Walaikumussalam warohmatulohi wabarokatuh Afwan keliru antum dan teman antum yang berkata itu :
ana sering akh melakukan safar dan tentunya " al-ilmu qoblal qoul wal 'amal' jadi berilmu dulu sebelum berbicara dan beramal ( hadist Bukhori ) . Sebelum kita melakukan safar seharusnya kita mempelajari dahulu etika islam dalam bersafar. Jama' : Jama' solat dilakukan tidak mesti harus safar , contoh ketika muqim / tidak safar terjadi hujan yang sangat lebat sehingga menghalangi untuk datang berjamaah ke mesjid dan diperkirakan/ biasanya hujan itu terus menerus maka boleh dijama' . Rosululloh shallallohu alaihi wasallam pun pernh melakukan jama karena hujan dan tidak dlm keadaan safar. dalilnya : Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama' shalatnya dalah musafir ketika masih dalan perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan, turunnya hujan [ HR. Muslim, Inbu Majah dll.] , dan orang sakit. Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam menjama antara dhuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan isya' di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan ). Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas radhiallahu anhuma beliau menjawab: Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tidak ingin memberatkan ummatnya.[HR. Muslim dll. Lihat Sahihul Jami¡¦ 1070.] Qoshor : Qoshor solat dilakukan harus dalam kondisi safar dengan ketentuan jarak dan uruf bahwa ia dikatakan safar dan harus dilakukan setelah kita safar meskipun blum sampai tujuan . Seperti Rosululloh pernah melakukan Qoshor di mujdalifah padahal jarak antara madinah dan Minaitu deket dan tidak mencapai jarak dibolehkannya qoshor akan tetapi beliau sudah brangkat / safar. Dalilnya : "Sesunngguhnya dia mukim di Makkah dan manakala dia keluar ke Mina , dia mengqashar (shalat)". Hadits ini sanadnya juga shahih, dan dikuatkan. Apabila penduduk Makkah hendak keluar bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ke Mina, dalam haji Wada', maka mereka mengqashar shalat juga sebagaimana sudah tidak ada lagi dalam kitab-kitab hadits. Sedangkan jarak antara Makkah dan Mina hanya satu farsakh. Ini seperti keterangan dalam Mu'jamul Buldan. Jadi seharusnya yang antum lakukan adalah : Antum Jama dzuhur - ashar di masjid deket antum itu scr sempurna tanpa diqoshor...!! ----- Original Message ----- From: galih_79 To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, October 28, 2008 4:15 PM Subject: [assunnah] Bagaimana hukum menjama' sholat seperti ini....??? Assalamu'alaikum...... Ana mau tanya tentang hukum sholat di bawah ini..: Ba'da sholat dzuhur ana berencana safar dgn jarak kurang lebih 100 km, sebelum ana berangkat safar terlebih dahulu ana sholat dzuhur di masjid dekat rumah ana kemudian ana lanjutkan dgn menjama' sekaligus qhosor sholat ashar dua rokaat. Bolehkah sholat yg ana kerjakan tsb, karena menurut teman ana menjama' sholat harus dikerjakan setelah kita melakukan safar, kalau belum safar tdk boleh dilakukan. Dalam posisi ini ana masih belum safar tetapi baru merencanakan safar, jadi sholatnya ga boleh dijama' (kata teman ana). Bagi ikhwan yg tahu mohon sharingnya. jazakillah khairon ... Galih