AsWb,.. Dear rekan...saya mohon info, yang dikatakan melanggar penggunaan wireless 2.4 itu seperti apa ya ?, soalnya banyak dari kita-kita ( Warnet) hanya terima jadi saja dari ISP. Yang kita tau utk antena 2.4, kita menyediakan antena dan radio saja, kalau dikatakan melanggar, yg seperti apa melanggar, bukankah wireless 2.4 adalah bebas ?
Mohon infonya Wassalam > Hari Rabu, 16 Agustus 2006 , saya dan beberapa > pengurus Indowli Pusat diundang oleh Pihak DITJEN > POSTEL dalam rangka self regulation dan penertiban > Penggunaan Wireless di Frek. 2.4 Ghz.. > Pihak Pemerintah Cq DITJEN POSTEL setuju untuk > menertibkan Pengguna Wireless 2.4 Ghz yang melanggar > Kepmen No.2 Dept. Perhubungan terutama mengenai > POWER pada Bulan Oktober 2006. > Mulai Minggu depan kami Indowli , APJII , Asosiasi > Terkait bersama Pemerintah cq DITJEN POSTEL akan > membuat POKJA yang pada dasarnya sbb: > > 1. SOP tetang Instalasi Peralatan 2.4 Ghz. > 2. SOP tentang Pengaturan Self regulating di Frek. > 2,4 Ghz > 3. SOP tentang Penertiban Oleh Pihak Komunitas dan > Balai Monitoring > setempat. > > Kami atas nana INDOWLI Menghimbau dan para relawan > Kordinator akan kami berikan surat tugas setelah > kami bentuk POKJA bersama. > > Sekali lagi kami menghimbau kepada para pengguna > untuk berkordinasi dengan sesama pengguna Wireless > di daerah masing masing sebelum Penertiban bersama > ini berjalan. > > Salam, > > Barata W. Wardhana > SEKJEN INDOWLI > > [Non-text portions of this message have been > removed] __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

