mohon maaf mas Mohammad Imam Indra Abi Nugroho, kalo boleh dijelaskan juga persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus ijin tersebut. seperti berkas apa saja yang harus ada, berapa kira-kira biayanya, dan lain-lain karena saya yakin ini informasi penting buat para anggota milis, terutama bagi yang usaha warnetnya belum memiliki ijin resmi. termasuk saya
terutama soal SIUP dan ijin License Microsoftnya, lalu kalo ijin musik itu untuk apa ya? dan yang ijin reklame, di urusnya kemana ya? buat jaga-jaga saja, saat ini warnet saya tidak pake reklame terima kasih sebelumnya. ________________________________ From: Mohammad Imam Indra Abi Nugroho <[email protected]> To: [email protected] Sent: Monday, June 20, 2011 4:12 PM Subject: Re: [asosiasi-warnet] Perijinan warnet Perijinan di mana-mana kalau ingin aman, RT/RW selanjutnya ke Dinas Perijinan Nah di situ anda nanti akan dapat surat ijin usaha disertai dengan SIUP dan kalau ada papan reklame itu juga ada ijinnya Berikut ijin yang pernah saya urus untuk warnet sebagai gambaran apabila anda ingin mengurus : 1. Ijin Usaha (Plus SIUP) 2. Ijin Reklame 3. Ijin Musik (Karya Cipta Indonesia / KCI) 4. Ijin Licensi Microsoft (Untuk Windows per-PC) 2011/5/20 <[email protected]> Dear All, > >Warnet saya didatangi org yg ngaku dr dewan kelurahan. >Nanyain ijin usaha. > >Kebetulan itu warnet saya beli jadi dr pihak lain, dan ga ada ijinnya. > >Apakah ada diantara member milis yg pernah ngalamin hal serupa? >Dan apakah warnet bpk2 ada ijinnya? Dan apakah cukup hanya dengan ijin rt rw >misalnya.. > >Mohon pencerahannya. > >Terima kasih, > >------------------------------------ > >

