waalaykum salam warahmatullahi wabarakatuh saya lebih sependapat bahwa larangan tersebut hanya ditujukan untuk laki-laki, berikut saya salinkan dari almnhaj tentang boleh menggulung rambut untuk wanita Hukum Wanita Mengikat Rambut, Hukum Membentuk Rambut Dan Menyemirnya Selasa, 23 Maret 2004 08:43:26 WIB
HUKUM WANITA MENGIKAT RAMBUT Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : "Di antara para pelajar yang mempunyai rambut panjang mengikat rambut mereka dengan cara khusus yang biasa dilakukan para wanita. Apa hukum melakukannya .? Perlu diketahui bahwa cara ini berasal dari barat yang biasanya muncul di majalah-majalah.? Jawaban. Para ulama mengatakan bahwa dibolehkan untuk mengikat rambut, jika cara mengikatnya tidak menyerupai cara wanita kafir. Akan tetapi penanya mengatakan bahwa mereka mengikuti apa yang ia lihat di majalah, saya ingin mengomentari, bahwa tidak sepantasnya bagi wanita muslimat untuk memperhatikan mode-mode ini, dan tidak sepantasnya pula berkeinginan untuk melihat-lihat majalah tersebut hanya untuk melihat apa yang diperbuat oleh wanita-wanita kafir, kemudian meniru mereka. Wanita tidak diciptakan untuk menjadi gambar, akan tetapi diciptakan Allah untuk beribadah kepada-Nya sebagaimana yang lainnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh" [Adz-Dzariyat : 56-58] Jika seorang wanita membuka pintu bagi dirinya untuk mengenakan selain pakaian orang muslim dan pakaian yang menyalahi adat, sesungguhnya tidak akan akan ada batasnya. Bisa jadi sampai pada pakaian yang sama sekali tidak disangsikan keharamannya. Maka bagi wanita-wanita muslimah hendaknya bertakwa kepada Allah dengan meninggalkan kebiasaan tersebut. Bagi laki-laki yang Allah ciptakan sebagai pemimpin atas wanita hendaklah memperhatikan hal tersebut pada diri istrinya dan melarang mereka mengenakan pakaian yang menyalahi syari'at. Sungguh saya heran dengan wanita-wanita dan laki-laki yang menyetujui mereka, yang telah meninggalkan kebiasaan mereka yang berdasarkan pada rasa malu dan menggantikannya dengan kebiasaan suatu kaum yang tidak mempunyai rasa malu. Ini menunjukkan lemahnya kepribadian mengikuti orang lain. Dari sisi lain menunjukkan lemahnya iman jika memang pakaian ini menyalahi pakaian Islam. [Fatawa Lil Fatayat Faqoth, hal.22] wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh 2008/8/21 Syamsul Ariefin <[EMAIL PROTECTED]> > Assalamualaikum warahmatullah, > > Ana dapatkan keterangan tambahan bahwa larangan mengikat rambut ketika > sholat ini berlaku untuk laki-laki saja. > > Wallahu a'lam > Syamsul > > 2008/8/15 Syamsul Ariefin <[EMAIL PROTECTED]<syamsul.ariefin%40gmail.com> > >: > > > Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, > > > > Dalam kitab Sifat Sholat Nabi karya Syaikh Albani dalam membahas Turun > > Bersujud Dengan Mendahulukan Kedua Tangan, ana dapatkan keterangan > > ini; > > > > Dalam hadits riwayat Muslim, Abu Uwanah dan Ibnu Hibban disebutkan > > bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berkomentar terhadap orang > > yang sholat sedangkan rambutnya diikat dari belakang, "Orang yang > > sholatnya seperti itu sama halnya dengan orang yang sholat menggelung > > rambunya."(20) Beliau juga bersabda "Yang demikain ini menjadi tempat > > duduk setan." (HR Abu Daud dan Tirmidzi). > > > > 20. Maksudnya adalah menyibak lengan baju dan rambut agar tidak > > terurai ke bawah pada waktu ruku atau sujud sebagaimana disebutkan > > dalam kitab an-Nihayah. Larangan ini tidak hanya pada waktu sholat. > > Bahkan apabila sebelum masuk sholat dia melakukannya maka menurut > > jumhur ulama tidak dibolehkan. Hal ini diperkuat oleh larangan Nabi > > Shallallahu Alaihi wa Sallam pada seorang laki-laki yang menyibak > > rambutnya saat sujud. > > > > Wallahu a'lam > > Syamsul > > > > > > 2008/8/15 Aulia Satianingrum <[EMAIL PROTECTED] <auliasn%40yahoo.com>>: > >> assalamu'alaikum... > >> > >> bagaimana buat seorang wanita? > >> kalau dia berambut panjang dan rambut nya selalu di gelung, kepang > ataupun > >> di konde (tanpa tambahan rambut baru)? > >> apakah hal tersebut berlaku juga untuk wanita? > >> > >> mohon pencerahannya... > >> > >> terima kasih > >> > >> wassalamu'alaikum, > >> > >> > >> --- On Wed, 8/6/08, Syamsul Ariefin <[EMAIL > >> PROTECTED]<syamsul.ariefin%40gmail.com>> > wrote: > >> From: Syamsul Ariefin <[EMAIL PROTECTED]<syamsul.ariefin%40gmail.com> > > > >> Subject: Re: [assunnah] tanya > >> To: assunnah@yahoogroups.com <assunnah%40yahoogroups.com> > >> Date: Wednesday, August 6, 2008, 11:35 AM > >> > >> Waalaikumsalam warahmatullah, > >> > >> Berikut file yang ada di kompie ana. > >> > >> Wallahu a'lam > >> Syamsul > >> > >> > >> 2008/8/5 arnain <[EMAIL PROTECTED] com>: > >> > >>> assalamualaykum. ... > >>> apa hukum menggulung pakaian ketika hendak sholat, misalkan menggulung > >>> lengan baju atau menggulung kain celana ke atas mata kaki..? mohon > >>> penjelasannya. ......... .... > >