--- In [email protected], "Judith Lubis" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > apakah dasar hukumnya polisi tidak boleh meminta print out billing ? > bisa dijelaskan? > yang saya tahu polisi memiliki kewenangan untuk mengetahui sesuatu hal > yang dianggap berkaitan dengan penyidikan > jadi jika terjadi sweeping warnet bisa saja mereka meminta printout billing. > > > salam > jms >
mengenai dasar hukum, saya kurang paham, mungkin rekan lain yang lebih paham. print out billing tidak berkaitan dengan object penyelidikan yaitu software itu sendiri. pengadaan software itu adalah lingkup biaya investasi, yang dibiayai oleh modal investasi. Sedangkan printout billing yang artinya adalah pemasukan, adalah pemasukan operasional yang digunakan untuk membiayai biaya operasional. kesimpulannya, secara manajemen tidak berkaitan sama sekali, tentunya hukum mempertimbangkan hal tersebut. Saya kuatirnya, dengan adanya print billing, bisa saja digunakan untuk memeras kita. Mengenai apakah pengusaha warnet besar, tapi masih pakai bajakan, tanpa melihat printout billing pun, cukup melihat komputernya ramai atau tidak, berapa unit komputernya, sudah berapa lama berusaha, itu bisa dijadikan patokan, niat nggak si pengusaha itu untuk membuat pengadaan atau tidak, padahal pemasukannya sudah banyak. Hasanuddin http://hasanuddin.torajanet.com Juragan Kambing http://juragan.kambing.ui.edu HelpDesk Linux http://unhas.ac.id/poss ------------------------------------ Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

