2008/6/29 y_elrust <[EMAIL PROTECTED]>: > Pertanyaan ini: > http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/message/109193 - "Kalau > > pakai speedy warnet tapi bayar tarif speedy office haram ngga ya?" > adalah bagian dari pertanyaan ini: > http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/message/109232 - "So, > pertanyaannya mungkin jadi begini: kompensasi itu haram ngga > sih?" > Dan harusnya masih ada 3 pertanyaan lagi yang terkait (tergantung dari > respon). Kelimanya bagian dari logika deduktif. Saya tidak mau > menggurui adik Taufiq yang cerdas, sekedar menyegarkan ingatan saja > bahwa logika deduktif itu diperlukan untuk menjelaskan suatu asumsi > atau dogma atau statement yang dianggap memiliki nilai kebenaran. > Biasanya pertanyaan lanjutan itu lebih spesifik dan merupakan derivasi > dari pertanyaan sebelumnya (2 contoh pertanyaan di atas sudah cukup > menjelaskan). Dari 2 pertanyaan deduktif di atas, awalnya ditujukan > untuk mencari status kompensasi yang saya peroleh. Saya tidak > lanjutkan karena jawaban sudah saya peroleh. > > Maksud dari pertanyaan tersebut adalah untuk menuntaskan debat-kusir, > dan tujuannya agar semua pengguna speedy merasa lega dengan penjelasan > yang diberikan. Apakah terkesan memancing flame? Rasanya tidak, karena > sebagian jawaban yang masuk justru semakin mengarahkan.
Menuntaskan debat kusir yg mana uncle ?? sebelum ada pertanyaan yg ente tanyakan khan blum ada debat kusir.... sebetulnya saya malah menduga pertanyaan tersebut untuk menciptakan debat kusir.... dan ketika saya "test" dengan sebuah jawaban, akhirnya perdebatan pun hadir.... dan saya sendiri sudah menduga kalau si Raymond akan keluar sarang dan pastinya mengomentari postingan saya..... > > Sekarang kembali ke masalah haram atau halal. Saya enggan menjelaskan > ini karena pengetahuan saya sangat terbatas mengenai masalah syariah. > Masih banyak di milis ini yang lebih pantas menjelaskan, misalnya Pak > Ihsan. Tetapi karena beliau atau yang lainnya belum sempat > menjelaskan, saya coba bantu sebisa saya. > > Dalam jual-beli/transaksi bisnis berbasis syariah Islam ada beberapa > hal yang harus dihindari, antara lain: haram, riba, maysir, dharar, > ikhtikar, gharar, dan asusila. Tujuh moral hazard ini yang > dikedepankan selain tentunya tujuh prinsip syariah, yaitu siddiq, > fathonah, istiqomah, amanah, tabligh, ri'ayah, dan mas'uliyah. > > Terkait dengan asumsi yang dilontarkan di milis ini, yaitu speedy > office dipakai warnet, maka kita harus melihat secara deduktif, tidak > langsung mengatakan A atau B. Nah dari kajian deduktif speedy office > untuk warnet itu dapat digolongkan gharar (manipulatif). Tetapi inipun > tidak dapat divonis begitu saja, harus dilihat dalam konteks akad > secara utuh. Adakah perjanjian yang melarang penggunaan untuk warnet? > Dari sini dapat dikembangkan lagi, apakah si penjual (Telkom) dalam > posisi al-ghurm atau al-ghunm? Warnet sendiri masih dipertanyakan > apakah benar al-ghunm? Harus dipertemukan posisi keduanya, jika Telkom > gharim oleh karena penggunaan speedy office untuk warnet dan warnet > ghanim, maka sahlah status gharar. Ini menurut saya yang sebenarnya > tidak pantas melakukan kajian syariah. > > Cukup jelas? Bagi saya semuanya cukup jelas jauh sebelum ente menuliskan posting ini..... karena saya sudah membuktikan pada diri saya sendiri bahwa perkiraan arah thread ini akan sampai tahap ini, saya merasa cukup untuk menyudahinya.... Mohon maaf kalo pada akhirnya saya terpaksa untuk menulis ini.... mohon maaf sebesar2nya kepada rekan warnetters yang lain jika ada yg tersinggung dengan tulisan saya pada thread ini..... Wassalam, MPIQ ------------------------------------ Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

