mohon maaf mas Mohammad Imam Indra Abi Nugroho, kalo boleh dijelaskan juga 
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus ijin tersebut. 
seperti berkas apa saja yang harus ada, berapa kira-kira biayanya, dan lain-lain
karena saya yakin ini informasi penting buat para anggota milis, terutama bagi 
yang usaha warnetnya belum memiliki ijin resmi.
termasuk saya 

terutama soal SIUP dan ijin License Microsoftnya, lalu kalo ijin musik itu 
untuk apa ya? dan yang ijin reklame, di urusnya kemana ya? buat jaga-jaga saja, 
saat ini warnet saya tidak pake reklame
terima kasih sebelumnya.


________________________________
From: Mohammad Imam Indra Abi Nugroho <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Monday, June 20, 2011 4:12 PM
Subject: Re: [asosiasi-warnet] Perijinan warnet


  
Perijinan di mana-mana kalau ingin aman, RT/RW selanjutnya ke Dinas Perijinan
Nah di situ anda nanti akan dapat surat ijin usaha disertai dengan SIUP
dan kalau ada papan reklame itu juga ada ijinnya

Berikut ijin yang pernah saya urus untuk warnet sebagai gambaran apabila anda 
ingin mengurus :

        1. Ijin Usaha (Plus SIUP)
        2. Ijin Reklame
        3. Ijin Musik (Karya Cipta Indonesia / KCI)
        4. Ijin Licensi Microsoft (Untuk Windows per-PC)


2011/5/20 <[email protected]>

Dear All,
>
>Warnet saya didatangi org yg ngaku dr dewan kelurahan.
>Nanyain ijin usaha.
>
>Kebetulan itu warnet saya beli jadi dr pihak lain, dan ga ada ijinnya.
>
>Apakah ada diantara member milis yg pernah ngalamin hal serupa?
>Dan apakah warnet bpk2 ada ijinnya? Dan apakah cukup hanya dengan ijin rt rw 
>misalnya..
>
>Mohon pencerahannya.
>
>Terima kasih,
>
>------------------------------------
>
>

 

Kirim email ke