Bismillahirohmanirohim

Sebenarnya ada beberapa alternatif pilihan untuk pasien2 serangan jantung, tapi 
karena yang bukan berbahan dari babi tersebut perlu diinfus selama 5 hari 
berturut turut dan diambil darah 2 kali sehari, biasanya pasien lebih memilih 
therapi yang terbuat dari babi tersebut (lovenox).


--- On Sat, 8/9/08, Sapto Kun Wibowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Sapto Kun Wibowo <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi?
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Saturday, August 9, 2008, 6:19 AM

Bismillahirrohmaani rrohiim.

Iya, bisa dijelaskan obatnya, apakah ada ijin dari BPPOM untuk hal ini?

Bila ya (insya Alloh tidak demikian halnya). Sebagai sikap waro'
mungkin pihak terkait perlu menyeleksi kembali apakah semua obat dan
makanan yang berlabelkan ijin BPPOM sudah benar-benar halal untuk
dikonsumsi oleh ummat muslim?

Mohon informasinya untuk kebaikan ummat.

Jazakumullohu khoiron atas infonya.

-Abu Huriyah-



diah taman wrote:
>
> bisa lebih spesifik obat suntikan apa yang terbuat dari babi ?
>
> diah
>
>
> --- On Thu, 8/7/08, Muhammad Ramali <ramali_wbl@ yahoo. co.id
> <mailto:ramali_ wbl%40yahoo. co.id>> wrote:
>
> From: Muhammad Ramali <ramali_wbl@ yahoo. co.id
> <mailto:ramali_ wbl%40yahoo. co.id>>
> Subject: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi?
> To: [EMAIL PROTECTED] s.com <mailto:assunnah% 40yahoogroups. com>
> Date: Thursday, August 7, 2008, 9:45 AM
>
> Assalamualaikum
>
> Saya pernah membaca bahwasanya Allah tidak menjadikan sesuatu yg haram
> sebagai obat, saya harap sahabat-sahabat lainnya bisa mencarikan
> hadist tersebut karena terus terang saya lupa siapa rawinya dan
> mengenai kesahihannya ana pun tidak tahu
>
> Muhammad Ramali Pratama
>
>
> --- Pada Jum, 1/8/08, widiy <[EMAIL PROTECTED] co.id> menulis:
> Dari: widiy <[EMAIL PROTECTED] co.id>
> Topik: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi?
> Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
> Tanggal: Jumat, 1 Agustus, 2008, 1:11 PM
>
> Intinya menurut saya adalah dasar dari setiap obat adalah tidak
> berbahaya, tidak diharamkan,
>
> Kaum muslimin semua sepakat bahwa babi adalah haram bagai sebagai
> makanan dan obat, sedangkan memanfaatkan juga termasuk dalam hukum
> dasarnya,
>
>
> From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:assunnah@ yahoogroup s.com] On
> Behalf
> Of Aminah Aminah
> Sent: Thursday, July 31, 2008 7:45 PM
> To: [EMAIL PROTECTED] s.com
> Subject: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi?
>
> Assalamualaikum Warohmatullah
>
> Saya bekerja di salah satu RS pemerintah, dalam pekerjaan saya tersebut
> sering memberikan therapi suntikan yang berbahan babi, perlu diketahui
> biasanya pasien mengetahui bahwa suntikan yang diberikan tersebut berbahan
> babi.
>
> Apa hukum melakukan hal tersebut
>
> syukron wa jazzakumullah

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke