Enggak yang saya maksud berkaitan dengan tuduhan penyewaan.... 
Meskipun masih menjadi pertanyaan/debatable apakah warnet menyewakan 
software ???

Kalau untuk seperti yang pak rz jelaskan sih saya maklum.

Agung H

--- In [email protected], "[EMAIL PROTECTED]" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> EULA adalah End User License Agreement bersifat perdata.
> Salah satu isinya adalah kewajiban pengguna untuk TIDAK 
> mendistribusikan, menyalin, memodifikasi tanpa izin pemegang hak 
cipta 
> (copyright). Untuk minta izin tentu dengan membayar lisensi, 
misalnya 
> bayar lisensi untuk diinstall di komputer ke 2 dst.
> Nah hak cipta ini didaftarkan di DepKeh, ada aturannya yaitu UU 
Merk dan 
> UU HAKI.
> Nah UU tersebut berlaku positif di Indonesia, maka segala 
pelanggarannya 
> akan berurusan dengan yang berwajib menegakkan hukum di Indonesia.
> Waspadalah.....
> 
> Agung Hernawan wrote:
> 
> >Lagian pelanggaran EULA itu perdata atau pidana sih ?
> >
> >  
> >





Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke