Yang mau ditanya biaya pengurang penghasilan kena Pajak, kali mas yah ?
Bukan biaya pengurang Pajak :p

Coba lihat transaksinya mas,

1.  disewakan, atau diberi uang sewa 
    Kalo disewakan ya biaya buat kompeni, bat dir/kom ybs ngga ngaruh
apa-apa
    Kalo dikasih uang (=tunjangan) sewa mobil, buat kompeni biaya juga siy,
tapi buat si dir/kom akan menambah 
    penghasilan dia yang otomatis menambah PPh 21. (lalu masalahnya tinggal
PPh 21 nya dipotong, ditanggung atau 
    ditunjang.. tapi itu soal PPh 21 bukan sewa mobil :)

2. disewakan melekat pada person/jabatan tertentu atau sifatnya mobil
operasional
   Ini sih tambahan buat yang disewakan pada poin 1. 
   Kalo mobilnya umum, sifatnya operasional, alias bisa dipake staf lain
kalo memang perlu untuk keperluan kantor (dan 
   kadang2 ada tambahan: pada jam kantor), ya biasa aja perlakuannya. 
   Tapi kalo melekat pada jabatan tertentu, alias mobil dibawa pulang dan
bebas mau diapain aja sama person ybs, kalo   
   ngga salah sih.. perlakuannya mirip kayak gitu, tapi 50%. Yang 50% ngga
boleh diakuin biaya. Di sisi sini sih, ngga 
   nambah penghasilan buat person ybs sih
   Pls CMIIW :))

Dan ada beberapa variable lagi tapi ngga terlalu penting.
Eh ada ding satu..

3. dibelikan mobil
   Naah, kalo dir/kom-nya dibelikan mobil, dalam arti gini, orang GA
ngomong: pak2 tuh purchasing beli mobil, Bapak kalo 
   mau pilih aja yang mana.. langsung aja bungkus.. 
   kalo kayak gini sih udah jelas banget benefit in kind, yah.. alias
biaya/harga belinya ngga bisa dianggap "biaya 
   pengurang penghasilan kena Pajak" oleh perusahaan.

   emang ada gitu dibeliin mobil pake cara lain ? ya ada aja sih:) emang
beneran ada loh, bukan cari2 celah :)

BR
ari.ams / f&a - greensset


-----Original Message-----
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Hardi Darjoto
Sent: Monday, November 23, 2009 3:52 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Biaya vs Benefit

Teman-teman,

Mohon info, bila perusahaan menyewa mobil dinas utk pengurus (dir / kom),
apakah termasuk biaya (pengurang pajak), atau benefit pengurus?

Terima kasih sebelumnya

Salam
Hardi


drivit av Telkomsel Björnbär®

------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links





Kirim email ke