor/kerja reguler) menghadiri rapat penting dengan dewan direksi, tampaknya pemilik yang menjadi komisaris layak dimasukkan dalam kategori insider ownership. Hal ini sifatnya relatif, tidak ada kebenaran/kesalahan absolut dalam pilihan ini. Sepanjang pengukuran dijelaskan dan argumentasi diungkap dalam metode penelitian, maka dapat diterima sebagai alternatif pengukuran insider ownership, keberatan terhadap hal ini juga tidak masalah, karena ilmu terus berkembang. Alternatif lainnya, gunakan beberapa model: baik model dengan komisaris sebagai insider, dan bukan insider, atau ditreatment sebagai moderating variable untuk membedakkan insider ownership yang murni tanpa komisaris (caranya diinteraksikan dengan insider ownership murni tanpa komisaris). Salam Hermeindito Kaaro --- jeff_andra <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > kawan-kawan saya mau bikin riset kecil2an tentang > managerial > ownwership (insider ownership) nih, tapi saya masih > bingung mengenai > posisi komisaris yang punya kepemilikan saham. > Apakah komisaris itu > termasuk insider, kalo perasaan saya sih, bukan ya, > karena dia tidak > ikut me-manage perusahaan (posisinya diluar > management). Tapi > masalahnya kan dia ikut "ngontrol" perusahaan kan > ya? Selain itu > banyak jurnal2 penelitian serupa memasukkan jajaran > komisaris sebagai > pihak insider. > > Bagaimana menurut rekans mengenai hal ini? Apakah > jajaran komisaris > perlu saya kategorikan pihak insider atau tidak??? > > Selain itu mengenai pajak tangguhan, sebenarnya > pajak tangguhan itu > substansinya bagaimana ya? > > Mohon bantuan dan sarannya ya... > > Thanks a lot > >