Masalah melanggar silahkan saja di lihat dasar pelanggarannya. Kemudahan
mengurus ijin ISP memang sudah di berikan, tetapi kenyataannya sudah
tertutup saat ini di karenakan banyaknya ISP yang mengambil ijin tetapi
tidak beroperasi ini menurut postel sendiri. 

Disamping itu kalau mau melihat sebuah pelanggaran mengapa direct keras ke
arah usaha masyarakat, saya pikir hal ini terjadi karena memang pihak legal
dan juga pihak dari pemerintah tidak mampu untuk memberikan hal yang sama
dengan isp yang anda sebut dengan legal. Bahkan cenderung membela kebohongan
dan melakukan penipuan kelas tinggal dengan marketingnya. Andai saja para
"legal" dan Pemerintah sanggup memberikan akses kepada semua pihak
selayaknya apa yang di berikan oleh para ISP Gelap itu maka mungkin tidak
aka nada peluang untuk membuat isp yang anda sebut dengan gelap. 

Sebuah perbandingan saja antara restoran kelas tinggi dengan warung tegal.
Apakah keduanya mempunyai kewajiban yang sama ?. Bayangkan jika memang di
berlakukan hal yang sama apakah mungkin anda mendapatkan harga nasi + ayam
dengan harga 4000 ribu rupiah ?.  

Kebiasaan melanggar ?? Siapa yang memberikan kesempatan itu ? Lalu apa
bedanya dengan kasus legal OS ? Selama ini di diamkan kemudian ketika
"demand" timbul baru di sikat ?, mengapa tidak di register saja oleh pihak
pemerintah sehingga dapat di pantau secara jelas dan berikan secara cuma
Cuma ijin tersebut kemudian di pantau secara jelas atau memang istilah ijin
= uang masih berkutat disana ? 

Sikap pemerintah yang benar adalah mengayomi mas bukan melakukan ancaman
yang menerima begitu saja satu email dari seseorang yang di kecewakan karena
bisnisnya di kalahkan oleh masyarakat yang mulai pandai dalam membangun
infrastruktur sendiri. 

Mengapa ISP Legal menutup mata kepada pelaksanaan ISP gelap atau RT/RW Net
yang jelas jelas melakukan share ke tempat lainnya ? Mengapa tidak ISP Legal
yang menjual bandwidth tersebut yang melakukan 'warning' terhadap kliennya,
mengapa harus ke level seperti itu ? Adakah ini sebuah retorika semata mata
persaingan di tubuh ISP legal itu sendiri ? 

Kalaupun orang salah ada mekanisme yang di jalankan bukan dengan tindakan
ancaman dan sweeping begitu saja, tetapi jika jika orang itu tidak sendiri
dan justru lebih banyak yang salah maka ada yang salah dengan aturan
tersebut. Saya yakin jika anda menengok saja ke atas di daerah jabodetabek
saja maka anda akan menemunukan banyak pelanggaran disana, lalu apakah anda
akan mensweeping itu semua ? Atau memang ini hanya pilihan lantaran market
yang hilang akibat masyarakat membangun infrastruktur sendiri ?

Satu hal lagi mas, jika memang pemerintah ingin melakukan pembenahan maka
yang harus di lakukan adalah audiensi terhadap latar belakang mengapa
terjadi adanya ISP Gelap yang seperti anda sebutkan itu. Hal tersebut lebih
bijaksana di banding hanya mendengarkan kaum yang selama ini di anggap
mengurus ijin dsb sudah legal padahal pada prakteknya juga merugikan
masyarakat serta melakukan bisnis illegal di dalamnya. 

Satu pertanyaan inti adalah mengapa para ISP Legal memberikan akses kepada
isp illegal ?? Bukankan membantu pihak yang di sebut salah adalah kejahatan
juga ? Mengapa tidak bergerak dari situ saja ? 

Salam
Bona

-----Original Message-----
From: [email protected]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of AkuRek
Sent: 03 Mei 2007 17:17
To: [email protected]
Subject: Re: [asosiasi-warnet] Menkominfo Terima Daftar ISP dan NAP
Berpraktek Curang

On Wednesday 02 May 2007 10:17, Bona Simanjuntak wrote:

> sudah ada ISP Gelap yang besar harusnya pemerintah bisa melihat ini
sebagai
> bentuk dari mulainya sebuah usaha kecil menengah di masyarakat dan harus
> justru di bantu dengan kemudahan ijin dsb bukan malah di sweeping.

Sebenarnya sudah sangat banyak kemudahan pemberian ijin ISP, sejak tahun
2003 
terus dilakukan penyederhanaan. Saat ini bahwa semua prosesnya cukup melalui

web dan email sampai dikeluarkan ijin prinsip dan bebas biaya. 

Bila anda serius untuk bersikap legal, menjunjung tinggi ketentuan
perundangan 
yang berlaku, pasti akan menyatakan bahwa prosedur saat ini sudah amat
mudah, 
sederhana, transparan dan cepat (termasuk proses evaluasinya).

Masalahnya, orang belum memulai, mencoba, merasakan, bahkan bertanya pun
belum 
akan tetapi sudah menyatakan seolah kondisinya masih seperti 5 tahun yg
lalu. 
Isu semacam ini yang seharusnya kita bantu luruskan, agar mereka pebisnis
ISP 
yang memang serius dan beritikad baik dan menginginkan legalitas, tidak jadi

merasa ditakut-takuti. Cobalah dan rasakan bedanya :)

Di satu pihak, saya tidak setuju apabila semua inisiatif penyelenggaraan
jasa 
diperlakukan sama dengan pandangan naif bahwa semuanya hanyalah UKM yg motif

utamanya mulia, ingin mencerdaskan kehidupan bangsa. Akan tetapi ternyata
tak 
lebih dari musang berbulu domba, yang menunggangi komunitas untuk
kepentingan 
diri sendiri dan memberikan layanan semau gue yang merusak tatanan industri 
padahal pajak tidak mau bayar, bhp apalagi, jangan harap mau menjalankan uso

bahkan karyawannya pun tidak diperlakukan dengan layak.

Faktanya, banyak sekali yang mengaku UKM, bisnis kecil, misalnya RT/RW Net, 
tapi punya puluhan BTS, cabang bahkan ratusan pelanggan, membeli bandwidth 
tidak resmi dsb.? Kalau mereka ini, atas nama kreatifitas komunitas, harus 
dilindungi karena dianggap UKM, apa bedanya dengan preman? Lantas bagaimana 
dengan tatanan industri, fairness bisnis, keberlangsungan dan pengembangan 
industri serta hak-hak para pebisnis resmi dan memenuhi kewajiban kepada 
negara sebagaimana mestinya, yang dirugikan oleh para preman ini?

Maka, saya tetap berkeyakinan, bagaimanapun juga, yang semacam ini tetap
harus 
disikat, ditertibkan dan hukum ditegakkan. Karena mereka inilah yang
bersikap 
merusak tatanan, sesungguhnya mereka ini yang membuat frekuensi kacau, harga

terjun bebas, kualitas layanan tidak jelas justru karena merasa mendapatkan 
perlindungan dan legitimasi komunitasnya. Akibatnya, selalu merasa benar dan

terus menyalahkan pihak lain, terutama pemerintah. Padahal, inilah yang
tidak 
benar dan harus dilawan. Karena sudah terbiasa melanggar, maka mereka
menjadi 
beranggapan bahwa sudah seharusnya melanggar itulah yang dibenarkan. Kita 
harus berani bilang, bahwa kalau Pemerintah sudah bersikap benar, wajib kita

bela juga.

Kalaupun harus tebang pilih, maka kerjasama dengan komunitas harus
benar-benar 
dilakukan dengan baik untuk menentukan manakah UKM yang patut dilindungi dan

justru diberdayakan agar bisa memenuhi aspek legal formal dan manakah yang 
itu memang musang berbulu domba. Tetapi pada prinsipnya, jangan tolerir
suatu 
pelanggaran, apalagi yang sudah jelas tendensinya memang sebenarnya bisnis.

-- 
Regards,

Pataka

 



Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke