HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR




Oleh

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin







Pertanyaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan pakaian 
yang bergambar ?



Jawaban

Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau
manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau
yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia
atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam
telah menegaskan hal itu dengan sabdanya.



"Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat
lukisan".[Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad’ul Khalq 3226, Muslim
bab Al-Libas 2106]



Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar
berupa foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai album
kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut,
baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam labum dan
lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan
malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits yang menunjukkan
hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
Wallahu a'lam



[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 199]



MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN



Pertanyaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan gambar 
atau foto sebagai kenangan ?



Jawaban.

Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah
haram, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan
bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar.
Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah
hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.



[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 200]



[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]




                        HUKUM MENGGANTUNGKAN LUKISAN





Oleh

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz







Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menggantung lukisan 
di rumah dan tempat-tempat lainnya ?



Jawaban.

Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk
bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.



"Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah
membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan
kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits
Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969]



Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Sesungguhnya
Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat
gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di
depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda.



"Artinya : Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan
dikatakan kepada mereka. "Hidupkanlah apa yang telah engkau
ciptakan".[1]



Akan tetapi jika lukisan tersebut dilakukan pada permadani yang
digunakan untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai
alat untuk bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak
mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril.



"Artinya : Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang
bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing.
Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu
dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar
tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan
perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah". [Hadits Riwayat
At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806]



Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut
sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan
oleh An-Nasa'i dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut bahwa
anjing itu adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara
sembunyi-sembunyi tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits
shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau besabda.



"Artinya : Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan 
lukisan".[3].



Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau
lukisan yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan
malaikat enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam
hadits shahih dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang
disebutkan di atas menjadi bantal yang digunakan Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam untuk bersandar.



[Ibn Baz, Kitab ad-Da'wah, hal. 19-20]



[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

_________

Foote Note

[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Tauhid 7557, Muslim dalam bab Al-Libas 
96-2197

[2]. Abu Dawud dalam bab Al-Libas 4158, At-Tirmidzi, bab Al-Adab 2806, 
An-Nasa'i bab Perhiasan8/216

[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq 3225, Muslim bab Al-Libas 2106



                        HUKUM MENYIMPAN PATUNG DI RUMAH SEBAGAI HIASAN





Oleh

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz







Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukumnya menyimpan
patung di rumah sekedar untuk hiasan dan bukan untuk disembah ?



Jawaban

Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk menggantung gambar atau
menghiasi rumahnya dengan hewan yang diawetkan, baik diletakkan di atas
meja ataupun kursi, hal itu disebabkan keumuman hadits dari Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang haramnya
menggantung gambar dan meletakkan patung di dalam rumah atau
tempat-tempat lainnya. Karena benda-benda tersebut merupakan sarana
untuk berlaku syirik kepada Allah, dank arena dalam hal-hal yang
demikian terdapat penyerupaan terhadap makhluk ciptaan Allah dan
perbuatan tersebut sama seperti perbuatan menentang Allah.



Adapun perbuatan menyimpan hewan yang diawetkan adalah perbuatan yang
merusak, padahal syari'at Islam yang sempurna diturunkan untuk
menyumbat segala macam perantara atau sarana yang dapat membawa kepada
kemusyrikan dan kesesatan. Hal yang demikian pernah terjadi pada kaum
Nuh di mana mereka melakukan kemusyrikan disebabkan lukisan yang
menggambarkan lima orang shalih pada masa mereka. Kaum Nuh memasang
lukisan tersebut di majlis-majlis, sebagaimana yang Allah terangkan
dalam Al-Qur'an dengan firmanNya.



"Artinya : Dan mereka berkata, Jangan sekali-kali kamu meninggalkan
(penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu
meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwa', yaghuts, ya'uq
dan nasr'. Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan
(manusia)".[Nuh ; 23-24]



Maka, kita harus bersikap waspada terhadap penerupaan orang-orang dalam
perbuatan mereka yang mungkar yang dapat menjerumuskan kita kepada
kemusyrikan.



Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, bahwa beliau berkata kepad Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu
'anhu.



"Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah
membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan
kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits
Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969]



Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.



"Artinya : Orang yang paling mendapat siksa pada hari kiamat adalah
para pembuat gambar (pelukis)". [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab
Al-Libas 5959, Muslim dalam bab yang sama 2109]



Banyak sekali hadits yang menerangkan tentang hal ini. Semoga Allah memberi 
petunjuk.



[Ibn Baz, Kitab Ad-Da'wah, hal. 18-19]



[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]


Sumber : www.almanhaj.or.id




      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Kirim email ke