Kalo tempat usaha kita ditengah kampung atau ditengah perumahan bisa jadi 
diperlukan HO.
HO dikeluarkan tidak hanya kerena ada proses produksi atau suara bising.
Tapi juga harus memperhatikan lalu lintas konsumen, tempat parkir, saluran 
pembuangan air dll.

Misal saja warnet kita rame, yang akhirnya tempat parkirnya g cukup,
trus konsumen parkir didpn rmh tetangga kita. Nah hal ini juga harus ada 
HO nya.
Salah satu syarat ngurus HO adalah harus ada tanda tangan tetangga 
sekeliling tempat usaha kita.

Regards/Aris

[email protected] wrote on 09/13/2007 02:35:41 AM:
> Fulgensius Fery Yadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
> Saya sudah konsultasi dengan notaris / badan hukum yang mengurusi 
perijinan
> warnet saya (SIUP, Akta, TDP, NPWP, dll) dan mereka mengeluarkan 
statement
> yakni ' warnet tidak perlu surat ijin gangguan tsb, karena pada dasarnya 
HO
> dikeluarkan untuk jenis usaha yang melakukan proses produksi / ber efek
> limbah seperti pabrik atau bengkel yang bising )

> Terima kasih
> 
> -- 
> ::: cheerzzzz :::


[Non-text portions of this message have been removed]



Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke