waalaikumus salam
Bismillah:
1. Wasiat (kalaupun boleh disebut begitu), sebenarnya bukan wasiat dan hanya 
basa-basi semata;
2. Wasiat yang harus dilaksanakan adalah wasiatnya orang yang hendak meninggal 
dan wasiat tentang wakaf. Misal: si A berwasiat, tolong nanti setelah saya 
wafat, berikan kepada si fulan (bukan orang yg pasti menerima waris), sekian 
dan sekian. Maka harus dilaksanakan berdasarkan ayat dalam Al-Baqarah ttg 
wasiat. MISAL: si A berwasiat: Tolong tanah ini saya wakafkan untuk dibangun 
rumah sakit ISlam. Maka nadzir wajib melaksanakannya dan tidak oleh 
men-tukar-gulingkan menjadi mall atau yang laennya.
Wallau a'lam
=

--- On Sun, 2/7/10, qonita_kgs <ningt...@gmail.com> wrote:

From: qonita_kgs <ningt...@gmail.com>
Subject: [assunnah] Tanya soal jual beli
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sunday, February 7, 2010, 11:34 PM
 Assalamu alaikum,

Terkadang seorang menjual barang dengan pesan agar barang yang dijualnya 
(misalnya motor atau mobil) dirawat baik-baik dan tidak dijual kembali. Saat 
itu mungkin si pembeli mengiyakan saja, dan berjanji barangnya hanya akan 
dipakai sendiri. Pertanyaannya, apakah pesan si penjual dan kesanggupan si 
pembeli itu mengikat? Apakah tidak mengapa jika kemudian si pembeli menjual 
lagi barang yang tadi dibeli untuk mendapatkan keuntungan?

Barangkali ada yang tahu jawabannya mohon sharing ya. Jazakumullahu khair

Reply via email to