Assalamu'alaykum,

Terima kasih untuk sdr. Kisyam yang telah memberikan informasi mengenai khitan 
bagi perempuan. Berdasarkan artikel tersebut (dan juga dari beberapa artikel 
yang lain), bermuara sama, bahwa khitan untuk perempuan boleh dilakukan boleh 
tidak. Tapi melakukannya merupakan kehormatan bagi perempuan dan membuat 
wajahnya bercahaya (dalam riwayat lain - mohon koreksi bila salah).

Tapi apa yang harus kita lakukan bila pemerintah RI melarang perempuan (red - 
bayi) dikhitan dengan (salah satu) alasannya takut perempuan itu kehilangan 
gairah syahwatnya? Kejadian begini.

Hari Sabtu lalu (4 November 2006), adik ipar saya membawa bayi perempuannya 
yang baru berumur dua minggu untuk dikhitan di RSAB H yang cukup terkenal dan 
punya cabang di mana-2. Ketika mengetahui bahwa tujuan membawa bayi tersebut 
untuk tindik dan sunat, RS tersebut langsung menolak dan menunjukkan edaran 
dari Depkes RI mengenai pelarangan bagi RS/bidan melayani sunat bagi perempuan! 
Depkes melarang sunat untuk anak perempuan! Apa dasarnya? Sunat menurut mereka 
dapat menyebabkan perempuan kehilangan gairah seks (seperti budaya yang terjadi 
pada wanita Somalia). Dan (mungkin) atas dasar itu mereka menyamaratakan bahwa 
sunat tidak baik untuk perempuan! Subhanallah!

Adik ipar dan istri saya ngotot dan berdebat dengan mereka. "Suster percaya 
manusia atau Yang Di Atas? Selagi aturan dibuat oleh manusia saya tidak 
percaya. Saya lebih percaya sama Yang Di Atas." Tetapi mereka tetap tidak mau 
dan menyarankan untuk pergi ke RS lain yang masih "berani melanggar aturan 
Depkes" dan tetap melayani jasa khitan. Di RS sakit itu pun, kami masih harus 
berargumen dengan mereka dan harus membuat surat pernyataan .... dan barulah 
sang bayi bisa disunat.

Maaf ikhwan/akhwat, yang menjadi puncak kekesalan saya adalah pelarangan 
tersebut. Kenapa dilarang? Kenapa tidak dijadikan pilihan saja dengan 
menjelaskan kelebihan dan kekurangannya. Kelebihan dilakukan sunat (berdasarkan 
medis) adalah ini, dan kekurangan dilakukan sunat (berdasarkan medis) adalah 
ini. Jadi si orang tua bisa memilih untuk menyunat atau tidak menyunat anaknya. 
Dengan itu 'kan lebih jelas bagi umat manfaat dan mudharatnya (bila ada). Yang 
jelas, beberapa riwayat dan hadits tidak melarang dilakukan sunat.

Ikhwan, yang saya khawatirkan, yang utamanya bukan pada masalah khitannya, 
melainkan pada pengabaian haits Nabi Saw. Dengan dibuatnya larangan mengkhitan 
perempuan tersebut dapat membentuk opini dalam masyarakat bahwa khitan 
perempuan tidak baik. Dengan diabaikannya sunnah dan ditanamkan logika tanpa 
dasar agama, apa yang akan terjadi setelah 2, 3, 4 generasi yang akan datang?

Wassalamu'alaykum,

Zulyan Hendra



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke