Assalamu'alaikum wr wb Afwan saya mau tannya, kalau kita menerima voucher belanja dari orang lain kemudian kita tahu kalau voucher itu diperoleh dari pengumpulan point pemakaian "Kartu Kredit" orang tersebut, Apakah hukumnya haram menggunakan voucher tersebut ?, karena setahu ana penggunaan "Kartu Kredit" itu merupakan praktek riba
mohon penjelasannya wasalamu'alaikum wr wb kusnadi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/