From: ningt...@gmail.com
Date: Mon, 8 Feb 2010 07:34:23 +0000
Assalamu alaikum, 
Terkadang seorang menjual barang dengan pesan agar barang yang dijualnya 
(misalnya motor atau mobil) dirawat baik-baik dan tidak dijual kembali. Saat 
itu mungkin si pembeli mengiyakan saja, dan berjanji barangnya hanya akan 
dipakai sendiri. Pertanyaannya, apakah pesan si penjual dan kesanggupan si 
pembeli itu mengikat? Apakah tidak mengapa jika kemudian si pembeli menjual 
lagi barang yang tadi dibeli untuk mendapatkan keuntungan?
Barangkali ada yang tahu jawabannya mohon sharing ya. Jazakumullahu khair
_________________________________________________________________

Konsekuensi dari akad jual beli adalah berpindahnya obyek jual milik penjual 
kepada si pembeli setelah dibayar penuh, dimana penguasaan dan pemanfaatan 
barang yang sudah dibeli menjadi hak mutlak pembeli.

Dibawah ini saya copy secara ringkas penjelasannya, yang dikutip seperlunya 
dari fatwa jual beli. Wallahu a'lam

1). Barang dagangan (motor/mobil) yang sudah dibeli dan diterima secara 
sempurna oleh pembeli boleh dijual kembali.

Silakan baca di http://www.almanhaj.or.id/content/2537/slash/0
Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Ahmad rahimahullah,
dari Hakim bin Hizam, bahwasanya dia bercerita, aku pernah bertanya :
"Wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, saya membeli barang
dagangan, lalu apa yang dihalalkan bagiku darinya dan apa pula yang
diharamkan?" Beliau menjawab:

أذا اشتريت شيئا فلا تبعه حتى تقبضه

"Jika engkau membeli sesuatu, maka janganlah engkau menjualnya kembali sampai 
kamu menerimanya" [2]

Dan juga berdasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu
Dawud dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam melarang menjual barang yang dibeli sehingga para
pedagang itu membawanya ke rumah mereka [3]

Serta didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari
Jabir Radhiyallahu 'anhu bahwasanya dia pernah bercerita, Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

أذا ابتتعت طعا ما فلا تبعه حتى تستو فيه

"Jika engkau membeli makanan, maka janganlah engkau menjualnya sehingga engkau 
menerimanya dengan sempurna" [4]

Sedangkan dalam riwayat oleh Muslim disebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam bersabda.

من ابتا ع طعا ما فلا يبعه حتى يكتاله

"Barangsiapa membeli makanan maka hendaklah dia tidak menjualnya sehingga dia 
menakarnya" [5]

2). Pemberian syarat oleh penjual supaya motor/mobil tidak dijual kembali, 
termasuk dalam dua syarat dalam satu jual beli yang tidak diperbolehkan, 
artinya syarat tersebut tidak berlaku.

Silakan baca di http://www.almanhaj.or.id/content/2631/slash/0
Pemberian syarat yang anda lakukan pada akad jual beli merupakan akad
kedua. Dan itu jelas membatalkan akad secara prinsip dan tidak sah. Hal itu 
didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidizi yang dia 
juga menilai hadist ini shahih. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, dari 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

لا يحل سلف و بيع ولا ش طان فى بيع ولا بيع ما ليس عندك

"Tidak diperbolehkan pinjaman dan jual beli, tidak juga dua syarat
dalam satu jual beli, dan tidak boleh menjual barang yang tidak ada
padamu" [1]

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada
seorang pedagang yang membeli sebuah rumah dari seseorang. Pedagang ini
mensyaratkan kepada pembeli agar dia (penjual) menyewa sebagian dari
rumah tersebut dengan harga tertentu, kemudian si penjual mensyaratkan
agar pembeli tidak menjual rumah ini kecuali kepada pemilik pertama.
Apakah praktek jual beli seperti ini diperbolehkan?

Jawaban.
Praktek jual beli seperti ini tidak diperbolehkan. Sebab, praktek itu
masuk dalam kategori dua jual beli dalam satu jual beli yang telah
dilarang dalam hadits.

Itulah yang dapat saya salinkan, silakan dikoreksi dan diluruskan apabila 
terdapat kekeliruan.

Wallahu a'lam


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke