Yang mau ditanya biaya pengurang penghasilan kena Pajak, kali mas yah ? Bukan biaya pengurang Pajak :p
Coba lihat transaksinya mas, 1. disewakan, atau diberi uang sewa Kalo disewakan ya biaya buat kompeni, bat dir/kom ybs ngga ngaruh apa-apa Kalo dikasih uang (=tunjangan) sewa mobil, buat kompeni biaya juga siy, tapi buat si dir/kom akan menambah penghasilan dia yang otomatis menambah PPh 21. (lalu masalahnya tinggal PPh 21 nya dipotong, ditanggung atau ditunjang.. tapi itu soal PPh 21 bukan sewa mobil :) 2. disewakan melekat pada person/jabatan tertentu atau sifatnya mobil operasional Ini sih tambahan buat yang disewakan pada poin 1. Kalo mobilnya umum, sifatnya operasional, alias bisa dipake staf lain kalo memang perlu untuk keperluan kantor (dan kadang2 ada tambahan: pada jam kantor), ya biasa aja perlakuannya. Tapi kalo melekat pada jabatan tertentu, alias mobil dibawa pulang dan bebas mau diapain aja sama person ybs, kalo ngga salah sih.. perlakuannya mirip kayak gitu, tapi 50%. Yang 50% ngga boleh diakuin biaya. Di sisi sini sih, ngga nambah penghasilan buat person ybs sih Pls CMIIW :)) Dan ada beberapa variable lagi tapi ngga terlalu penting. Eh ada ding satu.. 3. dibelikan mobil Naah, kalo dir/kom-nya dibelikan mobil, dalam arti gini, orang GA ngomong: pak2 tuh purchasing beli mobil, Bapak kalo mau pilih aja yang mana.. langsung aja bungkus.. kalo kayak gini sih udah jelas banget benefit in kind, yah.. alias biaya/harga belinya ngga bisa dianggap "biaya pengurang penghasilan kena Pajak" oleh perusahaan. emang ada gitu dibeliin mobil pake cara lain ? ya ada aja sih:) emang beneran ada loh, bukan cari2 celah :) BR ari.ams / f&a - greensset -----Original Message----- From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Hardi Darjoto Sent: Monday, November 23, 2009 3:52 PM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] Biaya vs Benefit Teman-teman, Mohon info, bila perusahaan menyewa mobil dinas utk pengurus (dir / kom), apakah termasuk biaya (pengurang pajak), atau benefit pengurus? Terima kasih sebelumnya Salam Hardi drivit av Telkomsel Björnbär® ------------------------------------ ========================= Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com ------------------------- Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 ------------------------- Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ========================= Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links