Salam semua, Cuma mau tanya aja, singkat, apakah di sini para pemilik warnet sudah memiliki apa yang disebut Surat Ijin Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO) yang 'katanya' dikeluarkan dari Dinas Ketertiban dan Ketentraman Propinsi DKI Jakarta ?
Sebenarnya warnet perlu atau tidak? dan bila perlu ijin tersebut, kira-kira biaya pengurusannya berapa ? ada range harganya? (saya pernah melihat rumus perhitungan biaya nya di brosur) Saya sudah konsultasi dengan notaris / badan hukum yang mengurusi perijinan warnet saya (SIUP, Akta, TDP, NPWP, dll) dan mereka mengeluarkan statement yakni ' warnet tidak perlu surat ijin gangguan tsb, karena pada dasarnya HO dikeluarkan untuk jenis usaha yang melakukan proses produksi / ber efek limbah seperti pabrik atau bengkel yang bising ) Mohon sharing nya teman-teman, karena PNS dari Trantib yang datang melakukan pengecekan tersebut sekilas terlihat ingin melakukan pungli, dan mencari-cari kesalahan. Terima kasih -- ::: cheerzzzz ::: [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

