Mas Reja Dado, gak perlu lewat treasury stock kan bisa aja, si pemegang
saham lama langsung ngejual ke calon pemegang saham baru.

Tapi kalo ada penambahan jumlah lain ceritanya. Karena bener kata mas Reja
harus ada rightissue.

Salam

ryan

2010/1/22 Rejadado <reja_d...@yahoo.com>

>
>
> Mo nambahin nih dr tmn yg males nulis dimilist.. :). (dasar bodoh)
>
> Penambahan jumlah saham hanya bisa dengan right issue ataupun greenshoe...
> Tapi kalo yang dimaksud mba itu beli dari pemegang saham lama itu masuknya
> nanti adalah mengurangi jumlah saham dan akan masuk ke treasury stock...
> Kalaupun mau valuasi bisa pake enterprise value per share bukan cuma untuk
> valuasi pemegang saham lama tapi seluruh pemegang saham.. Terus juga bisa
> dipake discounted cash flow..
>
> Copi paste dr tmn..
>
> Imho
>
>
> Cheers,
> Reja
>
> *sent with telkomselflash & iphonenya,yg sama2 menyebalkan...
>
> On Jan 22, 2010, at 9:42 AM, dana siregar 
> <siregard...@gmail.com<siregardana%40gmail.com>>
> wrote:
>
> secara sederhana valuation dilakukan dengan membagi total asset perusahaan
> dengan jumlah saham yang ada. Namun karena perusahaan juga melakukan
> kegiatan dan memiliki pertumbuhan, maka total asset tersebut diproyeksikan
> sesuai dengan tingkat pertumbuhannya. perhitungannya menjadi semakin
> complicated karena juga harus memasukkan item2 lainnya yang ada di laporan
> keuangan. maka sebaiknya menggunakan konsultan khusus.... :)
> just short opinion.
> salam
>
> 2010/1/22 Rejadado <reja_d...@yahoo.com <reja_dado%40yahoo.com>>
>
> Ada buku namanya corparate valuation oleh aswath damodaran berwarna biru..
>
> Semoga membantu..
>
> Cheers,
> Reja
>
> *sent with telkomselflash & iphonenya,yg sama2 menyebalkan...
>
> On Jan 22, 2010, at 6:23 AM, "claudia_clean" 
> <claudia_cl...@yahoo.com<claudia_clean%40yahoo.com>
> <claudia_clean%40yahoo.com>>
> wrote:
>
> Dear Moderator,
>
> Kantor saya meminta kepd saya utk melakukan share valuation(utk menilai
> harga saham per lembar).
> Rencananya akan ada penambahan shareholder baru pd perusahaan tempat saya
> bekerja. Penambahan shareholder baru dilakukan dgn cara membeli sebagian
> saham dari pemegang saham yang ada sekarang.
> Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana menaksir nila saham per lembar
> atau nilai wajarnya atas saham dari pemegang saham yang lama?
> Mohon petunjuknya atau buku guidelinenya utk melakukan hal ini.
>
> Thanks a lot before,
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> ------------------------------------
>
> =========================
> Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
> -------------------------
> Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
> http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
> -------------------------
> Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
> http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> =========================
> Perhatian :
> - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
> posting sebelumnya
> - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
> yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
> - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
> ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo<ahlikeuangan-indonesia-owner%40yahoogroups.comYahoo>!
> Groups Links
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke