- Ijin Usaha syaratnya IMB (untuk bangunan kepemilikan sendiri) apabila tempatnya sewa bisa membawa surat perjanjian sewa menyewanya, BluePrint atau denah tempat usaha dan membawa fotocopy KTP pemilik usaha dari situ nanti anda akan dapat sertifikat usaha (SIUP), apabila ingin informasi lebih lanjut anda bisa datang ke Dinas Perijinan Kota Anda. - Untuk License Microsoft warnet di indonesia bisa menghubungi toko komputer yang bermember Microsoft - Untuk Ijin Reklame tempatnya jadi satu dengan Dinas Perijinan Kota Anda dan syaratnya dari yang di atas ketambahan gambar reklame - Untuk Musik ada dua jenis yaitu Memperdengarkan dan Memperbanyak, anda bisa menghubungi kantor cabang KCI (Karya Cipta Indonesia) yang tersebar di Indonesia. Sebagai gambaran untuk daerah JawaTimur Kantor Cabangnya ada di Surabaya Jln. A.Yani No.88 Gedung Graha Pena Lantai 14 atau bisa buka situsnya http://kci.nusaadv.com
2011/6/22 Rudy Kurniawan <[email protected]> > ** > > > mohon maaf mas Mohammad Imam Indra Abi Nugroho, kalo boleh dijelaskan juga > persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus ijin tersebut. > seperti berkas apa saja yang harus ada, berapa kira-kira biayanya, dan > lain-lain > karena saya yakin ini informasi penting buat para anggota milis, terutama > bagi yang usaha warnetnya belum memiliki ijin resmi. > termasuk saya [image: :P tongue] > > terutama soal SIUP dan ijin License Microsoftnya, lalu kalo ijin musik itu > untuk apa ya? dan yang ijin reklame, di urusnya kemana ya? buat jaga-jaga > saja, saat ini warnet saya tidak pake reklame > terima kasih sebelumnya. > > ------------------------------ > ** > > > >

