Perijinan di mana-mana kalau ingin aman, RT/RW selanjutnya ke Dinas Perijinan Nah di situ anda nanti akan dapat surat ijin usaha disertai dengan SIUP dan kalau ada papan reklame itu juga ada ijinnya
Berikut ijin yang pernah saya urus untuk warnet sebagai gambaran apabila anda ingin mengurus : 1. Ijin Usaha (Plus SIUP) 2. Ijin Reklame 3. Ijin Musik (Karya Cipta Indonesia / KCI) 4. Ijin Licensi Microsoft (Untuk Windows per-PC) 2011/5/20 <[email protected]> > Dear All, > > Warnet saya didatangi org yg ngaku dr dewan kelurahan. > Nanyain ijin usaha. > > Kebetulan itu warnet saya beli jadi dr pihak lain, dan ga ada ijinnya. > > Apakah ada diantara member milis yg pernah ngalamin hal serupa? > Dan apakah warnet bpk2 ada ijinnya? Dan apakah cukup hanya dengan ijin rt > rw misalnya.. > > Mohon pencerahannya. > > Terima kasih, > > ------------------------------------ > >

