afwan ana koreksi :
Qoshor :
Qoshor solat dilakukan harus dalam kondisi safar dengan ketentuan jarak dan 
uruf bahwa ia dikatakan safar dan harus dilakukan setelah kita safar meskipun 
blum sampai tujuan . Seperti Rosululloh pernah melakukan Qoshor di mujdalifah ( 
seharusnya " Mina " bukan mujdalifah ) padahal jarak antara madinah dan Minaitu 
deket dan tidak mencapai jarak dibolehkannya qoshor akan tetapi beliau sudah 
brangkat / safar.



  ----- Original Message ----- 
  From: HASAN NURDIN 
  To: assunnah@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, November 05, 2008 9:55 AM
  Subject: Re: [assunnah] Bagaimana hukum menjama' sholat seperti ini....???



  Walaikumussalam warohmatulohi wabarokatuh

  Afwan keliru antum dan teman antum yang berkata itu :

  ana sering akh melakukan safar dan tentunya " al-ilmu qoblal qoul wal 'amal' 
jadi berilmu dulu sebelum berbicara dan beramal ( hadist Bukhori ) . Sebelum 
kita melakukan safar seharusnya kita mempelajari dahulu etika islam dalam 
bersafar.

  Jama' :
  Jama' solat dilakukan tidak mesti harus safar , contoh ketika muqim / tidak 
safar terjadi hujan yang sangat lebat sehingga menghalangi untuk datang 
berjamaah ke mesjid dan diperkirakan/ biasanya hujan itu terus menerus maka 
boleh dijama' . Rosululloh shallallohu alaihi wasallam pun pernh melakukan jama 
karena hujan dan tidak dlm keadaan safar.
  dalilnya :

  Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama' shalatnya dalah 
musafir ketika masih dalan perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan, 
turunnya hujan [ HR. Muslim, Inbu Majah dll.] , dan orang sakit.

  Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu 
alaihi wa'ala alihi wasallam menjama antara dhuhur dengan ashar dan antara 
maghrib dengan isya' di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat 
lain; tanpa sebab takut dan hujan ). Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu 
Abbas radhiallahu anhuma beliau menjawab: Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi 
wa'ala alihi wasallam tidak ingin memberatkan ummatnya.[HR. Muslim dll. Lihat 
Sahihul Jami¡¦ 1070.]


  Qoshor :
  Qoshor solat dilakukan harus dalam kondisi safar dengan ketentuan jarak dan 
uruf bahwa ia dikatakan safar dan harus dilakukan setelah kita safar meskipun 
blum sampai tujuan . Seperti Rosululloh pernah melakukan Qoshor di mujdalifah 
padahal jarak antara madinah dan Minaitu deket dan tidak mencapai jarak 
dibolehkannya qoshor akan tetapi beliau sudah brangkat / safar.
  Dalilnya :
  "Sesunngguhnya dia mukim di Makkah dan manakala dia keluar ke Mina , dia 
mengqashar (shalat)".
  Hadits ini sanadnya juga shahih, dan dikuatkan. Apabila penduduk Makkah 
hendak keluar bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ke Mina, dalam haji 
Wada', maka mereka mengqashar shalat juga sebagaimana sudah tidak ada lagi 
dalam kitab-kitab hadits. Sedangkan jarak antara Makkah dan  Mina hanya satu 
farsakh. Ini seperti keterangan dalam Mu'jamul Buldan.


  Jadi seharusnya yang antum lakukan adalah :
  Antum Jama dzuhur - ashar di masjid deket antum itu scr sempurna tanpa 
diqoshor...!!

    ----- Original Message ----- 
    From: galih_79 
    To: assunnah@yahoogroups.com 
    Sent: Tuesday, October 28, 2008 4:15 PM
    Subject: [assunnah] Bagaimana hukum menjama' sholat seperti ini....???


    Assalamu'alaikum......

    Ana mau tanya tentang hukum sholat di bawah ini..:

    Ba'da sholat dzuhur ana berencana safar dgn jarak kurang lebih 100 km,
    sebelum ana berangkat safar terlebih dahulu ana sholat dzuhur di
    masjid dekat rumah ana kemudian ana lanjutkan dgn menjama' sekaligus
    qhosor sholat ashar dua rokaat.

    Bolehkah sholat yg ana kerjakan tsb, karena menurut teman ana menjama'
    sholat harus dikerjakan setelah kita melakukan safar, kalau belum
    safar tdk boleh dilakukan. Dalam posisi ini ana masih belum safar
    tetapi baru merencanakan safar, jadi sholatnya ga boleh dijama' (kata
    teman ana).

    Bagi ikhwan yg tahu mohon sharingnya.

    jazakillah khairon ...

    Galih



   

Kirim email ke