pajak hiburan - terutama untuk hotel dan kafe/restauran
dan PPH itu ada sendiri-sendiri.  Yg satu larinya ke APBD
yg satu masuk pos APBN.

Dan dua-duanya sama-sama bayar.

salam,
Ari Condro

----- Original Message -----
From: "amir anoa" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Saturday, January 15, 2005 2:14 PM
Subject: Re: [asosiasi-warnet] Re: Masalah pajak bagi warnet dan game center




rekan,
saya cuman melihat mungkin alasan pajak yang dikenakan salah....bukan pajak
hiburan tapi lebih kearah pajak penghasilan.
ini bisa merupakan suatu indikasi ketidak profesionalan dari petugas pajak
tercinta kita,
belum lagi di negara kita yang tercinta ini..korupsi besar2an saja dianggap
wajar...maap. :-)
Untuk aturan pengenaan pajak penghasilan (PPH) bisa ditanya di kantor pajak
daerah anda.

Salam,
amir







Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke