Mr. Yusuf Caesar wrote:
> Tanya nih, semoga belum dibahas jadi ada yang mau jawab.
> 
> 3 Bulan lalu saya membeli PC Built Up second-an merek HP. Bulan ini
> saya rencana beli yang bermerek Compaq. Pemilik pertama bilang bahwa
> Windows dalam PC yang saya beli orisinil. Kata seorang rekan, windows
> di PC Bulit Up memang orisinil. Di PC yang saya beli masih ada emblem
> Windows beserta serial tiap PC dan saya diberi CD-nya masing-masing 1
> per PC.
> 
> Persoalannya, toko komputer yang jual PC bekas itu tidak mau memasukan
> orisinilitas software dalam perjanjian jual beli. Katanya mereka nggak
> jualan software, dan untuk jaga-jaga juga jika suatu hari nanti
> softwarenya di persoalkan. Artinya, meski built up, mereka nggak jamin
> softwarenya tidak dipersoalkan pihak berwenang.
> 
> Nah persoalannya, gimana ngurus MSRA (Rental Agreement-nya) ? Saya kan
> nggak punya kuitansi pembelian softwarenya? Saya capek jika harus
> "setoran" terus. "Setoran"-nya per bulan saja bisa untuk kreditan
> motor. :P
> 
> Salam,
> Yusuf Caesar
> Smart-Net Purwokerto
> 

Yang saya tahu:
1. Kalau lisensinya OEM, maka lisensi melekat pada hardware, kalau hardware 
rusak lisensi 
hangus.
2. Kalau tidak ada bukti-bukti yang sah bahwa perangkat komputer anda 
menggunakan piranti 
lunak legal maka piranti anda ilegal.
3. Soal setoran dan MSRA? .... saya nggak tahu deh mo bilang apa lagi. :( 
sebaiknya anda 
adukan saja di pertemuan warnet nanti?

-- 
Salam,
ID



Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke