Rekan-rekan sekalian Saya butuh saran masukan dari teman-teman soal beberapa hari yang lalu wargame ( warnet+game ) kami dikirimi sebuah surat dari kecamatan perihal pajak pendapatan daerah.
Wargame kami dimasukan dalam kategori wajib bayar pajak dibidang pajak hiburan. Dan menurut itungannya adalah 10% omset bersih kita dalam satu bulan. Dimana jumlah segitu menurut saya besar sekali dan kita tidak mungkin dapat untung sama sekali. Apakah memang rekan-rekan yang lain mengalami hal yang sama dengan wargame kami ? Apa ada dasar hukumnya kalau wargame termasuk wajib bayar pajak hiburan supaya kami punya alasan yang kuat untuk menolak oknum tersebut. Mohon masukan agar wargame-wargame yang lain yang tidak mengerti menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Terima kasih Best Regards "snp" ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

