Di tempat saya bekerja, semua dana untuk kegiatan sewa kendaraan dinas dimasukan sebagai biaya pada periode yang berjalan.
--- Pada Sen, 23/11/09, Hardi Darjoto <hardi...@gmail.com> menulis: Dari: Hardi Darjoto <hardi...@gmail.com> Judul: [Keuangan] Biaya vs Benefit Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 23 November, 2009, 3:51 PM Teman-teman, Mohon info, bila perusahaan menyewa mobil dinas utk pengurus (dir / kom), apakah termasuk biaya (pengurang pajak), atau benefit pengurus? Terima kasih sebelumnya Salam Hardi drivit av Telkomsel Björnbär® ------------------------------------ ========================= Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com ------------------------- Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 ------------------------- Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ========================= Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]