Untuk catatan Moderator sebaiknya TIDAK meloloskan posting tentang
razia yg dilakukan oleh pihak kepolisian
yang beritanya hanya berupa indikasi semata dan ada keterangan jelas
kapan razia itu dilakukan .
tentang kewenangan polisi itu bisa dilakukan oleh unit manapun yg terkait.

contoh jika dicurigai warnet tersebut adanya transaksi narkotika maka
unit narkotik atau BNN yg bergerak
jika ditengarai adanya indikasi terorisme maka kewenangan densus 88
polisi datang kewarnet bukan sekedar untuk operasional software semata.

jikapun benar polisi merazia software microsoft home karena digunakan diwarnet
anda tidak perlu panik karena yg harus dilakukan kontak microsoft pusat .
berikan keterangan kpd mereka untuk membantu.
saya pastikan masalah itu akan segera selesai
walau untuk keterangan tersebut sangat saya ragukan kebenarannya.

apakah salah jika polisi meminta print out billing ?
bagi saya pribadi mereka berhak untuk mengetahui tentang transaksi diwarnet.
contoh jika warnet warnet besar yg memiliki income cukup mengapa harus
menggunakan software bajakan?
dengan maraknya aneka software opensource seharusnya tidak lagi jadi
justifikasi menggunakan software bajakan.

be legal !


salam
jms



2008/11/16 puas_net <[EMAIL PROTECTED]>:
> --- In [email protected], Jhon Syalfiandy
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Rekan2,
>
> Kemarin 2 hari yang lalu ada razia polisi terhadap beberapa warnet di
> wilayah Banjarnegara-Jawa Tengah dan ada beberapa kejadian yang saya
> sikapi:
>
> 1. Polisi yang merazia dari bagian reskrim bukan intelkam dan tanpa
> surat tugas. :)
>
> 2. Polisi mempermasalahkan windows home -> hanya boleh dipake dirumah
> sesuai dengan artinya. home = rumah :) padahal windowsnya original
> semua.
>
> 3. Polisi mempermasalahkan microsoft office yang dipakai (memang
> warnet ini menggunakan yang bajakan).
>
> 4. Polisi tidak mempermasalahkan software lain yang notabene lebih
> mahal dan lebih gawat dalam kasus pembajakan HAKI ini mis: autoCAD,
> corel, Photoshop dll.
>
> 5. Polisi meminta print out billing, karena pengin tahu berapa hasil
> per hari ???????:)
>
> 6. Polisi membawa server billing lengkap dengan monitor, mouse,
> keyboard, CPU.
>
> 7. Waktu disidik di kantor Polisi ternyata waktu membuat laporan
> mereka sering salah dalam menuliskan istilah perkomputeran dan salah
> mengetikan nama microsoft dll.
>
> 8. Polisi ternyata juga menggunakan OS bajakan juga.............?&*#$@
>
> Alhasil dari semua diatas mereka mengembalikan hasil razia tanpa
> memunggut biaya apapun................ Kasihan deh loe.
>
> Buat rekan-rekan pengalaman ini semoga menjadi acuan kalau ada yang
> merazia mohon untuk lebih teliti sebelum terjadi yang lebih parah.
>
> Salam,
> Js
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> -----------------------------------------------------
>
> DH,
>
> Langsung saja, sebelumnya mohon maaf, darimana Bapak
> [EMAIL PROTECTED] mendapatkan berita ini?
>
> bisa tolong di sebutkan Link URL yang memuat berita ini? atau bukti
> fisik lain dengan menyertakan hasil scan kliping koran media massa
> setempat, atau cukup mengatakan "koran apa dan di halaman berapa?"
>
> kalau memang Bapak hanya mendengar dan tidak yakin 100% yang terjadi
> (cuman "KATANYA")
>
> 1. jadi harap memberikan proporsi yang seimbang sebelum melemparkan
> suatu opini ke forum yang bersifat umum, untuk menghindari dari hal-
> hal yang tidak diinginkan dikemudian hari; khususnya diri Bapak
> sendiri bisa dianggap berusaha melakukan tindakan pencemaran nama
> baik Polri, dsb.
>
> 2. Menyikapi pernyataan point No.1 tulisan Bapak, sebenarnya tidak
> perlu dari divisi apapun petugas Polri ingin me-razia, walaupun
> seharusnya dari divisi cyber / reserse ekonomi, namun tidak menutup
> kemungkinan malah DenSus 88 yang turun ke lapangan; jika disinyalir
> warnet tsb terlibat dalan suatu aksi terorisme.
>
> Note:
>
> Masyarakat-pun (didampingi tokoh masyarakat&Agama) sebenarnya boleh
> melakukan razia thd tempat-tempat yang dianggap melakukan pelanggaran
> thd per-undang-undangan Indonesia, untuk sementara perumusan Undang-
> undang ini masih dalam pematangan (perluasan dari sistem HanKamRaTa),
> dan apabila memang benar lokasi-lokasi tsb memang melakukan
> pelanggaran, maka masyarakat yang melakukan razia tsb harus
> melimpahkan kepada pihak yang berwenang (dalam hal ini Polri).
>
> 3. Pada point No.6 tulisan Bapak, harus dibuktikan; karena memang
> Polri melakukan penyitaan sebuah barang, maka akan diberikan sebuah
> surat tanda terima / Berita Acara Penyitaan.
>
> 4. pada point No.8 tulisan Bapak, hendaknya diperlunak sedikit
> penyataan Bapak, sesuai dengan kondisi di lapangan dan sebenarnya
> bisa dikatakan kurang tepat, karena Polri telah memperoleh dispensasi
> dari Microsoft Indonesia, karena Polri adalah Organisasi bersifat
> Pelayanan Publik / Masyarakat dan tidak komersial / tidak memperoleh
> keuntungan daripadanya (tujuan penggunaan Microsoft Software).
>
> khususnya amati sedikit tentang isi User License Agreement (EULA)
>
> kalau tidak salah nomor 5. NO RENTAL/COMMERCIAL HOSTING. You may not
> rent, lease, lend or provide commercial hosting services with the
> Software.
>
> Note2:
>
> dengan dalil inilah justru Microsoft telah berbaik hati mengumpulkan
> para pelaku bisnis Warnet yang berada di bawah naungan AWARI,
> sehingga boleh mempergunakan Microsoft Software dengan tujuan untuk
> memperoleh keuntungan. Semuanya tak terlepas dari usaha AWARI
> sehingga pelaku usaha bisnis warnet yang menggunakan Microsoft
> Original bisa mendapatkan MSRA (Microsoft Software Rental Agreement),
> karena pada dasarnya walaupun pelaku usaha Warnet telah menggunakan
> Microsoft Software Original namun tidak punya MSRA tetap masuk dalam
> klasifikasi pelanggaran. Spesial Thanks to Pengurus Awari.
>
> 5. Akhir kata mohon diperjelas lagi sumber tulisan Bapak tsb, karena
> Bapak sendiri; ternyata saat mengirimkan tulisan ini sedang berada di
> Depok dan bukan berada di Jawa Tengah, dan tentunya pihak isp yang
> Bapak gunakan akan dengan senang hati memberikan detail alamat &
> posisi Bapak kepada pihak Polri apabila Bapak memang terbukti
> berusaha melakukan niat "Pencemaran Nama Baik Polri"
>
> Wabilahi Taufik Walidaya.
>
> NB:
>
> 1. Mohon kepada Team Moderator untuk meng-ACC, agar semua menjadi
> jelas dan yang bersangkutan dapat meng-klarifikasi serta untuk
> membuktikan bahwa memang tulisan beliau memang tidak ada niat untuk
> melakukan pencemaran nama baik Polri.
>
> 2. Mohon Maaf kepada Team Moderator, tulisan awal sengaja tidak di
> penggal spy tidak ada salah persepsi dari pihak lain.
>
> 3. Saya bukan anggota Polri.
>
> 



-- 
be legal

------------------------------------

Official Web Site : http://www.awari.or.id
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke