waalaykum salam warahmatullahi wabarakatuh
 saya lebih sependapat bahwa larangan tersebut hanya ditujukan untuk
laki-laki, berikut saya salinkan dari almnhaj tentang boleh menggulung
rambut untuk wanita
Hukum Wanita Mengikat Rambut, Hukum Membentuk Rambut Dan Menyemirnya Selasa,
23 Maret 2004 08:43:26 WIB

HUKUM WANITA MENGIKAT RAMBUT


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan.
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : "Di antara para pelajar yang mempunyai rambut
panjang mengikat rambut mereka dengan cara khusus yang biasa dilakukan para
wanita. Apa hukum melakukannya .? Perlu diketahui bahwa cara ini berasal
dari barat yang biasanya muncul di majalah-majalah.?

Jawaban.
Para ulama mengatakan bahwa dibolehkan untuk mengikat rambut, jika cara
mengikatnya tidak menyerupai cara wanita kafir. Akan tetapi penanya
mengatakan bahwa mereka mengikuti apa yang ia lihat di majalah, saya ingin
mengomentari, bahwa tidak sepantasnya bagi wanita muslimat untuk
memperhatikan mode-mode ini, dan tidak sepantasnya pula berkeinginan untuk
melihat-lihat majalah tersebut hanya untuk melihat apa yang diperbuat oleh
wanita-wanita kafir, kemudian meniru mereka. Wanita tidak diciptakan untuk
menjadi gambar, akan tetapi diciptakan Allah untuk beribadah kepada-Nya
sebagaimana yang lainnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku
tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah
Maha Pemberi rezki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh" [Adz-Dzariyat
: 56-58]

Jika seorang wanita membuka pintu bagi dirinya untuk mengenakan selain
pakaian orang muslim dan pakaian yang menyalahi adat, sesungguhnya tidak
akan akan ada batasnya. Bisa jadi sampai pada pakaian yang sama sekali tidak
disangsikan keharamannya. Maka bagi wanita-wanita muslimah hendaknya
bertakwa kepada Allah dengan meninggalkan kebiasaan tersebut.

Bagi laki-laki yang Allah ciptakan sebagai pemimpin atas wanita hendaklah
memperhatikan hal tersebut pada diri istrinya dan melarang mereka mengenakan
pakaian yang menyalahi syari'at. Sungguh saya heran dengan wanita-wanita dan
laki-laki yang menyetujui mereka, yang telah meninggalkan kebiasaan mereka
yang berdasarkan pada rasa malu dan menggantikannya dengan kebiasaan suatu
kaum yang tidak mempunyai rasa malu. Ini menunjukkan lemahnya kepribadian
mengikuti orang lain. Dari sisi lain menunjukkan lemahnya iman jika memang
pakaian ini menyalahi pakaian Islam.

[Fatawa Lil Fatayat Faqoth, hal.22]

wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

2008/8/21 Syamsul Ariefin <[EMAIL PROTECTED]>

>   Assalamualaikum warahmatullah,
>
> Ana dapatkan keterangan tambahan bahwa larangan mengikat rambut ketika
> sholat ini berlaku untuk laki-laki saja.
>
> Wallahu a'lam
> Syamsul
>
> 2008/8/15 Syamsul Ariefin <[EMAIL PROTECTED]<syamsul.ariefin%40gmail.com>
> >:
>
> > Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
> >
> > Dalam kitab Sifat Sholat Nabi karya Syaikh Albani dalam membahas Turun
> > Bersujud Dengan Mendahulukan Kedua Tangan, ana dapatkan keterangan
> > ini;
> >
> > Dalam hadits riwayat Muslim, Abu Uwanah dan Ibnu Hibban disebutkan
> > bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berkomentar terhadap orang
> > yang sholat sedangkan rambutnya diikat dari belakang, "Orang yang
> > sholatnya seperti itu sama halnya dengan orang yang sholat menggelung
> > rambunya."(20) Beliau juga bersabda "Yang demikain ini menjadi tempat
> > duduk setan." (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
> >
> > 20. Maksudnya adalah menyibak lengan baju dan rambut agar tidak
> > terurai ke bawah pada waktu ruku atau sujud sebagaimana disebutkan
> > dalam kitab an-Nihayah. Larangan ini tidak hanya pada waktu sholat.
> > Bahkan apabila sebelum masuk sholat dia melakukannya maka menurut
> > jumhur ulama tidak dibolehkan. Hal ini diperkuat oleh larangan Nabi
> > Shallallahu Alaihi wa Sallam pada seorang laki-laki yang menyibak
> > rambutnya saat sujud.
> >
> > Wallahu a'lam
> > Syamsul
> >
> >
> > 2008/8/15 Aulia Satianingrum <[EMAIL PROTECTED] <auliasn%40yahoo.com>>:
> >> assalamu'alaikum...
> >>
> >> bagaimana buat seorang wanita?
> >> kalau dia berambut panjang dan rambut nya selalu di gelung, kepang
> ataupun
> >> di konde (tanpa tambahan rambut baru)?
> >> apakah hal tersebut berlaku juga untuk wanita?
> >>
> >> mohon pencerahannya...
> >>
> >> terima kasih
> >>
> >> wassalamu'alaikum,
> >>
> >>
> >> --- On Wed, 8/6/08, Syamsul Ariefin <[EMAIL 
> >> PROTECTED]<syamsul.ariefin%40gmail.com>>
> wrote:
> >> From: Syamsul Ariefin <[EMAIL PROTECTED]<syamsul.ariefin%40gmail.com>
> >
> >> Subject: Re: [assunnah] tanya
> >> To: assunnah@yahoogroups.com <assunnah%40yahoogroups.com>
> >> Date: Wednesday, August 6, 2008, 11:35 AM
> >>
> >> Waalaikumsalam warahmatullah,
> >>
> >> Berikut file yang ada di kompie ana.
> >>
> >> Wallahu a'lam
> >> Syamsul
> >>
> >>
> >> 2008/8/5 arnain <[EMAIL PROTECTED] com>:
> >>
> >>> assalamualaykum. ...
> >>> apa hukum menggulung pakaian ketika hendak sholat, misalkan menggulung
> >>> lengan baju atau menggulung kain celana ke atas mata kaki..? mohon
> >>> penjelasannya. ......... ....
>  
>

Kirim email ke