----- Original Message ----
From: Edison Kadtabal <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 9 May, 2007 12:37:58 AM
Subject: [assunnah] Tanya; darah wanita
Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ana bertanya tentang darah wanita.
Bagaimana hukumnya, darah yg keluar dari farji seorang wanita dimana hal ini 
bukanlah akibat menstruasi (karena beberapa hari yg lalu telah usai 
menstruasi). Perlu diketahui bahwa kondisi ini tidak biasanya timbul, dan 
terjadi karena beberapa hari sebelum menstruasi pasang IUD (KB dalam rahim)..
Apakah kewajibannya (shalat, dll) tetap harus dilakukan, atau menunggu darah yg 
keluar stop seperti halnya menstruasi?
Beberapa hari ini tidak dilakukan, karena khawatir haram, dan setelah 
ditanyakan pada ustad setempat, harus mandi dulu kemudian shalat. 
Apakah harus selalu mandi dulu kemudian shalat?
Jazakallah atas jawabannya
=====

HAL-HAL DILUAR KEBIASAAN HAID

Oleh
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1275&bagian=0

Ada beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid :

[1]. Bertambah Atau Berkurangnya Masa Haid
Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba 
haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama 
tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari.

[2]. Maju Atau Mundur Waktu Datangnya Haid
Misalnya, seorang wanita biasanya haid pada akhir bulan lalu tiba-tiba pada 
awal bulan. Atau biasanya haid pada awal bulan lalu
tiba-tiba haid pada akhir bulan.

Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kedua hal diatas. Namun, pendapat 
yang benar bahwa seorang wanita jika mendapatkan darah (haid) maka dia berada 
dalam keadaan haid dan jika tidak mendapatkannya berarti dia dalam keadaan 
suci, meskipun masa haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya. Dan telah 
disebutkan pada saat terdahulu dalil yang memperkuat pendapat ini, yaitu bahwa 
Allah telah mengaitkan hukum-hukum haid dengan keberadaan haid.

Pendapat tersebut merupakan madzhab Imam Asy-Syafi'i dan menjadi pilihan 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pengarang kitab Al-Mughni pun ikut menguatkan 
pendapat ini dan membelanya, katanya : "Andaikata adat kebiasaan menjadi dasar 
pertimbangan menurut yang disebutkan dalam madzhab, niscaya di jelaskan oleh 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya dan tidak akan ditunda-tunda 
lagi penjelasannya, karena tidak mungkin beliau menunda-nunda penjelasan pada 
saat dubutuhkan. Istri-istri beliau dan kaum wanita lainnyapun membutuhkan 
penjelasan itu pada setiap saat, maka beliau tidak akan mengabaikan hal itu. 
Namun, ternyata tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam pernah menyebutkan tentang adat kebiasaan ini atau 
menjelaskannya kecuali 
yang berkenaan dengan wanita yang istihadhah saja" [Al-Mughni, Juz 1, hal. 353].

[3]. Darah Berwarna Kuning Atau Keruh
Yakni seorang wanita mendapatkan darahnya berwarna kuning seperti nanah atau 
keruh antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman.

Jika hal ini terjadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, 
maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Namun, jika 
terjadi sesudah masa suci, maka itu bukan darah haid. Berdasarkan riwayat yang 
disampaikan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu 'anha.

"Artinya : Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh 
sesudah masa suci".

Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih. 

Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari tanpa kalimat "sesudah masa suci", tetapi 
beliau sebutkan dalam "Bab Darah Warna Kuning Atau Keruh Di Luar Masa Haid". 
Dan dalam Fathul Baari dijelaskan :"Itu merupakan isyarat Al-Bukhari untuk 
memadukan antara hadits Aisyah yang menyatakan, "sebelum kamu melihat lendir 
putih" dan hadits 
Ummu Athiyah yang disebutkan dalam bab ini, bahwa maksud hadits Aisyah adalah 
saat wanita mendapatkan darah berwarna kuning atau keruh pada masa haid. Adapun 
di luar masa haid, maka menurut 
apa yang disampaikan Ummu Athiyah".

Hadits Aisyah yang dimaksud yakni hadits yang disebutkan oleh Al-Bukhari pada 
bab sebelumnya bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepadanya sehelai kain 
berisi kapas (yang digunakan wanita untuk mengetahui apakah masih ada sisa noda 
haid) yang masih terdapat padanya darah berwarna kuning. Maka Aisyah berkata : 
"Janganlah tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih", maksudnya cairan 
putih yang keluar dari rahim pada saat habis masa haid.

[4]. Darah Haid Keluar Secara Terputus-Putus
Yakni sehari keluar darah dan sehari lagi tidak keluar. Dalam 
hal ini terdapat 2 kondisi :

Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah 
itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya 
hukum istihadhah.

Jika kondisi ini tidak selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadangkala 
saja datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat. Maka para ulama berbeda 
pendapat dalam menentukan kondisi ketika tidak keluar darah. Apakah hal ini 
merupakan masa suci atau termasuk dalam hukum haid ?.

Madzhab Imam Asy-Syafi'i, menurut salah satu pendapatnya yang paling shahih, 
bahwa hal ini masih termasuk dalam hukum haid. Pendapat ini pun menjadi pilihan 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan pengarang kitab Al-Faiq (disebutkan dalam 
kitab Al-Inshaaf), juga merupakan madzhab Imam Abu Hanifah. Sebab, dalam 
kondisi seperti ini tidak didapatkan lendir putih ; kalaupun dijadikan sebagai 
keadaan suci berarti yang 
sebelumnya adalah haid dan yang sesudahnya pun haid, dan tidak ada 
seorangpun yang menyatakan demikian, karena jika demikian niscaya masa iddah 
dengan perhitungan quru' (haid atau suci) akan berakhir dalam masa lima hari 
saja. begitupula jika dijadikan sebagai keadaan suci, niscaya akan merepotkan 
dan menyulitkan karena harus mandi dan lain sebagainya setiap dua hari ; 
padahal tidaklah syari'at itu menyulitkan. Walhamdulillah.

Adapun yang masyhur menurut madzhab pengikut Imam Ahmad bin Hanbal, jika darah 
keluar berarti haid dan jika berhenti berarti suci ; kecuali apabila jumlah 
masanya melampui jumlah maksimal masa haid, maka darah yang melampui itu adalah 
istihadhah.

Dikatakan dalam kitab Al-Mughni :"Jika berhentinya darah kurang dari sehari 
maka seyogyanya tidak dianggap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang 
kami sebutkan berkenaan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari 
sehari tak perlu diperhatikan. 
Dan inilah yang shahih, Insya Allah. Sebab, dalam keadaan keluarnya darah yang 
terputus-putus (sekali keluar sekali tidak) bila diwajibkan mandi bagi wanita 
pada setiap saat berhenti keluarnya darah tentu hal itu menyulitkan, padahal 
Allah Ta'ala berfirman :

"Artinya : ... Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam 
agama suatu kesempitan..." [Al-Hajj : 78]

Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari bukan 
merupakan keaadaan suci kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang 
menunjukkan bahwa ia suci. Misalnya, berhentinya darah tersebut pada akhir masa 
kebiasaannya atau ia melihat lendir putih".[Al-Mughni, Juz 1, hal. 355].

Dengan demikian, apa yang disampaikan pengarang kitab Al-Mughni 
merupakan pendapat moderat antara dua mendapat di atas. Dan Allah Maha 
Mengetahui yang benar.

[5]. Terjadi Pengeringan Darah 
Yakni, si wanita tidak mendapatkan selain merasa lembab atau basah (pada 
kemaluannya).

Jika hal ini terjadi pada saat masa haid atau bersambung dengan haid sebelum 
masa suci, maka dihukumi sebagai haid. Tetapi jika terjadi setelah masa suci, 
maka tidak termasuk haid. Sebab, keadaan seperti ini paling tidak dihukumi sama 
dengan keadaan darah berwarna kuning atau keruh.

[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa'Ath-Thabii'iyah Lin-Nisaa' oleh Syaikh 
Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin, dengan edisi Indonesia Darah Kebiasaan 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke