Tambahan untuk umur kambing Jawa/kacang/ma'z:

Mujaasyi' bin Mas'ud berkata Rasulullah Shallalahu alaihi wasallam bersabda;

Jadza' dari domba memenuhi dari apa yang dipenuhi oleh tsaniyya
(Riwayat Al Baihaqi dan yang lainnya)

Adapaun yang dimaksud dengan jadza' adalah istilah utnuk usia binatang
ternak kalau domba adalah yang telah berumur setahun penuh, lihat Fathul
Bari 10/5.

Adapun tsaniyya adalah istilah untuk binatang ternak, kalau sapi dan kambing
yang telah berumur DUA TAHUN PENUH, sedang kalau onta adalah yang berumur
lima tahun penuh (lihat Fathul bari 10/5)
Jadi jelas, jika untuk domba BOLEH dari jadza (berumur satu tahun) tetapi
selain domba, termasuk kambing Jawa/ma'z maka harus tsaniyya, yakni 2 (dua)
tahun penuh.

Hal ini diperkuat oleh hadits dari Al Bara' bin Azib dalam shahih Muslim
yang artinya

Artinya: Pamanku, yaitu Abu Burdah menyembelih kurban sebelum shalat (Id),
lalu Rasulullah Shalllahu alaihi wasallam bersabda;"Itu adalah kambing
daging (sembelihan biasa bukan kurban,Pen), kemudian dia berkata:"Wahai
Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai jadza'ah kambing Jawa(ma'z)," maka
beliau bersabda "Berkurbanlah dengannya akan tetapi tidak cukup untuk
selainmu."

Kalimat terakhir dari Rasulullah ini adalah pengkhususan kepada sahabat Abu
Burdah saja, tetapi tidak yang lainnya, yakni untuk yang lain maka harus
tsaniyya.

Dan inilah kebanyakan pendapat para ulama (Al Munakhlatun Nuuniyyah: 147)

Sebagian ulama berpendapat bahwa untuk domba juga harus tsaniyyah, tidak
boleh jadza' kecuali bila kesulitan mendapatkan tsaniyyah. Mereka berhujjah
dengan hadits riwayat Muslim dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi
wasallam bersabda;

"Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (sama dengan tsaniyyah, pen),
kecuali apabila kalian kesulitan maka sembelihlah jadza'a dari domba."

(hadits ini derajatnya dhoif sebagaimana tercantum dalam kitab Irwaa'ul
Ghaliil: 4/358 no 1145)

Sumber bacaan: Majalah Assunnah Edisi 09/Th III/1419-1999 dalam tulisan
Hukum-Hukum Kurban.

Wallahu a'lam
Syamsul

2008/12/3 Dian <[EMAIL PROTECTED]>

>   Tambahan dari saya berdasarkan ilmu yang sampai ke saya,jika salah
> tolong dikoreksi:
>
> -Mengenai umur kambing qurban harus sudah berumur diatas 2 tahun
> -Tidak boleh menjual kulit atau kepala hewan qurban semua itu harus
> disedekahkan juga
> -pada saat memotong hewan qurban sipenyembelih menghadapkan wajahnya kearah
> kiblat
>
> Dian J
>
> ----- Message from [EMAIL PROTECTED] <akhisaad%40gmail.com> ---------
>
>
> > "...Keempat, menyembelih sendiri.
> >
> > *Tidak pernah ada sunnah Nabi disembelihkan atau minta tolong
> disembelihkan
> > oleh orang lain*
> > ...."
> >
> > Afwan, ya ukhti.
> > Dalam kitab Shifat Haji Nabi Shollallohu 'alayhi wa 'alaa aalihi wa
> sallam
> > yang disusun oleh Syaikh Nshiruddin Al-Albani, di situ terdapat salah
> satu
> > hadits yang menceritakan bahwasanya Nabi berkurban dengan 100 unta.
> Beliau
> > menyembelih sebanyak 60 unta, dan
> >
> > *sisanya diserahkan kepada 'Ali bin Abi Thalib rodliyaallohu 'anhu untuk
> > disembelihkan atas nama beliau Shollallohu 'alayhi wa 'alaa aalihi wa
> sallam
> > *
> > . Hadits tersebut dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albani.
> >
> > *Wallohu a'lam.*
> >
> >
> > Pada 24 November 2008 09:51, dhea s <[EMAIL PROTECTED] <dzhea%40yahoo.com>>
> menulis:
> >
> >> Pertama, Rasulullah ber-qurban adalah disuruh oleh ALlah agar mencontoh
> >> Nabiyullah Ibrahim.
> >>
> >> Kedua, Qurban adalah refleksi dan bukti pemurnian tauhid, persembahan
> hanya
> >> untuk Allah [ maka siapa yang menyembelih hewan untuk penguasa laut
> selatan
> >> Jawa atau laut utara, maka ia musyrik]
> >>
> >> Ketiga, hewan yg bisa diqurbankan hanya 3 jenis: unta, sapi, kerbau, dan
> >> kambing. kerbau masuk dalam definisi sapi, demikian ijma' ulama ttg ini.
> >> [lihat al-mughni ibnu qudamah, dan al-ijma' imam ibn al-mundzir]
> >>
> >> Keempat, menyembelih sendiri. Tidak pernah ada sunnah Nabi disembelihkan
> >> atau minta tolong disembelihkan oleh orang lain.
> >>
> >> Kelima, namun sah jika anda tidak bisa menyembelih atauada sesuatuhal,
> anda
> >> boleh meminta tolong kepada pihaklain untukmenyembelihkan untuk anda,
> asal
> >> ia bukan ahli maksiat, bukan orang yang tidak sholat dan bukan pelaku
> bid'ah
> >> atau kemusyrikan. Lebih aman, titipkan kepada lembaga zakat yang sesuai
> >> sunnah, jika anda tidak bisa menyembelih sendiri.
> >>
> >> Keenam, Ketika akan menyembelih, Baca Basmallah, ALlahuakbar, Allahumma
> >> hadza min FULAN bin/BINTI FULAN, Taqqabbal kama taqabbatlta min Ibrahim
> >> Khalilik. [Lihat majmu Fatawa Ibn Taimiyah]
> >>
> >> Ketujuh, potong-potong dan bagi tiga bagian, satu bagian untuk anda, dua
> >> bagian untuk tetangga dan kawan-kawan anda, utamakan yang miskin dan
> jelata,
> >> berdasarkan firman Allah: .... Ba'isal faqiir (untuk yang fakir lagi
> >> jelata).
> >>
> >> Demikian. Jika anda yang kurang mohon kawan-kawan menambahi. Wallahu
> a'lam
> >> =
> >>
> >>
> >
>
> ----- End message from [EMAIL PROTECTED] <akhisaad%40gmail.com> -----
>
>  
>

Kirim email ke