Assalamu'alaikum wr wb

Afwan saya mau tannya, kalau kita menerima voucher belanja dari orang
lain kemudian kita tahu kalau voucher itu diperoleh dari pengumpulan
point pemakaian "Kartu Kredit" orang tersebut, Apakah hukumnya haram
menggunakan voucher tersebut ?, karena setahu ana penggunaan "Kartu
Kredit" itu merupakan praktek riba

mohon penjelasannya

wasalamu'alaikum wr wb

kusnadi





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke