| Salam Damai, | | Terima kasih untuk Pak Abu dan Pak Indrawan atas tanggapannya. | | Yang aku ingin pertama ingin tahu adalah apa itu jihad sebenarnya? Apakah perang suci? Aku juga sempat mampir di suatu forum yang menyatakan bahwa Surat ke-9 (lupa namanya) itu seringkali menjadi dasar tindak terorisme. Apakah bisa ditanggapi? | Aku belum Muslim, tapi mau belajar dulu pelan-pelan. Lebih baik begitu menurut aku daripada buru-buru tetapi tidak mantap. | | Salam Damai, | | Elros Elrond
Jawab : Semoga Allah ta'ala memberimu hidayah-Nya dan kebaikan agama-Nya padamu, Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi [ QS. Ali Imron:(3):65 ] Berikut ini ana copykan makna Jihad dari kalangan salaf.. http://www.asl-marine.com/hcl/?p=59 ------------------------------ Makna Jihad dikalangan Ulama Salaf 21 November 2005 11:45 pm in Jihad Pendapat ulama salaf mengenai makna JIHAD dan bukan ulama 'su' di pulau jawa yang lagi nge-trend nongol di layar TV: Madzhab Hanafi: 1. Imam Ibnul Humam berkata, "Jihad adalah mendakwahi orang kafir kepada agama yang benar dan memerangi mereka kalau tidak mau menerima." [Hasyiyah Ibnu abidin 4/121, lihat Fathul Qodir 5/436]. 2. Imam Al-Kasani berkata, "Mengerahkan segala kemampuan dengan berperang di jalan Alloh dengan nyawa, harta dan lisan atau lain-lain atau melebihkan (begitu mencurahkan kemampuan) dalam hal itu." Madzhab Maliki: Imam Ibnu Arafah berkata, "Perangnya orang Islam melawan orang kafir yang tidak terikat perjanjian untuk meninggikan kalimatulloh, atau karena ia mendatanginya, atau karena ia memasuki daerahnya." Ibnu Rusyd berkata, "Setiap orang yang berpayah-payah karena Allah berarti telah berjihad di jalan Allah. Namun sesungguhnya jihad fi sabilillah kalau berdiri sendiri maka tidak ada maksud lain selain memerangi orang kafir dengan pedang sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dalam keadaan hina." Madzhab Syafi'i: Imam Al-Bajuri berkata, "Jihad artinya adalah berperang di jalan Alloh." (Hasyiyatu Al-Bajuri 'Ala Ibni Al Qosim 2/261]. Imam Ibnu Hajar berkata, "Dan secara syar'i adalah mengerahkan tenaga dalam memerangi orang kafir." [Fathu al Bari 6/3]. Imam al Qasthalani berkata, "Memerangi orang kafir untuk memenangkan Islam dan meninggikan kalimat Allah." Madzhab Hambali: "Secara syar'i adalah memerangi orang-orang kafir." "Jihad adalah perang dengan mengerahkan segala kemampuan untuk meninggikan kalimatulloh." Imam Al Ba'ly berkata, "Jihad secara syar'i adalah ungkapan khusus untuk memerangi orang-orang kafir." Pendapat ulama salaf ini ditegaskan kembali oleh para ulama kontemporer: Dr. Abdulloh Azzam berkata, "Empat imam madzhab bersepakat bahwasanya jihad adalah perang dan tolong-menolong di dalamnya. Kesimpulannya: 1) Kata "jihad" kalau berdiri sendiri maka artinya adalah perang dan kata "fii sabiilillah" apabila berdiri sendiri artinya adalah jihad. Beliau juga berkata, "Kata jihad jika disebutkan secara sendirian (tanpa qarinah�pent) maka maknanya adalah perang dengan senjata, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rusyd dan disepakati empat imam madzhab." Syaikh Abdul Baqi Abdul Qadir Ramdhun berkata," Jihad secara istilah. Ketika disebutkan kata jihad fi sabilillah maka maknanya adalah memerangi orang-orang kafir, menyiapkan diri untuk hal itu dan beramal di jalan hal itu." DR. Abdullah Ahmad Qadiri berkata," Adapun pengertian jihad secara syar'i, menurut mayoritas ulama fiqih berkisar dalam arti orang Islam memerangi orang kafir." Syaikh Abdul Akhir Hammad al Ghunaimi berkata," Adapun dalam istilah syar'i maka maknanya adalah memerangi orang-orang kafir demi meninggikan kalimat Allah." DR. Ali Nufai' al Ulyani berkata," Adapun definisi jihad menurut syar'i adalah memerangi orang kafir untuk meninggikan kalimat Allah dan saling membantu dalam hal itu." Syaikh Salman Fahd Audah berkata," Jihad melawan orang kafir. Yaitu dengan memerangi mereka dan dengan mengerahkan segala hal yang dibutuhkan dalam peperangan ini baik harta, pengalaman dan lain-lain. Sebagaiman disebutkan dalam hadits Anas,"Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, nyawa dan lisan kalian." Bila disebut kata jihad fi sabilillah maka maknanya adalah jihad dengan makna ini(perang melawan orang kafir),sebagaimana diungkapkan imam Ibnu Rusyd, (beliau menyebutkan perkataan Ibnu Rusyd)." Begitu juga dengan para ulama lainnya, seperti Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz dalam risalah beliau "Jihad dan keutamaannya".. Dan kadang-kadang kata jihad digunakan juga untuk jihadun nafs, jihadusy syaithon dan jihad-jihad yang lain. Diantaranya adalah: ??????????????? ???? ???????? ????????? "Dan jihadilah mereka dengannya (Al-Qur'an) dengan jihad yang besar." (QS.Al-Furqon: 52) ????? ?????????? ???????? ? ??????? : ???????? ???? ?????? ????????? ???????. "Jihad apa yang paling utama?" Beliau menjawab," Berkata benar di hadapan pemerintah yang dholim." ???? ???? ?????????? ????? ???????? ????? ????? : ??? ???? ?????? ???????? ????? ???? ??????? ???????? ?????? ????? ???? ???? ????????? ????????????? ??????????? ???????????? ??????????? ?? ???????????? ?????????? ????? ???????? ???????? ???? ?????????? ???????? ???????????? ??? ??? ???????????? ?? ???????????? ??? ??? ???????????? ?????? ??????????? ???????? ?????? ???????? ?????? ??????????? ??????????? ?????? ???????? ?????? ??????????? ?????????? ?????? ???????? ?? ?????? ??????? ?????? ???? ???????????? ??????? ???????? Dari Ibnu Mas'ud bahwasanya Rasulullah bersabda," Tak seorang nabi pun yang diutus sebelumku kecuali ia mempunyai shahabat� shahabat dan penolong-penolong yang setia. Mereka mengikuti sunnah-sunnahnya dan meengerjakan apa yang diperrintahkannya. Kemudian datang setelah mereka kaum yang mengatakan apa yang tidak mereka kerjakan dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan. Maka barang siapa yang berjihad melawan mereka dengan tangannya maka dia adalah mukmin dan barang siapa berjihad dengan lisannya dia adalah mukmin dan siapa yang berjihad dengan hatinya maka dia mukmin. Setelah itu tidak ada lagi iman walaupun sebesar biji sawi. " ??????????? ???????? ????????? ??????????????? ??????????? ???? ??????????? ?? ????????? ??? ????????? ????????? ?? ??????? ????????? "Jihad itu ada empat: amar makruf, nahi munkar, berlaku benar pada tempat yang menuntut kesabaran dan membenci orang-orang fasik." Akan tetapi jika kata jihad diungkapkan secara mutlak (secara lepas) maka artinya adalah perang melawan orang-orang kafir untuk menegakkan kalimatulloh sebagaimana di atas. Sebagaimana yang dikatakan Imam Ibnu Hajar berkata," Secara syar'i adalah mengerahkan kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir, dan kadang-kadang digunakan untuk makna berjihad melawan hawa nafsu dan setan." [Fathu al Bari 6/5]. Imam Ibnu Rusydi berkata," Jihadus saif adalah memerangi orang-orang musyrik karena agama. Setiap orang yang berpayah-payah karena Alloh maka ia telah berjihad di jalan Alloh, akan tetapi sesungguhnya kalimat jihad fii sabilillah apabila berdiri sendiri (mutlaq) maka tidak ada arti lain kecuali jihad melawan orang-orang kafir dengan pedang sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dengan rendah diri. Abdul Akhir Hammad berkata:"Dan perkataan yang kami nukil ini kami tidak dapatkan seorangpun yang menyelisihinya dan begitu pula nas-nas syar'I tidaklah memberikan pengertian kecuali sebagaimanan yang kami sebutkan ini." Dalam kesempatan yang lain beliau berkata:" Yang benar, memang jihad dalam Islam mencakup jihad melawan syetan, hawa nafsu dan godaan dunia. Akan tetapi yang paling tinggi adalah memerangi musuh-musuh Allah dengan pedang dan tombak dan inilah puncak ketinggian Islam dan ini pulalah yang dimaksud dengan jihad kalau diungkapkan secara mutlak (berdiri sendiri)". Jadi segala bentuk jihad, baik jihad melawan hawa nafsu, syetan atau godaan dunia disyari'atkan dalam Islam bahkan segala bentuk jerih payah dalam rangka beribadah kepada Alloh adalah jihad fii sabilillah. Namun semua bentuk dan macam jihad tesebut bukanlah yang dimaksud pada ayat-ayat dan hadits-hadits yang menerangkan jihad secara mutlak (berdiri sendiri) baik hukum-hukum yang berlaku padanya maupun keutamaan-keutamaannya. Demikian juga halnya dengan Ibnu Qayyim rahimahullah, beliau berkata,"�Kemudian diwajibkan atas kaum muslimin secara menyeluruh untuk memerangi semua orang musyrik secara menyeluruh. Yang mana sebelumnya hal ini dilarang lalu diizinkan, lalu diperintahkan untuk melawan orang-orang yang memulai perang lalu diperintahkan untuk memerangi seluruh orang musyrik, hukum perintah terakhir ini ada yang mengatakan farhdu 'ain namun yang masyhur adalah fardhu kifayah. Yang benar, pekerjaan jihad secara umum adalah fardhu 'ain baik dengan hati, lisan, harta atau tangan. Semua orang Islam harus berjihad dengan berbagai bentuk jihad tersebut, adapun jihad dengan nyawa adalah fardhu kifayah sedangkan jihad dengan harta ada yang mewajibkan dan ada yang tidak. Yang benar adalah wajib juga." ------------------------------ semoga bermanfaat... Wallahul Musta'an Abu Yahya Ibn Rahmat Syamsuri -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/