Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

> apakah tumbuhan termasuk makhluk yang bernyawa?
Tidak.

Imam Muslim meriwayatkan dari Said bin Abil Hasan berkata: “Seorang  
laki-laki datang menemui Ibnu Abbas dan berkata: saya telah melukis  
gambar-gambar ini maka berilah saya fatwa!” Maka ia pun mendekat kepada  
hingga meletakkan tangannya diatas kepalanya dan berkata saya akan  
memberitahu kamu apa yang saya pernah dengan dari Rasulullah shallallahu  
‘alahi wa sallam, beliau bersabda:

“Setiap orang yang membuat gambar berada dalam neraka, untuk setiap gambar  
yang dibuatkannya akan diberi roh guna menyiksa dirinya dalam neraka  
Jahannam.” Lalu ia berkata kalau anda terpaksa melakukannya maka buatlah  
gambar pohon atau apa yang tidak bernyawa.”

Sumber:  
http://ummusalma.wordpress.com/2007/04/05/hukum-hukum-lagu-fotografi-mencukur-jenggot/

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

On Sat, 22 Dec 2007 13:03:35 +0700, rayinda <[EMAIL PROTECTED]>  
wrote:

> assalamaualaikum warahmatullahi wabarakatuh
>
> apakah tumbuhan termasuk makhluk yang bernyawa?
> terima kasih
>
> wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
>
> diyan kurniawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR
>
> Oleh
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
> Sumber : http://www.almanhaj.or.id

> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan  
> pakaian yang bergambar ?
>
> Jawaban
> Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau  
> manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang  
> menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau  
> makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah  
> menegaskan hal itu dengan sabdanya.
>
> "Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat  
> lukisan".[Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad’ul Khalq 3226, Muslim bab  
> Al-Libas 2106]
>
> Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar  
> berupa foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai album  
> kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik  
> yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam labum dan lain  
> sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat  
> haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits yang menunjukkan hal itu  
> adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Wallahu  
> a'lam
>
> [Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 199]
>
>
> MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan  
> gambar atau foto sebagai kenangan ?
>
> Jawaban.
> Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah  
> haram, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa  
> malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini  
> menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya  
> adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.
>
> [Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 200]
>
> [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah  
> Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi  
> Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
>
>
> HUKUM MENGGANTUNGKAN LUKISAN
>
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menggantung  
> lukisan di rumah dan tempat-tempat lainnya ?
>
> Jawaban.
> Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk  
> bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu  
> 'alaihi wa sallam bersabda.
>
> "Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah  
> membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan  
> yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat  
> Muslim dalam Al-Jana'iz, 969]
>
> Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Sesungguhnya  
> Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat  
> gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di  
> depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda.
>
> "Artinya : Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan  
> dikatakan kepada mereka. "Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan".[1]
>
> Akan tetapi jika lukisan tersebut dilakukan pada permadani yang  
> digunakan untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai alat  
> untuk bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari  
> Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak  
> mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi  
> Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril.
>
> "Artinya : Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang  
> bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing.  
> Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu  
> dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai  
> itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan  
> perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah". [Hadits Riwayat  
> At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806]
>
> Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut  
> sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan  
> oleh An-Nasa'i dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut bahwa  
> anjing itu adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara  
> sembunyi-sembunyi tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih  
> dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau besabda.
>
> "Artinya : Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat  
> anjing dan lukisan".[3].
>
> Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau  
> lukisan yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan  
> malaikat enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam  
> hadits shahih dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang  
> disebutkan di atas menjadi bantal yang digunakan Nabi Shallallahu  
> 'alaihi wa sallam untuk bersandar.
>
> [Ibn Baz, Kitab ad-Da'wah, hal. 19-20]
>
> [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah  
> Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi  
> Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
> _________
> Foote Note
> [1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Tauhid 7557, Muslim dalam bab  
> Al-Libas 96-2197
> [2]. Abu Dawud dalam bab Al-Libas 4158, At-Tirmidzi, bab Al-Adab 2806,  
> An-Nasa'i bab Perhiasan8/216
> [3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq 3225, Muslim bab  
> Al-Libas 2106
>
>
> HUKUM MENYIMPAN PATUNG DI RUMAH SEBAGAI HIASAN
>
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukumnya menyimpan  
> patung di rumah sekedar untuk hiasan dan bukan untuk disembah ?
>
> Jawaban
> Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk menggantung gambar atau  
> menghiasi rumahnya dengan hewan yang diawetkan, baik diletakkan di atas  
> meja ataupun kursi, hal itu disebabkan keumuman hadits dari Rasulullah  
> Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang haramnya  
> menggantung gambar dan meletakkan patung di dalam rumah atau  
> tempat-tempat lainnya. Karena benda-benda tersebut merupakan sarana  
> untuk berlaku syirik kepada Allah, dank arena dalam hal-hal yang  
> demikian terdapat penyerupaan terhadap makhluk ciptaan Allah dan  
> perbuatan tersebut sama seperti perbuatan menentang Allah.
>
> Adapun perbuatan menyimpan hewan yang diawetkan adalah perbuatan yang  
> merusak, padahal syari'at Islam yang sempurna diturunkan untuk menyumbat  
> segala macam perantara atau sarana yang dapat membawa kepada kemusyrikan  
> dan kesesatan. Hal yang demikian pernah terjadi pada kaum Nuh di mana  
> mereka melakukan kemusyrikan disebabkan lukisan yang menggambarkan lima  
> orang shalih pada masa mereka. Kaum Nuh memasang lukisan tersebut di  
> majlis-majlis, sebagaimana yang Allah terangkan dalam Al-Qur'an dengan  
> firmanNya.
>
> "Artinya : Dan mereka berkata, Jangan sekali-kali kamu meninggalkan  
> (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu  
> meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwa', yaghuts, ya'uq  
> dan nasr'. Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan  
> (manusia)".[Nuh ; 23-24]
>
> Maka, kita harus bersikap waspada terhadap penerupaan orang-orang dalam  
> perbuatan mereka yang mungkar yang dapat menjerumuskan kita kepada  
> kemusyrikan.
>
> Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa  
> sallam, bahwa beliau berkata kepad Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu.
>
> "Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah  
> membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan  
> yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat  
> Muslim dalam Al-Jana'iz, 969]
>
> Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
>
> "Artinya : Orang yang paling mendapat siksa pada hari kiamat adalah para  
> pembuat gambar (pelukis)". [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Al-Libas  
> 5959, Muslim dalam bab yang sama 2109]
>
> Banyak sekali hadits yang menerangkan tentang hal ini. Semoga Allah  
> memberi petunjuk.
>
> [Ibn Baz, Kitab Ad-Da'wah, hal. 18-19]
>
> [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah  
> Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi  
> Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke