Intinya menurut saya adalah dasar dari setiap obat adalah tidak berbahaya, 
tidak diharamkan,

Kaum muslimin semua sepakat bahwa babi adalah haram bagai sebagai makanan dan 
obat, sedangkan memanfaatkan juga termasuk dalam hukum dasarnya,


From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Aminah Aminah
Sent: Thursday, July 31, 2008 7:45 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi?

Assalamualaikum Warohmatullah

Saya bekerja di salah satu RS pemerintah, dalam pekerjaan saya tersebut
sering memberikan therapi suntikan yang berbahan babi, perlu diketahui
biasanya pasien mengetahui bahwa suntikan yang diberikan tersebut berbahan
babi.

Apa hukum melakukan hal tersebut

syukron wa jazzakumullah

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke