Salam semua,

Cuma mau tanya aja, singkat, apakah di sini para pemilik warnet sudah
memiliki apa yang disebut Surat Ijin Usaha berdasarkan Undang-Undang
Gangguan (HO) yang 'katanya' dikeluarkan dari Dinas Ketertiban dan
Ketentraman Propinsi DKI Jakarta ?

Sebenarnya warnet perlu atau tidak? dan bila perlu ijin tersebut, kira-kira
biaya pengurusannya berapa ? ada range harganya? (saya pernah melihat rumus
perhitungan biaya nya di brosur)

Saya sudah konsultasi dengan notaris / badan hukum yang mengurusi perijinan
warnet saya (SIUP, Akta, TDP, NPWP, dll) dan mereka mengeluarkan statement
yakni ' warnet tidak perlu surat ijin gangguan tsb, karena pada dasarnya HO
dikeluarkan untuk jenis usaha yang melakukan proses produksi / ber efek
limbah seperti pabrik atau bengkel yang bising )

Mohon sharing nya teman-teman, karena PNS dari Trantib yang datang melakukan
pengecekan tersebut sekilas terlihat ingin melakukan pungli, dan
mencari-cari kesalahan.

Terima kasih

-- 
::: cheerzzzz :::


[Non-text portions of this message have been removed]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke