Menurut saya IB masih bermain di tataran formal belum masuk ke substansi. 
Secara pemasaran, akan lebih baik kalau yang dimainkan bukan isu2 yg langsung 
masuk ke ranah dogmatis melainkan menyeret IB bersama bank konvensional 
berdebat dlm isu yang sama. Meski IB mengharamkan bunga bank misalnya, jika tak 
disertai pemasaran dan upaya meyakinkan bahwa produk mereka memiliki return yg 
lebih menjanjikan, akan sulit juga.
Atau kalau meminjam istilah latah di politik: ideologi vs pragmatisme. 
Terlampau banyak wacana di ajaran/aturan/simbol, tapi tidak di isu: keadilan, 
tanggung jawab sosial, risiko, dll.

salam


pras





________________________________
Dari: Jhon Veter <jhon_ve...@yahoo.com.sg>
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 9 April, 2010 02:09:33
Judul: RE: Knapa IB di Indonedsia perkembangannya lambat.......RE: [Millis AKI- 
stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank  Syariah

  


Menurut saya karena kurang promosi dan setengah-setangah jalaninnya. 

Salam

JV

_____ 

From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
[mailto:AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of
fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. com
Sent: 09 April 2010 16:05
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Subject: Re: Knapa IB di Indonedsia perkembangannya lambat...... .RE: [Millis
AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

Hai,

Campur tangan pemerintah sekarang malah membuat bank syariah mundur 1
langkah dengan adanya pengenaan PPN terhadap jasa yang dihasilkan oleh IB.

Salam

Ryan
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Yadi Setiadi" <y.seti...@gmail. <mailto:y.setiadi% 40gmail.com> com>
Date: Fri, 9 Apr 2010 08:58:17 
To: <AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuanga n-Indonesia% 40yahoogroups. com>
indone...@yahoogrou ps.com>
Subject: Re: Knapa IB di Indonedsia perkembangannya lambat...... .RE: [Millis
AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

Ikut nimbrung, ya :)

IMHO: 
Share 5% itu khan relatif terhadap aset perbankan nasional (konventional) ,,
Bagaimana bisa Islamic Bank di Indonesia mau tambah,, wong aset konventional
bank saja terus menerus bertambah?

Menurutku,, solusinya: perlu intervensi pemerintah, ini terilhami dari kasus
Malaysia,

Silahkan ditanggapi lebih lanjut,,

Salam
YS

-----Original Message-----
From: "oka.widana" <o...@ahlikeuangan-
<mailto:oka% 40ahlikeuangan- indonesia. com> indonesia.com>
Date: Fri, 9 Apr 2010 15:48:58 
To: <AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuanga n-Indonesia% 40yahoogroups. com>
indone...@yahoogrou ps.com>
Subject: Knapa IB di Indonedsia perkembangannya lambat...... .RE: [Millis
AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

Ganti thread ya..... sudah 20 tahun eksistensi Bank syariah, market sharenya
ngal lebih dari 5 %. Knapa ya.....yuk sharing

From: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuanga n-Indonesia% 40yahoogroups. com>
indone...@yahoogrou ps.com [mailto:AhliKeuanga n-
<mailto:AhliKeuanga n-Indonesia% 40yahoogroups. com> indone...@yahoogrou ps.com]
On Behalf Of prastowo prastowo
Sent: 08 April 2010 14:03
To: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuanga n-Indonesia% 40yahoogroups. com>
indone...@yahoogrou ps.com
Subject: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan'
Bank Syariah

Sebenarnya ada dua isu di sini:
1. soal islamic finance (IF) itu sendiri, secara konseptual dan praksis.
2. debat soal haram-halalnya bunga bank konvensional.

Hemat saya dua hal itu harus dibicarakan terpisah. IF punya prospek yang
bagus menurut saya, terlebih ketika pasca-krisis ini kita menanyakan kembali
mengenai kaitan ekonomi dan moralitas (etika ). Saya sendiri awam soal apa
dan bagaimana IF secara detail tapi minimal ada bbrp hal pokok:
- underlying asset yang meminimalisasi spekulasi dan kemungkinan meminjam
melebihi kemampuan.
- paternalisme, krn sistem IF mengandaikan ada otoritas, baik profesional
maupun moral.
- self-control, sebagaimana ditulis kawan kita sebelumnya, dan ini sejajar
dg gagasan Adam Smith tentang self-command.

Pembicaraan IF masih sebatas riba dan bunga yg haram atau halal, krn
aktivisnya masih terjebak dalam 'form-over-substanc e', dan belum masuk ke
'substance-over- form'. Tapi kita maklum, elaborasi di level 'bentuk' ini
terkait dengan politik identitas dan upaya mengurangi hegemoni sistem
ekonomi lainnya ( Barat ). Belum dicoba secara sungguh2 misalnya, menyiangi
kerumitan teknis (pengedepanan istilah dan simbol2 Arab misalnya), tapi
masuk ke substansi, semisal efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan hal2
terkait nilai, prosedur, dll.

Saya justru menilai pengharaman bunga bank tanpa proses deliberasi di tengah
semakin egaliter dan sekulernya umat akan kontraproduktif. Sebaiknya memilih
jalan berputar, misalnya bicara soal kepantasan ambil untung (tingkat bunga
wajar), dll. Karena sejauh saya tahu, di kalangan ahli fiqh masih ada
perdebatan tajam soal riba ini. Ada pandangan yg kuat juga, misalnya fatwa
Al-Azhar Institute of Islamic Jurisprudence tahun 2002 yang menghalalkan
bunga bank, namun ditolak sebagian ulama ahli fiqh lainnya. Jika diskurs
soal ini diteruskan dan ditarik ke ranah publik lebih luas, tentu akan lebih
baik.

Formalisme dan semangat sekedar beda hanya akan menghasilkan pandangan sinis
dan misleading sebagaimana misalnya ditulis Ussem di majalah Fortune tahun
2004:
The result looked a lot like interest, and some argue that murabaha is
simply a thinly veiled
version of it; the markup [bank’s name] charges is very close to the
prevailing interest rate.
But bank officials argue that God is in the details.

Soal sejarah saya sependapat dg Anda. Riba setidaknya dilihat dlm dua
perspektif, riba al-nasi'a (jahilliyah) yang ada sebelum pra-Islam dan
umumnya praktik lintah darat, dan riba al-fadl, yakni melakukan mark up
secara sepihak yg menyebabkan ketidakadilan krn tidak diikuti kinerja sektor
riil ( underlying asset ).

Hal lain, ini juga terkait pandangan Yahudi dan Kristen medieval soal riba (
usury ), riba yang dilarang tidak spesifik bunga bank modern melainkan
praktik lintah darat dan juga terkait konsepsi world-view tertentu. Itu
adalah world-view soal sorga yg dominan. Barangsiapa ingin masuk sorga
hendaknya berderma, bukan malah ambil untung. Jika membaca karya tokoh2
medieval seperti Thomas Aquinas, akan jelas bahkan berdagang pun dipandang
rendah. Ini lalu mengalami pembalikan pasca Luther, dan sebelumnya William
Ocham yang melahirkan protestantisme dan secara apik ditulis Max Weber itu.

Di aras ini lalu kita bersetuju, mengatakan bunga bank pasti haram tentu
sebuah kesalahan karena jebakan 'form', tapi ketika menggali substance, akan
tampak platform yang bisa jadi sebagai irisan kedua model ( Barat dan Islam
), yaitu bunga yg disepakati dan wajar tidak riba, karena secara nilai tidak
bertentangan dg asumsi dan prinsip syariah.

Tapi rasanya kita memang masih terjebak pada 'form', entah karena lebih
gagah, atau karena memang baru nyampe segitu.

salam,

pras

____________ _________ _________ __
Dari: Bali da Dave <dfa...@yahoo. <mailto:dfaj21% 40yahoo.com> com
<mailto:dfaj21% 40yahoo.com> >
Kepada: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuanga n-Indonesia% 40yahoogroups. com>
indone...@yahoogrou ps.com <mailto:AhliKeuanga n-Indonesia% 40yahoogroups. com> 
Terkirim: Rab, 7 April, 2010 20:46:17
Judul: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan'
Bank Syariah

Cuma meringkas saja, beberapa kelebihan sukuk atau konsep pembiayaan
syariah:
- Tidak memakan riba, tapi BAGI HASIL
- Sumber dana timur tengah
- Harus memiliki underlying asset
- Terkait keahlian (mudhabarah mudharibh)

Tapi soal haram atau tidak, barangkali perlu dipertimbangkan kata riba itu
dalam konteks sejarahnya juga. Praktek pembungaan pinjaman di jaman dahulu
dibanding jaman sekarang ini tentunya berbeda. 

Saya bukan ahli sejarah, tapi saya gambarkan konsep "pinjaman" yang terjadi
di jaman dahulu itu adalah pinjaman pribadi yang sifatnya bukan untuk
investasi (kebanyakan) . Atau dengan kata lain pinjaman tersebut adalah
'BANTUAN' yang didasari kebaikan' atas orang yang sedang kesusahan. Jadi
kalau menurut saya, riba/bunga secara konsep yang dimaksud tersebut adalah
berbeda dengan bunga yang berlaku sekarang.

Jika ada seorang menderita kelaparan atau ada bencana alam, ada banyak
tingkatan kebaikan yang bisa dilakukan: 
1. Beri hibah, gak perlu bayar lagi. 
2. Kalau ternyata mereka bisa bayar, maka tidak mengharapkan lebih dari yang
sudah diberikan
3. Kalau ternyata tidak bisa bayar balik, maka tidak menginjak-injak si
peminjam, di cemeti, di permalukan, dirampas istri dan anaknya untuk dijual,
dll..

Dan menurut saya sih ini mungkin kebalikan dari perilaku banyak penduduk
saat itu yang seolah menjadi raja lalim dengan sengaja meminjamkan uang pada
orang yang tidak mampu membayar agar bisa dijadikan budak. Faktual
sejarahnya saya kurang jelas, tapi gambaran saya praktek banking jaman dulu
itu adalah praktek lintah darat. Ada orang perlu bantuan, di beri pinjaman
tapi kalau tidak bisa bayar maka diperlakukan bukan sebagai manusia lagi.

Ya kalau menurut saya sih selama perlindungan konsumen, dan praktek
perbankan terus menjunjung tinggi etika profesi, menjunjung tingi
nilai-nilai kemanusiaan, maka ke"haraman" yang diharamkan dari bunga ini
sudah tidak ada dari praktek konvensional perbankan dan mustinya tidak patut
di sebut haram.

Sama seperti pisau, bisa dipakai untuk membunuh orang atau bisa dipakai
dokter bedah untuk menyelamatkan nyawa. Pengguna sistem perbankan itulah
yang memegang peran menentukan haram tidaknya sistem banking, ada bunga
ataupun tidak ada bunga. Saya yakin Muh Yunus yang mengusung konsep mikro
kredit juga menerima bunga dari uang yang dipinjamkannya (entah secara
marketing mungkin dia bilang bukan bunga). Tapi kalau dokter tidak
diperbolehkan menggores kan pisau untuk membedah, dengan alasan pisau yang
digoreskan pernah digunakan oleh pembunuh... maka saya rasa itu peraturan
yang tidak tepat sasaran.

--- On Wed, 7/4/10, prastowo prastowo <sesaw...@yahoo. com> wrote:
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Received: Wednesday, 7 April, 2010, 6:37 PM

Bung Arcon,

Saya mungkin kemarin lalai menyimak dengan baik :-) jadi ketinggalan
informasi, nanti saya baca2 lagi Bung. Lepas dari itu saya membaca beberapa
literatur soal sukuk karena diminta membuat kajian kecil soal aspek PPN
terhadap sukuk ijarah. Di sana saya menemukan data bahwa secara global
terdapat perkembangan yg cukup signifikan, terutama di Malaysia (dlm
denominasi ringgit mampu menghimpun dana hingga 39,5 milyar dollar pd 2008
). Bahkan ketika diluncurkan Sukuk ritel di Indonesia, permintaan jauh
melebihi penawaran (oversubscribed ). Bagi saya ini bisa menjadi alternatif
pembiayaan di samping pembiayaan konvensional, khususnya menarik dana dari
Timteng (dan nyatanya demikian ).

Nah, sejauh saya mengkaji aspek PPN, UU kitalah yg salah satunya
berkontribusi menyebabkan harga yg lebih mahal, krn karakteristik sukuk
tidak diakomodir dg baik. Karena harus ada 'underlying asset', timbullah
selisih 10% PPN sebagai implikasi Pasal 16D UU PPN, yaitu pengalihan aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Revisi UU PPN yang
baru lagi2 tak mengatur ini secara khusus, bahkan sukuk ijarah disamakan
begitu saja dengan leasing, padahal nyatanya berbeda.

Aspek penting yg menurut saya menjadi prospek cerah sukuk adalah harus
adanya underlying asset yg mengaitkan sektor finansial dan sektor riil,
sehingga spekulasi bisa dikurangi risikonya. Dalam praktik tentu saja ada
semacam akal-akalan. Tapi format sukuk lain seperti mudharabah (adanya aspek
keahlian, mudharib) dan musyarakah ( joint venture ) saya kira tetap layak
diperhitungkan.

salam

pras

[Non-text portions of this message have been removed]

____________ _________ _________ _________ _________ __
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap
spam 
http://id.mail. <http://id.mail. yahoo.com> yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


 

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke