Mr. Yusuf Caesar wrote: > Tanya nih, semoga belum dibahas jadi ada yang mau jawab. > > 3 Bulan lalu saya membeli PC Built Up second-an merek HP. Bulan ini > saya rencana beli yang bermerek Compaq. Pemilik pertama bilang bahwa > Windows dalam PC yang saya beli orisinil. Kata seorang rekan, windows > di PC Bulit Up memang orisinil. Di PC yang saya beli masih ada emblem > Windows beserta serial tiap PC dan saya diberi CD-nya masing-masing 1 > per PC. > > Persoalannya, toko komputer yang jual PC bekas itu tidak mau memasukan > orisinilitas software dalam perjanjian jual beli. Katanya mereka nggak > jualan software, dan untuk jaga-jaga juga jika suatu hari nanti > softwarenya di persoalkan. Artinya, meski built up, mereka nggak jamin > softwarenya tidak dipersoalkan pihak berwenang. > > Nah persoalannya, gimana ngurus MSRA (Rental Agreement-nya) ? Saya kan > nggak punya kuitansi pembelian softwarenya? Saya capek jika harus > "setoran" terus. "Setoran"-nya per bulan saja bisa untuk kreditan > motor. :P > > Salam, > Yusuf Caesar > Smart-Net Purwokerto >
Yang saya tahu: 1. Kalau lisensinya OEM, maka lisensi melekat pada hardware, kalau hardware rusak lisensi hangus. 2. Kalau tidak ada bukti-bukti yang sah bahwa perangkat komputer anda menggunakan piranti lunak legal maka piranti anda ilegal. 3. Soal setoran dan MSRA? .... saya nggak tahu deh mo bilang apa lagi. :( sebaiknya anda adukan saja di pertemuan warnet nanti? -- Salam, ID Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

