| Salam Damai,
|
| Terima kasih untuk Pak Abu dan Pak Indrawan atas tanggapannya.
|
| Yang aku ingin pertama ingin tahu adalah apa itu jihad sebenarnya? Apakah
perang suci? Aku juga sempat mampir di suatu forum yang menyatakan bahwa
Surat ke-9 (lupa namanya) itu seringkali menjadi dasar tindak terorisme.
Apakah bisa ditanggapi?
| Aku belum Muslim, tapi mau belajar dulu pelan-pelan. Lebih baik begitu
menurut aku daripada buru-buru tetapi tidak mantap.
|
| Salam Damai,
|
| Elros Elrond


Jawab :
Semoga Allah ta'ala memberimu hidayah-Nya dan kebaikan agama-Nya padamu, 
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan 
diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang 
merugi [ QS. Ali Imron:(3):65 ]

Berikut ini ana copykan makna Jihad dari kalangan salaf..
http://www.asl-marine.com/hcl/?p=59

------------------------------
Makna Jihad dikalangan Ulama Salaf

21 November 2005 11:45 pm in Jihad

Pendapat ulama salaf mengenai makna JIHAD dan bukan ulama 'su' di pulau jawa 
yang lagi nge-trend nongol di layar TV:

Madzhab Hanafi:
1. Imam Ibnul Humam berkata, "Jihad adalah mendakwahi orang kafir kepada agama 
yang benar dan memerangi mereka kalau tidak mau menerima." [Hasyiyah Ibnu 
abidin 4/121, lihat Fathul Qodir 5/436].
2. Imam Al-Kasani berkata, "Mengerahkan segala kemampuan dengan berperang di 
jalan Alloh dengan nyawa, harta dan lisan atau lain-lain atau melebihkan 
(begitu mencurahkan kemampuan) dalam hal itu."

Madzhab Maliki:
Imam Ibnu Arafah berkata, "Perangnya orang Islam melawan orang kafir yang tidak 
terikat perjanjian untuk meninggikan kalimatulloh, atau karena ia 
mendatanginya, atau karena ia memasuki daerahnya."
Ibnu Rusyd berkata, "Setiap orang yang berpayah-payah karena Allah berarti 
telah berjihad di jalan Allah. Namun sesungguhnya jihad fi sabilillah kalau 
berdiri sendiri maka tidak ada maksud lain selain memerangi orang kafir dengan 
pedang sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dalam keadaan hina."

Madzhab Syafi'i:
Imam Al-Bajuri berkata, "Jihad artinya adalah berperang di jalan Alloh." 
(Hasyiyatu Al-Bajuri 'Ala Ibni Al Qosim 2/261].
Imam Ibnu Hajar berkata, "Dan secara syar'i adalah mengerahkan tenaga dalam 
memerangi orang kafir." [Fathu al Bari 6/3].
Imam al Qasthalani berkata, "Memerangi orang kafir untuk memenangkan Islam dan 
meninggikan kalimat Allah."

Madzhab Hambali:
"Secara syar'i adalah memerangi orang-orang kafir."
"Jihad adalah perang dengan mengerahkan segala kemampuan untuk meninggikan 
kalimatulloh."
Imam Al Ba'ly berkata, "Jihad secara syar'i adalah ungkapan khusus untuk 
memerangi orang-orang kafir."

Pendapat ulama salaf ini ditegaskan kembali oleh para ulama kontemporer:
Dr. Abdulloh Azzam berkata, "Empat imam madzhab bersepakat bahwasanya jihad 
adalah perang dan tolong-menolong di dalamnya. Kesimpulannya: 1) Kata "jihad" 
kalau berdiri sendiri maka artinya adalah perang dan kata "fii sabiilillah" 
apabila berdiri sendiri artinya adalah jihad. Beliau juga berkata, "Kata jihad 
jika disebutkan secara sendirian (tanpa qarinah�pent) maka maknanya adalah 
perang dengan senjata, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rusyd dan disepakati 
empat imam madzhab."

Syaikh Abdul Baqi Abdul Qadir Ramdhun berkata," Jihad secara istilah. Ketika 
disebutkan kata jihad fi sabilillah maka maknanya adalah memerangi orang-orang 
kafir, menyiapkan diri untuk hal itu dan beramal di jalan hal itu."
DR. Abdullah Ahmad Qadiri berkata," Adapun pengertian jihad secara syar'i, 
menurut mayoritas ulama fiqih berkisar dalam arti orang Islam memerangi orang 
kafir."
Syaikh Abdul Akhir Hammad al Ghunaimi berkata," Adapun dalam istilah syar'i 
maka maknanya adalah memerangi orang-orang kafir demi meninggikan kalimat 
Allah."
DR. Ali Nufai' al Ulyani berkata," Adapun definisi jihad menurut syar'i adalah 
memerangi orang kafir untuk meninggikan kalimat Allah dan saling membantu dalam 
hal itu."
Syaikh Salman Fahd Audah berkata," Jihad melawan orang kafir. Yaitu dengan 
memerangi mereka dan dengan mengerahkan segala hal yang dibutuhkan dalam 
peperangan ini baik harta, pengalaman dan lain-lain. Sebagaiman disebutkan 
dalam hadits Anas,"Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, nyawa 
dan lisan kalian." Bila disebut kata jihad fi sabilillah maka maknanya adalah 
jihad dengan makna ini(perang melawan orang kafir),sebagaimana diungkapkan imam 
Ibnu Rusyd, (beliau menyebutkan perkataan Ibnu Rusyd)."

Begitu juga dengan para ulama lainnya, seperti Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin 
Baz dalam risalah beliau "Jihad dan keutamaannya"..
Dan kadang-kadang kata jihad digunakan juga untuk jihadun nafs, jihadusy 
syaithon dan jihad-jihad yang lain. Diantaranya adalah:
??????????????? ???? ???????? ?????????
"Dan jihadilah mereka dengannya (Al-Qur'an) dengan jihad yang besar." 
(QS.Al-Furqon: 52)
????? ?????????? ???????? ? ??????? : ???????? ???? ?????? ????????? ???????.
"Jihad apa yang paling utama?" Beliau menjawab," Berkata benar di hadapan 
pemerintah yang dholim."
???? ???? ?????????? ????? ???????? ????? ????? : ??? ???? ?????? ???????? 
????? ???? ??????? ???????? ?????? ????? ???? ???? ????????? ????????????? 
??????????? ???????????? ??????????? ?? ???????????? ?????????? ????? ???????? 
???????? ???? ?????????? ???????? ???????????? ??? ??? ???????????? ?? 
???????????? ??? ??? ???????????? ?????? ??????????? ???????? ?????? ???????? 
?????? ??????????? ??????????? ?????? ???????? ?????? ??????????? ?????????? 
?????? ???????? ?? ?????? ??????? ?????? ???? ???????????? ??????? ????????
Dari Ibnu Mas'ud bahwasanya Rasulullah bersabda," Tak seorang nabi pun yang 
diutus sebelumku kecuali ia mempunyai shahabat� shahabat dan penolong-penolong 
yang setia. Mereka mengikuti sunnah-sunnahnya dan meengerjakan apa yang 
diperrintahkannya. Kemudian datang setelah mereka kaum yang mengatakan apa yang 
tidak mereka kerjakan dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan. Maka barang 
siapa yang berjihad melawan mereka dengan tangannya maka dia adalah mukmin dan 
barang siapa berjihad dengan lisannya dia adalah mukmin dan siapa yang berjihad 
dengan hatinya maka dia mukmin. Setelah itu tidak ada lagi iman walaupun 
sebesar biji sawi. "
??????????? ???????? ????????? ??????????????? ??????????? ???? ??????????? ?? 
????????? ??? ????????? ????????? ?? ??????? ?????????
"Jihad itu ada empat: amar makruf, nahi munkar, berlaku benar pada tempat yang 
menuntut kesabaran dan membenci orang-orang fasik." Akan tetapi jika kata jihad 
diungkapkan secara mutlak (secara lepas) maka artinya adalah perang melawan 
orang-orang kafir untuk menegakkan kalimatulloh sebagaimana di atas. 
Sebagaimana yang dikatakan Imam Ibnu Hajar berkata," Secara syar'i adalah 
mengerahkan kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir, dan kadang-kadang 
digunakan untuk makna berjihad melawan hawa nafsu dan setan." [Fathu al Bari 
6/5]. Imam Ibnu Rusydi berkata," Jihadus saif adalah memerangi orang-orang 
musyrik karena agama. Setiap orang yang berpayah-payah karena Alloh maka ia 
telah berjihad di jalan Alloh, akan tetapi sesungguhnya kalimat jihad fii 
sabilillah apabila berdiri sendiri (mutlaq) maka tidak ada arti lain kecuali 
jihad melawan orang-orang kafir dengan pedang sampai mereka masuk Islam atau 
membayar jizyah dengan rendah diri. Abdul Akhir Hammad berkata:"Dan perkataan 
yang kami nukil ini kami tidak dapatkan seorangpun yang menyelisihinya dan 
begitu pula nas-nas syar'I tidaklah memberikan pengertian kecuali sebagaimanan 
yang kami sebutkan ini." Dalam kesempatan yang lain beliau berkata:" Yang 
benar, memang jihad dalam Islam mencakup jihad melawan syetan, hawa nafsu dan 
godaan dunia. Akan tetapi yang paling tinggi adalah memerangi musuh-musuh Allah 
dengan pedang dan tombak dan inilah puncak ketinggian Islam dan ini pulalah 
yang dimaksud dengan jihad kalau diungkapkan secara mutlak (berdiri sendiri)". 
Jadi segala bentuk jihad, baik jihad melawan hawa nafsu, syetan atau godaan 
dunia disyari'atkan dalam Islam bahkan segala bentuk jerih payah dalam rangka 
beribadah kepada Alloh adalah jihad fii sabilillah. Namun semua bentuk dan 
macam jihad tesebut bukanlah yang dimaksud pada ayat-ayat dan hadits-hadits 
yang menerangkan jihad secara mutlak (berdiri sendiri) baik hukum-hukum yang 
berlaku padanya maupun keutamaan-keutamaannya.

Demikian juga halnya dengan Ibnu Qayyim rahimahullah, beliau berkata,"�Kemudian 
diwajibkan atas kaum muslimin secara menyeluruh untuk memerangi semua orang 
musyrik secara menyeluruh. Yang mana sebelumnya hal ini dilarang lalu 
diizinkan, lalu diperintahkan untuk melawan orang-orang yang memulai perang 
lalu diperintahkan untuk memerangi seluruh orang musyrik, hukum perintah 
terakhir ini ada yang mengatakan farhdu 'ain namun yang masyhur adalah fardhu 
kifayah. Yang benar, pekerjaan jihad secara umum adalah fardhu 'ain baik dengan 
hati, lisan, harta atau tangan.

Semua orang Islam harus berjihad dengan berbagai bentuk jihad tersebut, adapun 
jihad dengan nyawa adalah fardhu kifayah sedangkan jihad dengan harta ada yang 
mewajibkan dan ada yang tidak. Yang benar adalah wajib juga." 
------------------------------

semoga bermanfaat...

Wallahul Musta'an
Abu Yahya Ibn Rahmat Syamsuri





--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke