Di tempat saya bekerja, semua dana untuk kegiatan sewa kendaraan dinas 
dimasukan sebagai biaya pada periode yang berjalan. 



--- Pada Sen, 23/11/09, Hardi Darjoto <hardi...@gmail.com> menulis:

Dari: Hardi Darjoto <hardi...@gmail.com>
Judul: [Keuangan] Biaya vs Benefit
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 23 November, 2009, 3:51 PM

Teman-teman,

Mohon info, bila perusahaan menyewa mobil dinas utk pengurus (dir / kom), 
apakah termasuk biaya (pengurang pajak), atau benefit pengurus?

Terima kasih sebelumnya

Salam
Hardi


drivit av Telkomsel Björnbär®

------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links






      Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang 
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke