sehubungan dengan bunga bank haram, underlying asset dan prosesnya; tolong dijawab pertanyaan sederhana saya: 1. uang yang ditabung tanpa bunga di bank bukan syariah, apakah haram atau tidak? 2. uang yang ditabung di bank syariah tetapi ditarik di atm yg digunakan bersama-sama dengan bank bukan syariah, apakah haram atau tidak? 3. uang yang dikelola oleh bank syariah tetapi terkoneksi dengan system yg dipakai bersama-sama dengan bank bukan syariah, apakah jadi haram atau tidak? 4. duluan mana underlying asset atau kucuran dananya dulu (sukuk, dan bentuk pembiayaan lainnya)? karena pertanyaannya sederhana, mohon dijawab dengan sederhana saja. terima kasih atas pencerahannya. rgds, arianro
[Non-text portions of this message have been removed]