Tx a lot mas Rachmad, Salam
ryan 2010/1/20 Rachmad M <rachm...@yahoo.com> > > > -- > > Bagian Kedua > Likuidasi Bank oleh Pemegang Saham > > Pasal 61 > (1) Likuidasi bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang > saham sendiri dilakukan oleh pemegang saham yang bersangkutan. > (2) LPS tidak membayar klaim Penjaminan Nasabah Penyimpan dari bank yang > dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri sebagaimana > dimaksud pada ayat (1). > > LPS menjamin dana simpanan nasabah bila dilikuidasi pemerintah, dan tidak > menjamin hanya bila Bank dilikuidasi oleh pemiliknya sendiri seperti termuat > dalam pasal 61 diatas. > > Salam > > RM > > __._,_._ > [Non-text portions of this message have been removed]