Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan (sunat) bagi 
wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?"

Jawaban.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu 
hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan wanita 
yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam masalah ini 
berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya. Kadang-kadang 
dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja (ini biasanya 
terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranya perlu dikhitan 
dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usah di potong. 
[Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid]

HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak perempuan, 
apakah termasuk sunnah atau makruh?".

Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi 
Shallalalhu'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya 
khitan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 
'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi 
para wanita" [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119]

SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KHITAN ?
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kami berkata 
di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghalalkan 
khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa wanita-wanita di daerah 
kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak melakukan khitan ?"

Jawaban.
Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak 
berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu kemaluan, 
memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak" [Muttafaq Alaih] 
Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan.
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120]

SEBAGIAN MAJALAH MENYEBUTKAN BAHWA MENGKHITAN WANITA ADALAH KEBIASAAN BURUK
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Khitan bagi wanita termasuk sunnah 
ataukah kebiasaan yang buruk ? saya membaca di salah satu majalah bahwa 
mengkhitan wanita bagaimanapun bentuknya adalah kebiasaan buruk dan 
membahayakan dari sisi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan pada 
kemandulan.Benarkah hal tersebut ?"

Jawaban.
Mengkhitan anak perempuan hukummnya sunnah, bukan merupakan kebiasaan buruk, 
dan tidak pula membahayakan jika tidak berlebihan. Namun apabila berlebihan, 
bisa saja membahayakan baginya. [Fatwa Lanjah Daimah lil Ifta ; 5/120]

nb: jika telah diketahui kesahihan suatu dalil kewajiban kita ada sami'na wa 
atho'na..

kepada ummu ismail, sebaiknya antum mencantumkan fatwa ulama di afrika (minimal 
sumbernya) yg anti maksud..


Saipah Gathers <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
????? apa bener ada hubungan nya dengan wajah bersih ?
banyak muslimah dari berbagai bangsa yg tidak disunat,
yg bermanhaj salaf ataupun tidak, ada wajahnya ada yg bersih dan ada
yg biasa saja, tergantung perawatan nya.
Bahkan ada berita dari Afrika,para ulama memberi fatwa utk tidak
menyunat kepada wanita, karena kebiasaan adat Afrika menyunat
perempuan sudah dewasa sebelum menikah,yg mengakibatkan suami
kurang berselera mencumbui istrinya. kalo disimak dari hadith yg
kebiasaan masy. Medinah menyunat bayi perempuan,Rosullallah
Sallallahialayhiwasalam menyarankan,sedikit saja,jangan berlebihan,krn
itu akan menyenangkan suami nya.
Kebetulan lagi para brothers (mereka banyak yg bermanhaj salaf),akan lebih
senang mencari calon istri yg tidak disunat.
Salam
umm Ismael


suratman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Wa alaykum salam warahmatullahi wabarakatuh

Ana pernah mendengar kajian dari Ustad Zaenal Abidin, Kalau perempuan yang 
dikhitan, mukanya (wajahnya) akan lebih bersih (lebih cerah).
Untuk lebih jelasnya tanya langsung ke Ust. Zaenal setiap hari rabu jam 20.00 
di radio Dakta 107 FM atau di kajian Beliau di Masjid Muhajirin Bekasi Barat 
belakang RS Mitra keluarga bekasi Setiap Ahad.

Abu Hanin


----- Original Message -----
From: "Firzan Faisal" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, November 07, 2006 1:10 PM
Subject: [assunnah] Re: Sunat bagi perempuan

> assalamu'alaikum warhamtullahi wabarakatuh
> tambah pertanyaan... kemarin dari dokter kandungan tempat istri saya
periksa, dikatakan lebih banyak mudharat dari manfaatnya untuk khitan
perempuan. Benarkah demikian dilihat dari sisi medis?
> Mungkin ada dari ikhwan wa akhwat yang memiliki ilmu tentang ini dari sisi
medis?
> jazakallah khatsiron



---------------------------------
Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke