Wa’alaykumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sejauh yang ana ketahui bahwa kondisi tersebut itu adalah Istihadhah,
yaitu : keluarnya darah diluar waktu haid, sumbernya adalah karena pecahnya
pembuluh darah.

Kaidah Istihadhah :

Kondisi Istihadhah adalah kondisi yang dianggap suci sehingga wajib sholat
& puasa dan kewajiban-kewajiba lainnya sebagaimana kondisi orang suci
secara normal.

Hal-hal yang wajib dilakukan ketika mengalami Istihadhah :
1. Mandi setelah selesai haidnya.
2. Mencuci Farji setiap akan sholat
3.Menaruh Kapas/Pembalut/ yang sejenisnya untuk menahan keluarnya darah.

Tanda-tanda yang bisa dijadikan pedoman ketika kondisi Istihadhah :
1. Kebiasaan
2. Sifat Darah.
3. Kondisi kebanyakan/Keumuman wanita.

Sehingga dari tanda2 tersebut Ada tiga kondisi bagi wanita mustahadhah.:
1. Wanita yang mempunyai Kebiasaan/Ketereaturan waktu Haid.
Sebelum  mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya. Dalam
kondisi  ini,  hendaklah  ia  berpedoman  kepada  jadwal haidnya yang telah
diketahui  sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku
baginya  hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah
yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.
2. Wanita yang Tidak mempunyai Kebiasaan/Ketereaturan waktu Haid.
Dalam kondisi ini, hendaklah ia melakukan tamyiz (pembedaan) ; seperti jika
darahnya  berwarna hitam, atau kental, atau berbau maka yang terjadi adalah
haid  dan  berlaku  baginya hukum-hukum haid. Dan jika tidak demikian, yang
terjadi adalah istihadhah dan berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.
3. Wanita yang Tidak mempunyai Kebiasaan/Ketereaturan waktu Haid & Darahnya
tidak mempunyai sifat2 darah haid.
Dalam  kondisi  ini,  hendaklah  ia  mengambil  kebiasaan  kaum wanita pada
umumya.  Maka  masa  haidnya  adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan
dihitung  mulai  dari  saat pertama kali mendapati darah. Sedang selebihnya
merupakan istihadhah

Bersumber dari : Terjemahan Kitab Ringkasan Fiqih Islam, oleh Syaikh Shalih
bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan.
Semoga bermanfaat..

Barakallahu fiik..
================

Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ana bertanya tentang darah wanita.
Bagaimana hukumnya, darah yg keluar dari farji seorang wanita dimana hal
ini bukanlah akibat menstruasi (karena beberapa hari yg lalu telah usai
menstruasi). Perlu diketahui bahwa kondisi ini tidak biasanya timbul, dan
terjadi karena beberapa hari sebelum menstruasi pasang IUD (KB dalam
rahim)..

Apakah kewajibannya (shalat, dll) tetap harus dilakukan, atau menunggu
darah yg keluar stop seperti halnya menstruasi?

Beberapa hari ini tidak dilakukan, karena khawatir haram, dan setelah
ditanyakan pada ustad setempat, harus mandi dulu kemudian shalat.

Apakah harus selalu mandi dulu kemudian shalat?

Jazakallah atas jawabannya

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to