Boleh donk dibagikan juklaknya yg terbaru.....

 
Terima kasih,

 
Ferry Anantya Putra

  ----- Original Message ----- 
  From: Nicky Yuniffer 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, January 19, 2009 6:50 PM
  Subject: [Keuangan] Finally---Juklak tentang PPh 21 & 23


  untuk temen untuk temen2 ada berita gembira kalo juklak terbaru mengenai PPh 
23 dan 21 dah keluar (yang ternyata udah di tanda tangani per tanggal 31 
December 2008 oleh Sri Mulyani).
  Secara garis besar tarif untuk jas adalah 2%.

  kalo yang mau juklaknya ini saya attach ya... atau tolong mail aja ke saya, 
OK.

  Nicky

  --- On Sun, 1/18/09, Nicky Yuniffer <yunif...@yahoo.com> wrote:

  From: Nicky Yuniffer <yunif...@yahoo.com>
  Subject: Re: [Keuangan] PENGURUSAN NPWP WNA
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  Date: Sunday, January 18, 2009, 11:23 PM

  UntukPengurusan NPWP bagi ekspatriat maka didaftarkan di KPP Badora (Badan 
dan Orang Asing) dengan membawa persyaratan:
  -         Fotocopy Passport;
  -         KITAS;
  -         Surat Keterangan dari tempat bekerja (kadang suka diminta)
  -         Work Permit (optional)

  --- On Fri, 1/16/09, Sanrais Rachman <anr...@yahoo. co.id> wrote:

  From: Sanrais Rachman <anr...@yahoo. co.id>
  Subject: [Keuangan] PENGURUSAN NPWP WNA
  To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
  Date: Friday, January 16, 2009, 8:24 PM

  Salam Kenal,
   
  Mohon bantuan gimana caranya untuk mengurus NPWP WNA dan dokumen apa saja 
yang harus disiapkan, . . . 
   
  thanks

  Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard Pembuat 
Pingbox Online. http://id.messenger .yahoo.com/ pingbox/

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to