Pertanyaan ini: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/message/109193 - "Kalau pakai speedy warnet tapi bayar tarif speedy office haram ngga ya?" adalah bagian dari pertanyaan ini: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/message/109232 - "So, pertanyaannya mungkin jadi begini: kompensasi itu haram ngga sih?" Dan harusnya masih ada 3 pertanyaan lagi yang terkait (tergantung dari respon). Kelimanya bagian dari logika deduktif. Saya tidak mau menggurui adik Taufiq yang cerdas, sekedar menyegarkan ingatan saja bahwa logika deduktif itu diperlukan untuk menjelaskan suatu asumsi atau dogma atau statement yang dianggap memiliki nilai kebenaran. Biasanya pertanyaan lanjutan itu lebih spesifik dan merupakan derivasi dari pertanyaan sebelumnya (2 contoh pertanyaan di atas sudah cukup menjelaskan). Dari 2 pertanyaan deduktif di atas, awalnya ditujukan untuk mencari status kompensasi yang saya peroleh. Saya tidak lanjutkan karena jawaban sudah saya peroleh.
Maksud dari pertanyaan tersebut adalah untuk menuntaskan debat-kusir, dan tujuannya agar semua pengguna speedy merasa lega dengan penjelasan yang diberikan. Apakah terkesan memancing flame? Rasanya tidak, karena sebagian jawaban yang masuk justru semakin mengarahkan. Sekarang kembali ke masalah haram atau halal. Saya enggan menjelaskan ini karena pengetahuan saya sangat terbatas mengenai masalah syariah. Masih banyak di milis ini yang lebih pantas menjelaskan, misalnya Pak Ihsan. Tetapi karena beliau atau yang lainnya belum sempat menjelaskan, saya coba bantu sebisa saya. Dalam jual-beli/transaksi bisnis berbasis syariah Islam ada beberapa hal yang harus dihindari, antara lain: haram, riba, maysir, dharar, ikhtikar, gharar, dan asusila. Tujuh moral hazard ini yang dikedepankan selain tentunya tujuh prinsip syariah, yaitu siddiq, fathonah, istiqomah, amanah, tabligh, ri'ayah, dan mas'uliyah. Terkait dengan asumsi yang dilontarkan di milis ini, yaitu speedy office dipakai warnet, maka kita harus melihat secara deduktif, tidak langsung mengatakan A atau B. Nah dari kajian deduktif speedy office untuk warnet itu dapat digolongkan gharar (manipulatif). Tetapi inipun tidak dapat divonis begitu saja, harus dilihat dalam konteks akad secara utuh. Adakah perjanjian yang melarang penggunaan untuk warnet? Dari sini dapat dikembangkan lagi, apakah si penjual (Telkom) dalam posisi al-ghurm atau al-ghunm? Warnet sendiri masih dipertanyakan apakah benar al-ghunm? Harus dipertemukan posisi keduanya, jika Telkom gharim oleh karena penggunaan speedy office untuk warnet dan warnet ghanim, maka sahlah status gharar. Ini menurut saya yang sebenarnya tidak pantas melakukan kajian syariah. Cukup jelas? tabik, Yamin --- In [email protected], "Taufiq A. Rachman" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > 2008/6/27 raymond suryapradja <[EMAIL PROTECTED]>: > > Itu kan gimmick - bahasa pemasaran. Bukan soal haram atau halal. Kalau > > dapat potongan harga itu juga sah kok. Tidak ada yg dirugikan, kecuali > > keuntungan parsial yg berkurang dan sebagai gantinya adalah pelanggan > > yg meningkat = keuntungan total bertambah. > > Yang jelas berdosa itu contohnya berzinah, mencuri, menipu dkk. Apakah > > dosa seperti itu sama dengan haram, ya tanya saja kepada yg lebih > > tahu. Sebaiknya tidak usah beranalogi apalagi mengeluarkan "fatwa" > > jika tidak memahami dan tidak melakoni. > > > > raymond suryapradja (reimon suriaperaja) > > Sepertinya dalam thread ini tidak ada yg mengeluarkan "fatwa"..... > > Pilihan haram atau halal, seperti saya tuliskan sebelumnya bergantung > pada pribadi masing2.... penilaiannya pun bergantung pada pendapat > masing2 sesuai dengan kemampuan kedalaman akan pengetahuan Iman & > Agamanya..... > > Ketika sdr Yamin mengutarakan tentang pertanyaan haram atau tidak > (apapun maksud dan tujuan dari pertanyaan tersebut).... artinya > menyulut pendapat & opini tentang Halal / Haram.... > > Tingkat keimanan seseorang berbeda2, dan pendapat / opini tentang > Halal / Haram tentunya berbeda2 pula.... jika opini ini terus > diperdebatkan, maka memang tidak akan pernah ada habisnya..... > > Ketika saya mengatakan itu Haram berdasarkan pengetahuan agama yg saya > miliki, apakah itu salah ?? > > Bila memang beberapa mendapat menyatakan tidak Haram.... ya monggo > wae, silahkan saja lakoni.... wong dosa ditanggung masing2.... :-) > > Apakah sebetulnya thread ini sudah agak melenceng dari topik ?? Atau > permasalahan Halal / Haram ini dibuat untuk memancing flame ?? > > Silahkan rekan2 nilai sendiri...... karena seingat saya, masalah > Speedy Office & Warnet soal Haram / Halal, sudah pernah dibahas > beberapa bulan lalu dan menghasilkan debat kusir.... > > Salam > MPIQ > ------------------------------------ Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

