Negara-negara yang mendata User warnet adalah : Kuba, China, Vietnam, Laos, Myanmar. dan sekarang menyusul indonesia, adakah ini menunjukan orientasi politik indonesia ?
Pengalaman saya menggunakan warnet di singapore, tidak pernah dimintai id ada 1 warnet di daerah bugis hanya minta menuliskan nama. , Di thailand, malaysia demikian juga, di fraknfurt juga tidak, bahkan warnetnya tidak ada operatornya, kita membeli kredit dari vending machine. Tapi bukan peraturan yang menjadi masalah, tapi pembedaan standard penegakan hukum, disaat tidak ditegakan, penambahan peraturan hanya menjadi tambahan permainan oknum-oknum. Tidak adanya standard penegakan hukum akan memaksa pelaku pasar untuk mengikuti perilaku yang umum. dan akan melakukan pelanggaran yang sudah menjadi rahasia umum. Atau mungkin niatannya begitu dengan langkanya investor yang masuk ke indonesia harus dipikirkan langkah langkah kreatif agar ada sumber penghasilan. Untuk frauding hacking dan sejenisnya, khan sudah ada ilmunya untuk melacak, dan terbukti berhasil dalam pelacakan Imam Samudra dan Dani Firmansyah. Alangkah baiknya jika semangat membuat regulasi itu diarahkan ke semangat yang pro pasar daripada pro regulator atau operator. Selain itu apalah artinya KTP, para kriminal sudah pasti akan menggunakan multiple KTP untuk melakukan kejahatan. On 8/31/06, Pataka <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > On Thursday 31 August 2006 09:48, Micky wrote: > > > KTP aja bisa di palsuin, paling pegoceng dah dah bisa bikin KTP palsu, > > buat apa data-data lagi? Urusin dolo tuh pemalsuan KTP baru bisa yang > > beginian. Kita dah cape-cape data pengunjung eh gak taunya pake KTP > > palsu yahhhhhhh sama juga boonk kecuali mao di fotoin pengunjung > > satu-satu sama cap sidik jari hahahahahaha Tapi foto digitalnya sama > > scanner sidik jari di subsidi pemerintah kan? Kalo pake dompet sendiri > > walahhhhhh .................. > > perdebatan ini pernah terjadi ketika ada kewajiban registrasi pelanggan > pra > bayar seluler. permasalahannya adalah, registrasi pelanggan itu adalah > suatu > kewajiban yang mulai diadopsi secara internasional karena banyaknya fraud > atau penyalahgunaan layanan. penyalahgunaan layanan adalah tindak pidana > diatur dalam UU 36/1999 tentang telekomunikasi. > > fraud terhadap layanan menimbulkan kerugian luas di masyarakat. penyedia > layanan memiliki kewajiban untuk mencegah hal itu terjadi. > > masalah pemalsuan identitas adalah tindak pidana yang lain di luar ruang > lingkup peraturan yang sedang diajukan ini. lepas dari palsu atau tidaknya > > kartu identitas, penyelenggara layanan tetap harus memiliki mekanisme > pencegahan terjadinya tindak pidana. salah satu yang diatur preventif > adalah > melakukan pencatatan terhadap pengguna. ini berlaku terhadap semua > penyelenggara layanan berbasis IP, bukan hanya warnet. > > sebagian besar pengunjung warnet, tentu saja tidak bermaksud untuk > melakukan > fraud, sehingga tentu tidak perlu merasa khawatir terhadap pencatatan ini. > > sebagaimana sebagian besar pengunjung fasilitas publik (gedung > perkantoran, > dll.) yang sekarang telah diberlakukan pencatatan identitas. tujuan utama > pencatatan ini adalah justru untuk melindungi pengunjung dan penyelenggara > > jasa - membuktikan sejak awal bahwa mereka tidak berniat jahat. sekaligus > berfungsi mencegah (to prevent) dan mempersempit atau mempersulit dan > mengurangi kesempatan bagi mereka yang memang ingin berbuat jahat. > > abuse dan fraud terhadap layanan, seringkali apabila telah terjadi justru > akan > merugikan penyelenggara layanan - seperti penyegelan, penyitaan, sesuai > dengan tuntutan hukum. sementara, sebenarnya mereka tidak terlibat. bila > terdapat pencatatan, maka itu bisa menjadi alat bukti tanpa harus disita > dan > disegel yang mengakibatkan berhentinya layanan. > > aparat hukum membutuhkan identitas itu sebagai bukti dan petunjuk awal > untuk > melakukan penyidikan dan penyelidikan sekaligus untuk memperoleh saksi, > bukan > dengan maksud sebagai tujuan utama yang menghilangkan privacy orang. > sedang > pelakunya sendiri akan diproses dengan bukti lain yang lebih kuat. kasus > yang > selama ini terjadi, penegak hukum kekurangan bukti dan petunjuk awal > sehingga > sulit melakukan penelusuran. dalam hal inilah, warnet berperan membantu. > > tentu saja dibutuhkan kesadaran tinggi sebagai warga negara. > > dari segi bisnis, mungkin akan terasa menyulitkan pada awalnya. namun saat > ini > mulai muncul penawaran aplikasi registrasi pelanggan yang akan memudahkan > proses ini. sisi baiknya, ini justru bisa menjadi peluang baru, misalnya > bila > dilakukan secara baik dengan "bungkus" penawaran program membership. > > dengan mekanisme yang tepat, registrasi ini juga berpotensi meningkatkan > loyalitas pelanggan. pengunjung yang sudah pernah mendaftar identitasnya > di > sebuah warnet, akan cenderung untuk datang ke tempat yang sama pada saat > berikutnya ketimbang berpindah ke warnet lain dimana dia harus registrasi > lagi identitasnya. dari situ, pengelola warnet bisa mengetahui pola > pelanggan > dengan mengamati frekuensi kunjungan yang berulang. > > hal yang sama sekarang dilakukan oleh penyelenggara seluler. awalnya > nampak > ogah-ogahan, namun setelah melihat potensi data, mereka menjadi sangat > antusias. bayangkan, anda dengan serta merta memiliki data demografi serta > > profil serta frekuensi kunjungan pelanggan anda! tentu ini basis informasi > > yang sangat penting untung mempertajam pemasaran dan menentukan porsi > segmentasi market yang dibidik. > > saya yakin banyak cara dan kreatifitas bisa dilakukan untuk menghilangkan > rasa > ketidaknyamanan sekaligus justru menjadikannya sebagai peluang bisnis. > > ambil sisi positifnya, jangan terburu apriori dan melebar ke isu lain yang > tak > ada kaitan dan keluar dari konteks. seperti isu penegakan hukum, itu > adalah > hal yang sama sekali berbeda dan seringkali bukan kapasitas lembaga yang > sedang dikritik untuk melakukan sesuatu. > > -- > Regards, > Pataka ID > > > [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

