Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Ana bertanya tentang darah wanita. Bagaimana hukumnya, darah yg keluar dari farji seorang wanita dimana hal ini bukanlah akibat menstruasi (karena beberapa hari yg lalu telah usai menstruasi). Perlu diketahui bahwa kondisi ini tidak biasanya timbul, dan terjadi karena beberapa hari sebelum menstruasi pasang IUD (KB dalam rahim)..
Apakah kewajibannya (shalat, dll) tetap harus dilakukan, atau menunggu darah yg keluar stop seperti halnya menstruasi? Beberapa hari ini tidak dilakukan, karena khawatir haram, dan setelah ditanyakan pada ustad setempat, harus mandi dulu kemudian shalat. Apakah harus selalu mandi dulu kemudian shalat? Jazakallah atas jawabannya Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/