AsWb,..
Dear rekan...saya mohon info, yang dikatakan melanggar
penggunaan wireless 2.4 itu seperti apa ya ?, soalnya
banyak dari kita-kita ( Warnet) hanya terima jadi saja
dari ISP. Yang kita tau utk antena 2.4, kita
menyediakan antena dan radio saja, kalau dikatakan
melanggar, yg seperti apa melanggar, bukankah wireless
2.4 adalah bebas ?

Mohon infonya

Wassalam


>  Hari Rabu, 16 Agustus 2006 , saya dan beberapa
> pengurus Indowli Pusat diundang oleh Pihak DITJEN
> POSTEL dalam rangka self regulation dan penertiban
> Penggunaan Wireless di Frek. 2.4 Ghz..
>  Pihak Pemerintah Cq DITJEN POSTEL setuju untuk
> menertibkan Pengguna Wireless 2.4 Ghz yang melanggar
> Kepmen No.2 Dept. Perhubungan terutama mengenai
> POWER pada Bulan Oktober 2006.
>  Mulai Minggu depan kami Indowli , APJII , Asosiasi
> Terkait bersama Pemerintah cq DITJEN POSTEL akan
> membuat POKJA yang pada dasarnya sbb:
>  
>  1. SOP tetang Instalasi Peralatan 2.4 Ghz.
>  2. SOP tentang Pengaturan Self regulating di Frek.
> 2,4 Ghz
>  3. SOP tentang Penertiban Oleh Pihak Komunitas dan
> Balai Monitoring 
>  setempat.
>  
>  Kami atas nana INDOWLI Menghimbau dan para relawan
> Kordinator akan kami berikan surat tugas setelah
> kami bentuk POKJA bersama.
>  
>  Sekali lagi kami menghimbau kepada para pengguna
> untuk berkordinasi dengan sesama pengguna Wireless
> di daerah masing masing sebelum Penertiban bersama
> ini berjalan.
>  
>  Salam,
>  
>  Barata W. Wardhana
>  SEKJEN INDOWLI
>  
>  [Non-text portions of this message have been
> removed]


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 





Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke