2008/6/29 y_elrust <[EMAIL PROTECTED]>: > Pertanyaan ini: > http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/message/109193 - "Kalau > > pakai speedy warnet tapi bayar tarif speedy office haram ngga ya?" > adalah bagian dari pertanyaan ini: > http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/message/109232 - "So, > pertanyaannya mungkin jadi begini: kompensasi itu haram ngga > sih?" > Dan harusnya masih ada 3 pertanyaan lagi yang terkait (tergantung dari > respon). Kelimanya bagian dari logika deduktif. Saya tidak mau > menggurui adik Taufiq yang cerdas, sekedar menyegarkan ingatan saja > bahwa logika deduktif itu diperlukan untuk menjelaskan suatu asumsi > atau dogma atau statement yang dianggap memiliki nilai kebenaran. > Biasanya pertanyaan lanjutan itu lebih spesifik dan merupakan derivasi > dari pertanyaan sebelumnya (2 contoh pertanyaan di atas sudah cukup > menjelaskan). Dari 2 pertanyaan deduktif di atas, awalnya ditujukan > untuk mencari status kompensasi yang saya peroleh. Saya tidak > lanjutkan karena jawaban sudah saya peroleh.
Ini mah ngebodor. Disegarkan kalau memang pernah tahu......doubtfull.. :-) > Maksud dari pertanyaan tersebut adalah untuk menuntaskan debat-kusir, > dan tujuannya agar semua pengguna speedy merasa lega dengan penjelasan > yang diberikan. Apakah terkesan memancing flame? Rasanya tidak, karena > sebagian jawaban yang masuk justru semakin mengarahkan. Jadi ingat lagunya Kang Iwan...xxxx teriak xxxx... :-) > Sekarang kembali ke masalah haram atau halal. Saya enggan menjelaskan > ini karena pengetahuan saya sangat terbatas mengenai masalah syariah. > Masih banyak di milis ini yang lebih pantas menjelaskan, misalnya Pak > Ihsan. Tetapi karena beliau atau yang lainnya belum sempat > menjelaskan, saya coba bantu sebisa saya. > > Dalam jual-beli/transaksi bisnis berbasis syariah Islam ada beberapa > hal yang harus dihindari, antara lain: haram, riba, maysir, dharar, > ikhtikar, gharar, dan asusila. Tujuh moral hazard ini yang > dikedepankan selain tentunya tujuh prinsip syariah, yaitu siddiq, > fathonah, istiqomah, amanah, tabligh, ri'ayah, dan mas'uliyah. > > Terkait dengan asumsi yang dilontarkan di milis ini, yaitu speedy > office dipakai warnet, maka kita harus melihat secara deduktif, tidak > langsung mengatakan A atau B. Nah dari kajian deduktif speedy office > untuk warnet itu dapat digolongkan gharar (manipulatif). Tetapi inipun > tidak dapat divonis begitu saja, harus dilihat dalam konteks akad > secara utuh. Adakah perjanjian yang melarang penggunaan untuk warnet? > Dari sini dapat dikembangkan lagi, apakah si penjual (Telkom) dalam > posisi al-ghurm atau al-ghunm? Warnet sendiri masih dipertanyakan > apakah benar al-ghunm? Harus dipertemukan posisi keduanya, jika Telkom > gharim oleh karena penggunaan speedy office untuk warnet dan warnet > ghanim, maka sahlah status gharar. Ini menurut saya yang sebenarnya > tidak pantas melakukan kajian syariah. > > Cukup jelas? Eces, ini yg saya maksudkan dgn memahami dumasar sariah, kalau bisa sih sekaligus dilakoni jadinya gak ada analogi konyol apalagi "fatwa" (quote & quote) yg tidak terbantahkan. > tabik, > > Yamin > raymond suryapradja > --- In [email protected], "Taufiq A. Rachman" > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> >> 2008/6/27 raymond suryapradja <[EMAIL PROTECTED]>: >> > Itu kan gimmick - bahasa pemasaran. Bukan soal haram atau halal. Kalau >> > dapat potongan harga itu juga sah kok. Tidak ada yg dirugikan, kecuali >> > keuntungan parsial yg berkurang dan sebagai gantinya adalah pelanggan >> > yg meningkat = keuntungan total bertambah. >> > Yang jelas berdosa itu contohnya berzinah, mencuri, menipu dkk. Apakah >> > dosa seperti itu sama dengan haram, ya tanya saja kepada yg lebih >> > tahu. Sebaiknya tidak usah beranalogi apalagi mengeluarkan "fatwa" >> > jika tidak memahami dan tidak melakoni. >> > >> > raymond suryapradja (reimon suriaperaja) >> >> Sepertinya dalam thread ini tidak ada yg mengeluarkan "fatwa"..... >> >> Pilihan haram atau halal, seperti saya tuliskan sebelumnya bergantung >> pada pribadi masing2.... penilaiannya pun bergantung pada pendapat >> masing2 sesuai dengan kemampuan kedalaman akan pengetahuan Iman & >> Agamanya..... >> >> Ketika sdr Yamin mengutarakan tentang pertanyaan haram atau tidak >> (apapun maksud dan tujuan dari pertanyaan tersebut).... artinya >> menyulut pendapat & opini tentang Halal / Haram.... >> >> Tingkat keimanan seseorang berbeda2, dan pendapat / opini tentang >> Halal / Haram tentunya berbeda2 pula.... jika opini ini terus >> diperdebatkan, maka memang tidak akan pernah ada habisnya..... >> >> Ketika saya mengatakan itu Haram berdasarkan pengetahuan agama yg saya >> miliki, apakah itu salah ?? >> >> Bila memang beberapa mendapat menyatakan tidak Haram.... ya monggo >> wae, silahkan saja lakoni.... wong dosa ditanggung masing2.... :-) >> >> Apakah sebetulnya thread ini sudah agak melenceng dari topik ?? Atau >> permasalahan Halal / Haram ini dibuat untuk memancing flame ?? >> >> Silahkan rekan2 nilai sendiri...... karena seingat saya, masalah >> Speedy Office & Warnet soal Haram / Halal, sudah pernah dibahas >> beberapa bulan lalu dan menghasilkan debat kusir.... >> >> Salam >> MPIQ >> > > ------------------------------------ Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

