Kalo tempat usaha kita ditengah kampung atau ditengah perumahan bisa jadi diperlukan HO. HO dikeluarkan tidak hanya kerena ada proses produksi atau suara bising. Tapi juga harus memperhatikan lalu lintas konsumen, tempat parkir, saluran pembuangan air dll.
Misal saja warnet kita rame, yang akhirnya tempat parkirnya g cukup, trus konsumen parkir didpn rmh tetangga kita. Nah hal ini juga harus ada HO nya. Salah satu syarat ngurus HO adalah harus ada tanda tangan tetangga sekeliling tempat usaha kita. Regards/Aris [email protected] wrote on 09/13/2007 02:35:41 AM: > Fulgensius Fery Yadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Saya sudah konsultasi dengan notaris / badan hukum yang mengurusi perijinan > warnet saya (SIUP, Akta, TDP, NPWP, dll) dan mereka mengeluarkan statement > yakni ' warnet tidak perlu surat ijin gangguan tsb, karena pada dasarnya HO > dikeluarkan untuk jenis usaha yang melakukan proses produksi / ber efek > limbah seperti pabrik atau bengkel yang bising ) > Terima kasih > > -- > ::: cheerzzzz ::: [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

