Ketika Tsunami itu datang bukan berupa gulungan air bah seperti yang 
menimpa Aceh beberapa waktu lalu, namun Tsunami yang datang di 
Cilacap berupa "Sweeping HAKI" dari Polres Cilacap. Alangkah 
terkejutnya kala itu aku yang baru keluar dari Warnet dalam hitungan 
menit, namun ditengah jalan mendapat telpon dari kawanku yang 
kebetulan dekat Polres, akupun segera mengangkat HP ku. Dengan nada 
buru-buru kawanku menyuruhku segera menutup warnet. Akupun 
menyanggupinya dengan segera aku kirim sms kepada penjaga warnet yang 
ada. Setelah sms terkirim aku pun segera melanjutkan perjalananku ke 
tempat yang aku tuju. Setelah selesai aku pun pulang.......
Mataku terbelalak...dadaku sesek...marah bercampur baur menjadi satu, 
karena apa??? Aku telah kirim sms supaya warnet segera tutup, namun 
setelah aku pulang? Ternyata pintu gerbang masih terbuka, motor user 
masih berderet....!! Klakson segera aku bunyikan sekencang-kencangnya 
sambil teriak supaya penjaga keluar...!! Sambil nada marah aku bicara 
padanya " Kenapa nggak tutup...?????" Dia malah balik marah!! Tutup 
gimana??? Wong pada saat aku terima sms polisi sudah ada 
disebelahku..!! Rupanya kecepetan smsku masih kalah dengan datangnya 
gelombang Tsunami yang belakangan beken dengan nama "Sweeping HAKI". 
Mereka pergi dengan membawa satu unit komputerku yang tertempel 
sticker hologram asli dari Microsoft.

Hari Kamis tanggal 24 Maret 2005 saya menjalani pemeriksaan di Polres
Cilacap setelah warnet saya terjaring sweeping HAKI terkait dengan
penggunaan Windows 98 tanpa lisensi dengan status tersangka. Saya
diperiksa selama beberapa jam dengan kesimpulan tuduhan "Penggandaan
program komputer tanpa lisensi yang digunakan untuk komersil". Sebelum
saya menandatangain BAP (Berita Acara Pemriksaan) saya pun mencoba
mengoreksi dan sedikit protes. Kenapa saya dituduh menggandakan?
Padahal saya hanya menggunakan, ditambah lagi komputer yg saya miliki
tertempel sticker hologram asli dari Microsoft.
Apa sticker itu tidak mewakili kata dari lisensi? 
Yang lebih mengherankan lagi,  dari seluruh warnet dan Toko Komputer
yg ada di Cilacap mengapa hanya 2 warnet dan 2 toko Komputer yang kena
sweeping ??
Rasanya ini tidak adil dan saya curiga apa ini ada konspirasi? Mereka
pun tetep ngotot, saya pun sadar percuma saya ngotot dengan mereka
yang sudah bersenjatakan UU HAKI dan Statement dari BSA. Akhirnya saya
menandatangani BAP tersebut dan pulang dengan tanda tanya besar.

Kenapa sticker hologram asli dari Microsoft yang ada pada cpu  tidak
ada artinya bagi aparat kepolisian ?

setelah adanya sweeping tanggal 22 Maret lalu, malam harinya seluruh
pengusaha komputer dan warnet di Cilacap dikumpulkan untuk
mengantisipasi sweeping lanjutan. Malam itu juga dibentuk forum dengan
memilih beberapa orang yang mewakili forum untuk melobi Polres. Malam
berikutnya berkumpul kembali dan membentuk wadah kalau tidak salah "
Asosiasi Pengusaha Computer Cilacap" sekalian memilih ketua. Malam itu
juga ditentukan besarnya nominal yang harus disiapkan anggota baik
yang sudah kena sweeping maupun belum dengan perincian 50% ditanggung
yang kena sweeping sedang sisanya 50% ditanggung anggota yang tidak
kena sweeping. Disini terjadi pro dan kontra. Sebagian anggota
mempertanyakan, apakah bila kita sudah menyetor baik berupa barang
atau uang kepada polisi itu berarti sudah jaminan bebas dari sweeping,
jawabnya "Tidak Ada". Dengan sangat terpaksa saya pun ikut menyetujui
karena waktu saya belum tahu apa yang harus saya lakukan kecuali cari
selamat secara instan  tanpa berfikir cari solusi yang permanen.

Saya memang tidak spontan membayar kepada asosiasi, karena saya harus
mengumpulkan lebih dulu sambil menenangkan fikiran saya untuk dapt
berfikir jernih bisa mencari solusi terbaik. Karena rekan asosiasi
yang lain yang sebagian besar adalah toko komputer sudah pada nyetor
sementara saya bersama rekan warnet yang satu belum nyetor saya pun
ditegur beberapa kali agar cepat-cepat diberesi biar masalahnya
tuntas, karena kalau tidak ke 4 ( 2 toko dan 2 warnet ) yang telah
kena sweeping akan ditahan / dikurung dan sweeping akan dilanjutkan.
Saya berdua bersama Handoko memberi DP kepada asosiasi sambil mencoba
bertahan. Sampai akhirnya rekan Handoko posting masalah sweeping HAKI
ini di milis awari. Tanggapan pun luar biasa. Setelah ada tanggapan
dari Ketua Presidium AWARI, saya pun akhirnya bertekad untuk minta
perlindungan kepada AWARI selaku wadah dari warnet. Kontan saja saya
mendapat reaksi keras dari asosiasi karena mau mencari selamat
sendiri. Kenapa saya berpendirian teguh minta perlindungan ke AWARI.
Karena menurut saya sudah jelas semua sudah ada wadahnya
masing-masing, warnet ada AWARI, toko/penjual ada APKOMINDO. Salahkah
saya?

Sampai akhirnya Ketua Umum Presidium AWARI Bu Judith MS pun datang ke
Cilacap untuk mencari solusi mengenai kesulitan yang dihadapi
anggotanya ( berita selengkapnya ada di detik.com).

Pada tanggal 4 Maret saya memenuhi panggilan yang kedua untuk
menandatangani berkas-berkas yang katanya siap untuk dilmpahkan ke
Kajari Cilacap. Saya pun ikuti saja.
Namun sekarang issue yang berkembang bukan lagi hanya "lisensi " 
Microsoft namun  EULA ( End User Agreement ) dari Microsoft, dimana
dalam EULA ada klausul yang menyatakan tidak boleh untuk disewakan�.!!
Artinya percuma saja bila warnet/game centre sudah memiliki licence
tetapi dalam EULA dinyatakan tidak dapat disewakan !
Artinya seluruh industri warnet, game center, rental ketik, dan yang
lain yang menggunakan OS Windows melanggar EULA dan setiap saat bisa
bernasib sama dengan saya berurusan dengan pihak aparat polisi
berkaitan melakukan pelanggaran HAKI dan EULA.

Siapkah warnet /game centre menghadapi issue ini ??

Kalau tidak ada solusi dari masalah EULA dan lisensi software lebih
baik warnet/game centre tutup saja daripada harus berurusan dengan
pihak aparat kepolisian!!

Saya mohon dan berharap bantuan dari insan IT, rekan-rekan warnet
maupun yang lain yang terkait dengan ini untuk menghadapi masalah ini
supaya ada kebijakan dan solusi buat industri kecil semacam warnet,
game center, rental ketik dari Pemerintah yang bisa melobi ke pihak
Microsoft. Bila tidak dengan senjata UU HAKI dan EULA bisa jadi ini
akan jadi ladang baru buat oknum polisi. Ini real ( sebetulnya banyak 
warnet / game center yang kena namun mereka pilih damai dengan 
aparat )�!!

Saya sangat berharap kepedulian dan campur tangan pemerintah bagi UKM.
Dan jangan lupa apakah Pemerintah sudah sosialisasi UU HAKI ini secara
meluas?

Atas dorongan dan atensi dari rekan-rekan IT dan perhatian dari
pemerintah saya ucapkan banyak terimakasih.

Salam

 

Gieno







Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke