On Sunday 31 October 2004 07:54, [EMAIL PROTECTED] wrote:

> Pengumuman seperti itu disebut sebagai "Perjanjian Baku" dalam dunia
> "Jasa", UUnya mengenai itu adalah UU No. 8 Tahun 1999 tentang
> perlindungan konsumen..... lagi-lagi UU produk tahun 1999.... :-(

ini bukan perjanjian baku. lebih tepatnya adalah disclaimer dan itu hak para 
pengusaha untuk menjelaskan aturan produknya. perjanjian baku adalah yg 
terkait langsung dengan jasa/barang yang diperjualbelikan (atau disewakan) 
dalam hal ini akses internetnya. dimana pembeli/penyewa pun harus tanda 
tangan perjanjian. disclaimer tidak memerlukan persetujuan itu, karena sifat 
dasarnya adalah pemberitahuan resiko.

ini lebih seperti pesan di dalam bus : jangan berbicara dengan sopir, jangan 
meninggalkan barang tidak terawasi, jangan mengeluarkan anggota badan. 

> Dalam Pasal 18 point (1) a dengan tegas dan jelas melarang pengalihan
> tanggungjawab pelaku usaha kepada konsumennya... :-(

penegak hukum (polisi) tidak buta. pada dasarnya, pelaku kejahatanlah yang 
harus bertanggung jawab. semua pihak pada tahap penyelidikan, penyidikan 
beranggapan semua orang terlibat. setelah diperiksa, mereka akan tentukan 
siapakah yang pantas menjadi tersangka.

pihak warnet, umumnya menjadi saksi sebagai penyelenggara jasa di TKP dan 
warnet pun bisa melaporkan diri sebagai korban atas kejahatan tersangka yang 
mana warnet tsb. harus menerima resiko dan kerugian.

> Yang boleh dicantumkan dalam pengumuman adalah "bahaya" penggunaan jasa
> yang pelaku usaha berikan.

pesan yang dimaksud mas pudjo adalah seperti itu. yang disebut mengalihkan 
tanggung jawab itu misalnya seperti ini : bila listrik atau link internet 
mati dan pengunjung tidak bisa mempergunakan, maka biaya akan tetap ditagih. 
maka itu jelas tidak benar.

seperti penjual motor, dia pasti memberikan disclaimer umum bahwa apabila itu 
motor dicuri orang, maka sebagai penjual dia tidak bisa bertanggungjawab. dan 
bila si pembeli/pengguna ingin jaminan keamanan, gunakanlah jasa asuransi.

> Penting juga pengumuman pembatasan kunjungan anak-anak di bawah umur
> (harus didampingi walinya), larangan kunjungan anak-anak  sekolah yang
> masih berseragam sekolah (sumber: SatPoll PP Sleman).... 

warnet adalah pusat informasi. seharusnya kita justru senang bila pengunjung 
warnet didominasi pelajar. satpol pp boleh berpendapat, namun harus ada 
aturan yang jelas berupa perda. kalau itu memberatkan warnet, mengurangi 
fungsi information center, silahkan ke dprd dan kepala daerah untuk protes.

tunjukkan posisi warnet didalam tatanan industri sebagai jasa jual kembali 
layanan telekomunikasi, seperti halnya wartel. ia harus dibedakan dengan game 
center atau games online yang memanfaatkan internet. petugas harus cermat, 
tidak boleh hantam kromo. karena yang rugi adalah misi pencerdasan bangsa.

petugas satpol pp, kepala daerah, dprd harus diberi pemahaman bahwa sikap 
melarang kunjungan pelajar ke warnet sebenarnya tidak masuk akal. karena toh 
di sekolah dan di rumah pun mereka belajar menggunakan internet.

jangan sampai bangsa ini jadi katak dalam tempurung.

------
Salam,
Pataka


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke