assalamaualaikum warahmatullahi wabarakatuh

apakah tumbuhan termasuk makhluk yang bernyawa?
terima kasih

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



diyan kurniawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan pakaian 
yang bergambar ?

Jawaban
Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, 
dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang menyerupai itu 
yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa 
lainnya. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu 
dengan sabdanya.

"Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat 
lukisan".[Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad’ul Khalq 3226, Muslim bab 
Al-Libas 2106]

Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa 
foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai album kenangan, maka wajib 
baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel di dinding, 
ataupun yang disimpan dalam labum dan lain sebagainya. Karena keberadaan 
benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. 
Hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam, Wallahu a'lam

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 199]


MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan gambar 
atau foto sebagai kenangan ?

Jawaban.
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, 
karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat 
enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan 
bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga 
Allah memberi kita pertolongan.

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 200]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]


HUKUM MENGGANTUNGKAN LUKISAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menggantung lukisan 
di rumah dan tempat-tempat lainnya ?

Jawaban.
Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik 
manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda.

"Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya 
menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang 
tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 
969]

Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Sesungguhnya Aisyah 
telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat gambar. Ketika 
Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan 
untuk masuk seraya bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan 
kepada mereka. "Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan".[1]

Akan tetapi jika lukisan tersebut dilakukan pada permadani yang digunakan untuk 
tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai alat untuk bersandar, maka 
hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki 
rumah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril.

"Artinya : Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar 
patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar 
kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya 
menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua 
buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah". 
[Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806]

Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut sehingga 
Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh An-Nasa'i 
dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu adalah anjing 
kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi tinggal di dalam 
rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
beliau besabda.

"Artinya : Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan 
lukisan".[3].

Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau lukisan 
yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan malaikat enggan 
memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam hadits shahih dari 
Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang disebutkan di atas menjadi bantal 
yang digunakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bersandar.

[Ibn Baz, Kitab ad-Da'wah, hal. 19-20]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Tauhid 7557, Muslim dalam bab Al-Libas 
96-2197
[2]. Abu Dawud dalam bab Al-Libas 4158, At-Tirmidzi, bab Al-Adab 2806, 
An-Nasa'i bab Perhiasan8/216
[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq 3225, Muslim bab Al-Libas 2106


HUKUM MENYIMPAN PATUNG DI RUMAH SEBAGAI HIASAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukumnya menyimpan patung 
di rumah sekedar untuk hiasan dan bukan untuk disembah ?

Jawaban
Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk menggantung gambar atau menghiasi 
rumahnya dengan hewan yang diawetkan, baik diletakkan di atas meja ataupun 
kursi, hal itu disebabkan keumuman hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam yang menjelaskan tentang haramnya menggantung gambar dan meletakkan 
patung di dalam rumah atau tempat-tempat lainnya. Karena benda-benda tersebut 
merupakan sarana untuk berlaku syirik kepada Allah, dank arena dalam hal-hal 
yang demikian terdapat penyerupaan terhadap makhluk ciptaan Allah dan perbuatan 
tersebut sama seperti perbuatan menentang Allah.

Adapun perbuatan menyimpan hewan yang diawetkan adalah perbuatan yang merusak, 
padahal syari'at Islam yang sempurna diturunkan untuk menyumbat segala macam 
perantara atau sarana yang dapat membawa kepada kemusyrikan dan kesesatan. Hal 
yang demikian pernah terjadi pada kaum Nuh di mana mereka melakukan kemusyrikan 
disebabkan lukisan yang menggambarkan lima orang shalih pada masa mereka. Kaum 
Nuh memasang lukisan tersebut di majlis-majlis, sebagaimana yang Allah 
terangkan dalam Al-Qur'an dengan firmanNya.

"Artinya : Dan mereka berkata, Jangan sekali-kali kamu meninggalkan 
(penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan 
(penyembahan) wadd, dan jangan pula suwa', yaghuts, ya'uq dan nasr'. Dan 
sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia)".[Nuh ; 23-24]

Maka, kita harus bersikap waspada terhadap penerupaan orang-orang dalam 
perbuatan mereka yang mungkar yang dapat menjerumuskan kita kepada kemusyrikan.

Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa 
beliau berkata kepad Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya 
menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang 
tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 
969]

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Orang yang paling mendapat siksa pada hari kiamat adalah para 
pembuat gambar (pelukis)". [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Al-Libas 5959, 
Muslim dalam bab yang sama 2109]

Banyak sekali hadits yang menerangkan tentang hal ini. Semoga Allah memberi 
petunjuk.

[Ibn Baz, Kitab Ad-Da'wah, hal. 18-19]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]


Sumber : www.almanhaj.or.id



Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke