sehubungan dengan bunga bank haram, underlying asset dan prosesnya; tolong
dijawab pertanyaan sederhana saya:
1. uang yang ditabung tanpa bunga di bank bukan syariah, apakah haram atau
tidak?
2. uang yang ditabung di bank syariah tetapi ditarik di atm yg digunakan
bersama-sama dengan bank bukan syariah, apakah haram atau tidak?
3. uang yang dikelola oleh bank syariah tetapi terkoneksi dengan system yg
dipakai bersama-sama dengan bank bukan syariah, apakah jadi haram atau
tidak?
4. duluan mana underlying asset atau kucuran dananya dulu (sukuk, dan bentuk
pembiayaan lainnya)?
 
karena pertanyaannya sederhana, mohon dijawab dengan sederhana saja. terima
kasih atas pencerahannya.
 
rgds,
arianro


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke