On Tue, 26 Oct 2004, Riza wrote:

>
>
> Lagi-lagi pengusaha warnet dipojokkan untuk dikenakan UU No. 36 tahun
> 1999 tentang Telekomunikasi. Berikut inti penyidikan oleh POLDA Jogja
> hari Senin 25 Oktober 2004.
> Penyidik bertanya bahwa, apakah warnet yang dikelola itu
> menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
> Tsk menjawab bahwa secara global (awam) warnet adalah menyelenggarakan
> jasa telekomunikasi.
> Kemudian penyidik membuka buku warna biru dan menunjukkan pasal 11nya
> yang berbunyi: "(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana
> dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin
> dari Menteri."
> Tsk menjawab, bahwa dia tidak mengetahui hal itu.
> Penyidik mengungkapkan bahwa semua orang tidak bisa berdalih bahwa dia
> tidak tahu hukum, maka penyidik membuka pasal 47 yang berbunyi:
> "Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
> 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
> dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
> Karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara maka tsk berhak
> untuk didampingi penasehat hukum.
> Untungnya pada saat itu bisa ditangguhkan penyidikannya untuk memberi
> kesempatan tsk untuk mencari penasehat hukum.
> Nah bagaimana ini rekan-rekan POLRI yang mastinya mengayomi dan
> melayani masyarakat justru memojokkan dengan pertanyaan seperti
> tersebut di atas.
> Mohon tanggapannya.
> Soalnya hal ini jelas UU No. 36 tahun 1999 sangat meresahkan pengusaha
> warnet pada umumnya. Dan bisa saja sewaktu-waktu seorang pengusaha
> warnet bisa dikenakan pasal itu.
>
> Salam dari Jogja,
>
> Riza
>
>



WARNET adalah reseller dari jasa telekomunikasi
hal ini bisa di baca di KEPMEN 21/2001

Sebagai reseller jasa telekomunikasi
sebuah WARNET cukup memiliki PKS (Perjanjian Kerja Sama)
dengan upstream provider-nya ..

Ngaco tu penyidik yang nanya model gitu
jelas-jelas WARNET ..




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke