Tx a lot mas Rachmad,

Salam

ryan

2010/1/20 Rachmad M <rachm...@yahoo.com>

>
>
> --
>
> Bagian Kedua
> Likuidasi Bank oleh Pemegang Saham
>
> Pasal 61
> (1) Likuidasi bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang
> saham sendiri dilakukan oleh pemegang saham yang bersangkutan.
> (2) LPS tidak membayar klaim Penjaminan Nasabah Penyimpan dari bank yang
> dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri sebagaimana
> dimaksud pada ayat (1).
>
> LPS menjamin dana simpanan nasabah bila dilikuidasi pemerintah, dan tidak
> menjamin hanya bila Bank dilikuidasi oleh pemiliknya sendiri seperti termuat
> dalam pasal 61 diatas.
>
> Salam
>
> RM
>
>  __._,_._
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke