2008/6/29 y_elrust <[EMAIL PROTECTED]>:
> Pertanyaan ini:
> http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/message/109193 - "Kalau
>
> pakai speedy warnet tapi bayar tarif speedy office haram ngga ya?"
> adalah bagian dari pertanyaan ini:
> http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/message/109232 - "So,
> pertanyaannya mungkin jadi begini: kompensasi itu haram ngga
> sih?"
> Dan harusnya masih ada 3 pertanyaan lagi yang terkait (tergantung dari
> respon). Kelimanya bagian dari logika deduktif. Saya tidak mau
> menggurui adik Taufiq yang cerdas, sekedar menyegarkan ingatan saja
> bahwa logika deduktif itu diperlukan untuk menjelaskan suatu asumsi
> atau dogma atau statement yang dianggap memiliki nilai kebenaran.
> Biasanya pertanyaan lanjutan itu lebih spesifik dan merupakan derivasi
> dari pertanyaan sebelumnya (2 contoh pertanyaan di atas sudah cukup
> menjelaskan). Dari 2 pertanyaan deduktif di atas, awalnya ditujukan
> untuk mencari status kompensasi yang saya peroleh. Saya tidak
> lanjutkan karena jawaban sudah saya peroleh.

Ini mah ngebodor. Disegarkan kalau memang pernah tahu......doubtfull.. :-)

> Maksud dari pertanyaan tersebut adalah untuk menuntaskan debat-kusir,
> dan tujuannya agar semua pengguna speedy merasa lega dengan penjelasan
> yang diberikan. Apakah terkesan memancing flame? Rasanya tidak, karena
> sebagian jawaban yang masuk justru semakin mengarahkan.

Jadi ingat lagunya Kang Iwan...xxxx teriak xxxx... :-)

> Sekarang kembali ke masalah haram atau halal. Saya enggan menjelaskan
> ini karena pengetahuan saya sangat terbatas mengenai masalah syariah.
> Masih banyak di milis ini yang lebih pantas menjelaskan, misalnya Pak
> Ihsan. Tetapi karena beliau atau yang lainnya belum sempat
> menjelaskan, saya coba bantu sebisa saya.
>
> Dalam jual-beli/transaksi bisnis berbasis syariah Islam ada beberapa
> hal yang harus dihindari, antara lain: haram, riba, maysir, dharar,
> ikhtikar, gharar, dan asusila. Tujuh moral hazard ini yang
> dikedepankan selain tentunya tujuh prinsip syariah, yaitu siddiq,
> fathonah, istiqomah, amanah, tabligh, ri'ayah, dan mas'uliyah.
>
> Terkait dengan asumsi yang dilontarkan di milis ini, yaitu speedy
> office dipakai warnet, maka kita harus melihat secara deduktif, tidak
> langsung mengatakan A atau B. Nah dari kajian deduktif speedy office
> untuk warnet itu dapat digolongkan gharar (manipulatif). Tetapi inipun
> tidak dapat divonis begitu saja, harus dilihat dalam konteks akad
> secara utuh. Adakah perjanjian yang melarang penggunaan untuk warnet?
> Dari sini dapat dikembangkan lagi, apakah si penjual (Telkom) dalam
> posisi al-ghurm atau al-ghunm? Warnet sendiri masih dipertanyakan
> apakah benar al-ghunm? Harus dipertemukan posisi keduanya, jika Telkom
> gharim oleh karena penggunaan speedy office untuk warnet dan warnet
> ghanim, maka sahlah status gharar. Ini menurut saya yang sebenarnya
> tidak pantas melakukan kajian syariah.
>
> Cukup jelas?

Eces, ini yg saya maksudkan dgn memahami dumasar sariah,  kalau bisa
sih sekaligus dilakoni jadinya gak ada analogi konyol apalagi "fatwa"
(quote & quote) yg tidak terbantahkan.

> tabik,
>
> Yamin
>

raymond suryapradja

> --- In [email protected], "Taufiq A. Rachman"
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>
>> 2008/6/27 raymond suryapradja <[EMAIL PROTECTED]>:
>> > Itu kan gimmick - bahasa pemasaran. Bukan soal haram atau halal. Kalau
>> > dapat potongan harga itu juga sah kok. Tidak ada yg dirugikan, kecuali
>> > keuntungan parsial yg berkurang dan sebagai gantinya adalah pelanggan
>> > yg meningkat = keuntungan total bertambah.
>> > Yang jelas berdosa itu contohnya berzinah, mencuri, menipu dkk. Apakah
>> > dosa seperti itu sama dengan haram, ya tanya saja kepada yg lebih
>> > tahu. Sebaiknya tidak usah beranalogi apalagi mengeluarkan "fatwa"
>> > jika tidak memahami dan tidak melakoni.
>> >
>> > raymond suryapradja (reimon suriaperaja)
>>
>> Sepertinya dalam thread ini tidak ada yg mengeluarkan "fatwa".....
>>
>> Pilihan haram atau halal, seperti saya tuliskan sebelumnya bergantung
>> pada pribadi masing2.... penilaiannya pun bergantung pada pendapat
>> masing2 sesuai dengan kemampuan kedalaman akan pengetahuan Iman &
>> Agamanya.....
>>
>> Ketika sdr Yamin mengutarakan tentang pertanyaan haram atau tidak
>> (apapun maksud dan tujuan dari pertanyaan tersebut).... artinya
>> menyulut pendapat & opini tentang Halal / Haram....
>>
>> Tingkat keimanan seseorang berbeda2, dan pendapat / opini tentang
>> Halal / Haram tentunya berbeda2 pula.... jika opini ini terus
>> diperdebatkan, maka memang tidak akan pernah ada habisnya.....
>>
>> Ketika saya mengatakan itu Haram berdasarkan pengetahuan agama yg saya
>> miliki, apakah itu salah ??
>>
>> Bila memang beberapa mendapat menyatakan tidak Haram.... ya monggo
>> wae, silahkan saja lakoni.... wong dosa ditanggung masing2.... :-)
>>
>> Apakah sebetulnya thread ini sudah agak melenceng dari topik ?? Atau
>> permasalahan Halal / Haram ini dibuat untuk memancing flame ??
>>
>> Silahkan rekan2 nilai sendiri...... karena seingat saya, masalah
>> Speedy Office & Warnet soal Haram / Halal, sudah pernah dibahas
>> beberapa bulan lalu dan menghasilkan debat kusir....
>>
>> Salam
>> MPIQ
>>
>
> 

------------------------------------

Official Web Site : http://www.awari.or.id
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke