Masalah melanggar silahkan saja di lihat dasar pelanggarannya. Kemudahan mengurus ijin ISP memang sudah di berikan, tetapi kenyataannya sudah tertutup saat ini di karenakan banyaknya ISP yang mengambil ijin tetapi tidak beroperasi ini menurut postel sendiri.
Disamping itu kalau mau melihat sebuah pelanggaran mengapa direct keras ke arah usaha masyarakat, saya pikir hal ini terjadi karena memang pihak legal dan juga pihak dari pemerintah tidak mampu untuk memberikan hal yang sama dengan isp yang anda sebut dengan legal. Bahkan cenderung membela kebohongan dan melakukan penipuan kelas tinggal dengan marketingnya. Andai saja para "legal" dan Pemerintah sanggup memberikan akses kepada semua pihak selayaknya apa yang di berikan oleh para ISP Gelap itu maka mungkin tidak aka nada peluang untuk membuat isp yang anda sebut dengan gelap. Sebuah perbandingan saja antara restoran kelas tinggi dengan warung tegal. Apakah keduanya mempunyai kewajiban yang sama ?. Bayangkan jika memang di berlakukan hal yang sama apakah mungkin anda mendapatkan harga nasi + ayam dengan harga 4000 ribu rupiah ?. Kebiasaan melanggar ?? Siapa yang memberikan kesempatan itu ? Lalu apa bedanya dengan kasus legal OS ? Selama ini di diamkan kemudian ketika "demand" timbul baru di sikat ?, mengapa tidak di register saja oleh pihak pemerintah sehingga dapat di pantau secara jelas dan berikan secara cuma Cuma ijin tersebut kemudian di pantau secara jelas atau memang istilah ijin = uang masih berkutat disana ? Sikap pemerintah yang benar adalah mengayomi mas bukan melakukan ancaman yang menerima begitu saja satu email dari seseorang yang di kecewakan karena bisnisnya di kalahkan oleh masyarakat yang mulai pandai dalam membangun infrastruktur sendiri. Mengapa ISP Legal menutup mata kepada pelaksanaan ISP gelap atau RT/RW Net yang jelas jelas melakukan share ke tempat lainnya ? Mengapa tidak ISP Legal yang menjual bandwidth tersebut yang melakukan 'warning' terhadap kliennya, mengapa harus ke level seperti itu ? Adakah ini sebuah retorika semata mata persaingan di tubuh ISP legal itu sendiri ? Kalaupun orang salah ada mekanisme yang di jalankan bukan dengan tindakan ancaman dan sweeping begitu saja, tetapi jika jika orang itu tidak sendiri dan justru lebih banyak yang salah maka ada yang salah dengan aturan tersebut. Saya yakin jika anda menengok saja ke atas di daerah jabodetabek saja maka anda akan menemunukan banyak pelanggaran disana, lalu apakah anda akan mensweeping itu semua ? Atau memang ini hanya pilihan lantaran market yang hilang akibat masyarakat membangun infrastruktur sendiri ? Satu hal lagi mas, jika memang pemerintah ingin melakukan pembenahan maka yang harus di lakukan adalah audiensi terhadap latar belakang mengapa terjadi adanya ISP Gelap yang seperti anda sebutkan itu. Hal tersebut lebih bijaksana di banding hanya mendengarkan kaum yang selama ini di anggap mengurus ijin dsb sudah legal padahal pada prakteknya juga merugikan masyarakat serta melakukan bisnis illegal di dalamnya. Satu pertanyaan inti adalah mengapa para ISP Legal memberikan akses kepada isp illegal ?? Bukankan membantu pihak yang di sebut salah adalah kejahatan juga ? Mengapa tidak bergerak dari situ saja ? Salam Bona -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of AkuRek Sent: 03 Mei 2007 17:17 To: [email protected] Subject: Re: [asosiasi-warnet] Menkominfo Terima Daftar ISP dan NAP Berpraktek Curang On Wednesday 02 May 2007 10:17, Bona Simanjuntak wrote: > sudah ada ISP Gelap yang besar harusnya pemerintah bisa melihat ini sebagai > bentuk dari mulainya sebuah usaha kecil menengah di masyarakat dan harus > justru di bantu dengan kemudahan ijin dsb bukan malah di sweeping. Sebenarnya sudah sangat banyak kemudahan pemberian ijin ISP, sejak tahun 2003 terus dilakukan penyederhanaan. Saat ini bahwa semua prosesnya cukup melalui web dan email sampai dikeluarkan ijin prinsip dan bebas biaya. Bila anda serius untuk bersikap legal, menjunjung tinggi ketentuan perundangan yang berlaku, pasti akan menyatakan bahwa prosedur saat ini sudah amat mudah, sederhana, transparan dan cepat (termasuk proses evaluasinya). Masalahnya, orang belum memulai, mencoba, merasakan, bahkan bertanya pun belum akan tetapi sudah menyatakan seolah kondisinya masih seperti 5 tahun yg lalu. Isu semacam ini yang seharusnya kita bantu luruskan, agar mereka pebisnis ISP yang memang serius dan beritikad baik dan menginginkan legalitas, tidak jadi merasa ditakut-takuti. Cobalah dan rasakan bedanya :) Di satu pihak, saya tidak setuju apabila semua inisiatif penyelenggaraan jasa diperlakukan sama dengan pandangan naif bahwa semuanya hanyalah UKM yg motif utamanya mulia, ingin mencerdaskan kehidupan bangsa. Akan tetapi ternyata tak lebih dari musang berbulu domba, yang menunggangi komunitas untuk kepentingan diri sendiri dan memberikan layanan semau gue yang merusak tatanan industri padahal pajak tidak mau bayar, bhp apalagi, jangan harap mau menjalankan uso bahkan karyawannya pun tidak diperlakukan dengan layak. Faktanya, banyak sekali yang mengaku UKM, bisnis kecil, misalnya RT/RW Net, tapi punya puluhan BTS, cabang bahkan ratusan pelanggan, membeli bandwidth tidak resmi dsb.? Kalau mereka ini, atas nama kreatifitas komunitas, harus dilindungi karena dianggap UKM, apa bedanya dengan preman? Lantas bagaimana dengan tatanan industri, fairness bisnis, keberlangsungan dan pengembangan industri serta hak-hak para pebisnis resmi dan memenuhi kewajiban kepada negara sebagaimana mestinya, yang dirugikan oleh para preman ini? Maka, saya tetap berkeyakinan, bagaimanapun juga, yang semacam ini tetap harus disikat, ditertibkan dan hukum ditegakkan. Karena mereka inilah yang bersikap merusak tatanan, sesungguhnya mereka ini yang membuat frekuensi kacau, harga terjun bebas, kualitas layanan tidak jelas justru karena merasa mendapatkan perlindungan dan legitimasi komunitasnya. Akibatnya, selalu merasa benar dan terus menyalahkan pihak lain, terutama pemerintah. Padahal, inilah yang tidak benar dan harus dilawan. Karena sudah terbiasa melanggar, maka mereka menjadi beranggapan bahwa sudah seharusnya melanggar itulah yang dibenarkan. Kita harus berani bilang, bahwa kalau Pemerintah sudah bersikap benar, wajib kita bela juga. Kalaupun harus tebang pilih, maka kerjasama dengan komunitas harus benar-benar dilakukan dengan baik untuk menentukan manakah UKM yang patut dilindungi dan justru diberdayakan agar bisa memenuhi aspek legal formal dan manakah yang itu memang musang berbulu domba. Tetapi pada prinsipnya, jangan tolerir suatu pelanggaran, apalagi yang sudah jelas tendensinya memang sebenarnya bisnis. -- Regards, Pataka Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

