Assalammu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh..

Ana pernah membaca sebuah artikel dari Al-Manhaj Mengenai pernikahan 
beda agama. Didalam artikel dijelaskan bahwa seorang lelaki muslim 
boleh menikahi wanita2 ahlul kitab (Yahudi/Nasrani) dan haram menikahi 
wanita Musyrik atau Majusi. Pertanyaan ana adalah :
1. Apakah orang2 Yahudi/Nasrani tsb bisa disebut sbg orang2 Musyrik 
atau Kafir?? 
2. Apa sich perbedaan sebenarnya antara Musyrik dengan Kafir?? 
3. Benarkah orang2 Yahudi/Nasrani bukan orang Kafir melainkan orang2 
Ahlul Kitab?? Apa bedanya??
4. Bagaimana prosedurenya bila lelaki muslim yang hendak menikahi 
wanita ahlul kitab secara hukum syari??
5. Bagaimana juga prosedurnya bila seorang muslimah yang hendak 
menikahi lelaki ahlul kitab ??

Mohon bantu ana untuk menjelaskan pertanyaan2 diatas tsb.

Syukron atas perhatiannya
Wassalammu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh..




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke