--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo <sesaw...@...> wrote: > > Informasi ini sudah dibantah sendiri oleh Akbar Faisal, ia salah sebut. > beritanya: > > > VIVAnews -- Akbar Faisal, anggota pansus DPR Bank > Century dari Fraksi Partai Hanura membantah pernyataanya soal dana > pemilik bengkel Amirudin Rustan sebesar Rp1,450 miliar yang > disumbangkan untuk kampanye pasangan capres Susilo Bambang > Yudhoyono-Boediono. > Akbar meralat ucapannya di depan rapat, setelah mendapat telpon > informasi dari Jakarta. "Sebelum ditutup saya ingin ralat, yang saya > maksud adalah AJP bukan bukan Amirudin Rustan, saya salah sebut" > ujarnya. AJP (Asuransi Jaya Proteksi) itulah, yang menyumbang sebanyak > dua tahap. ...
Yang jelas 30M dipecah jadi banyak rekening tgl. berapa? Sampoerna bisa dapat 350M caranya juga sama. Jadinya kok seperti ada Insider, pengatur dana biar bisa keluar. Itu Ketcil Broo.. Coba kalau pansus tracing ke DEBITOR Century, yang asli dan yang Fiktif berapa? => itu baru ketahuan apa sebenarnya Dia Bangkrut Atau Membangkrutkan Diri, 6,7T sebenarnya lari kemana? Ke Jalan Toll Kah, atau jalan tikus??? ;) Kasus Century lebih nyelinet dibanding LC bodong Gramarindo-BNI Pilpres 2004. Untuk Bung Bandits di pun ngresaaken links berikut: http://tinyurl.com/ya43mf2 NOTE: Kebanyakan ngomong gw bisa kena "RPM KONTEN MULTIMEDIA" BAB II KONTEN YANG DILARANG .... PASAL 6 Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung: a.) muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;