Assalamu'alaykum, Terima kasih untuk sdr. Kisyam yang telah memberikan informasi mengenai khitan bagi perempuan. Berdasarkan artikel tersebut (dan juga dari beberapa artikel yang lain), bermuara sama, bahwa khitan untuk perempuan boleh dilakukan boleh tidak. Tapi melakukannya merupakan kehormatan bagi perempuan dan membuat wajahnya bercahaya (dalam riwayat lain - mohon koreksi bila salah).
Tapi apa yang harus kita lakukan bila pemerintah RI melarang perempuan (red - bayi) dikhitan dengan (salah satu) alasannya takut perempuan itu kehilangan gairah syahwatnya? Kejadian begini. Hari Sabtu lalu (4 November 2006), adik ipar saya membawa bayi perempuannya yang baru berumur dua minggu untuk dikhitan di RSAB H yang cukup terkenal dan punya cabang di mana-2. Ketika mengetahui bahwa tujuan membawa bayi tersebut untuk tindik dan sunat, RS tersebut langsung menolak dan menunjukkan edaran dari Depkes RI mengenai pelarangan bagi RS/bidan melayani sunat bagi perempuan! Depkes melarang sunat untuk anak perempuan! Apa dasarnya? Sunat menurut mereka dapat menyebabkan perempuan kehilangan gairah seks (seperti budaya yang terjadi pada wanita Somalia). Dan (mungkin) atas dasar itu mereka menyamaratakan bahwa sunat tidak baik untuk perempuan! Subhanallah! Adik ipar dan istri saya ngotot dan berdebat dengan mereka. "Suster percaya manusia atau Yang Di Atas? Selagi aturan dibuat oleh manusia saya tidak percaya. Saya lebih percaya sama Yang Di Atas." Tetapi mereka tetap tidak mau dan menyarankan untuk pergi ke RS lain yang masih "berani melanggar aturan Depkes" dan tetap melayani jasa khitan. Di RS sakit itu pun, kami masih harus berargumen dengan mereka dan harus membuat surat pernyataan .... dan barulah sang bayi bisa disunat. Maaf ikhwan/akhwat, yang menjadi puncak kekesalan saya adalah pelarangan tersebut. Kenapa dilarang? Kenapa tidak dijadikan pilihan saja dengan menjelaskan kelebihan dan kekurangannya. Kelebihan dilakukan sunat (berdasarkan medis) adalah ini, dan kekurangan dilakukan sunat (berdasarkan medis) adalah ini. Jadi si orang tua bisa memilih untuk menyunat atau tidak menyunat anaknya. Dengan itu 'kan lebih jelas bagi umat manfaat dan mudharatnya (bila ada). Yang jelas, beberapa riwayat dan hadits tidak melarang dilakukan sunat. Ikhwan, yang saya khawatirkan, yang utamanya bukan pada masalah khitannya, melainkan pada pengabaian haits Nabi Saw. Dengan dibuatnya larangan mengkhitan perempuan tersebut dapat membentuk opini dalam masyarakat bahwa khitan perempuan tidak baik. Dengan diabaikannya sunnah dan ditanamkan logika tanpa dasar agama, apa yang akan terjadi setelah 2, 3, 4 generasi yang akan datang? Wassalamu'alaykum, Zulyan Hendra Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/