Dear rekan milist,

Saya mau tanya neh.
Tadi saya baru aja melakukan pembayaran ke salah satu perusahaan forwarder.
Karna mereka perusahaan forwarder jadi saya langsung deduct aja taxnya 1.2% 
(keingat sama perusahaan pelayaran domestic).
Mereka complain klu mereka belum pernah dipotong customer yang lain.
Yang maw saya tanyakan, apakah saya telah melakukan kesalahan dalam pemotongan 
ini karna setelah saya teliti invoicenya ternyata mreka menggunakan airfreight.

Pls penjelasanya sebelum saya setor dan lapor ke KPP, at least saya bisa refund 
ke mereka.


Thanks & Regards,
betha


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke