From: ningt...@gmail.com Date: Mon, 8 Feb 2010 07:34:23 +0000 Assalamu alaikum, Terkadang seorang menjual barang dengan pesan agar barang yang dijualnya (misalnya motor atau mobil) dirawat baik-baik dan tidak dijual kembali. Saat itu mungkin si pembeli mengiyakan saja, dan berjanji barangnya hanya akan dipakai sendiri. Pertanyaannya, apakah pesan si penjual dan kesanggupan si pembeli itu mengikat? Apakah tidak mengapa jika kemudian si pembeli menjual lagi barang yang tadi dibeli untuk mendapatkan keuntungan? Barangkali ada yang tahu jawabannya mohon sharing ya. Jazakumullahu khair _________________________________________________________________
Konsekuensi dari akad jual beli adalah berpindahnya obyek jual milik penjual kepada si pembeli setelah dibayar penuh, dimana penguasaan dan pemanfaatan barang yang sudah dibeli menjadi hak mutlak pembeli. Dibawah ini saya copy secara ringkas penjelasannya, yang dikutip seperlunya dari fatwa jual beli. Wallahu a'lam 1). Barang dagangan (motor/mobil) yang sudah dibeli dan diterima secara sempurna oleh pembeli boleh dijual kembali. Silakan baca di http://www.almanhaj.or.id/content/2537/slash/0 Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Ahmad rahimahullah, dari Hakim bin Hizam, bahwasanya dia bercerita, aku pernah bertanya : "Wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, saya membeli barang dagangan, lalu apa yang dihalalkan bagiku darinya dan apa pula yang diharamkan?" Beliau menjawab: أذا اشتريت شيئا فلا تبعه حتى تقبضه "Jika engkau membeli sesuatu, maka janganlah engkau menjualnya kembali sampai kamu menerimanya" [2] Dan juga berdasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual barang yang dibeli sehingga para pedagang itu membawanya ke rumah mereka [3] Serta didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Jabir Radhiyallahu 'anhu bahwasanya dia pernah bercerita, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. أذا ابتتعت طعا ما فلا تبعه حتى تستو فيه "Jika engkau membeli makanan, maka janganlah engkau menjualnya sehingga engkau menerimanya dengan sempurna" [4] Sedangkan dalam riwayat oleh Muslim disebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. من ابتا ع طعا ما فلا يبعه حتى يكتاله "Barangsiapa membeli makanan maka hendaklah dia tidak menjualnya sehingga dia menakarnya" [5] 2). Pemberian syarat oleh penjual supaya motor/mobil tidak dijual kembali, termasuk dalam dua syarat dalam satu jual beli yang tidak diperbolehkan, artinya syarat tersebut tidak berlaku. Silakan baca di http://www.almanhaj.or.id/content/2631/slash/0 Pemberian syarat yang anda lakukan pada akad jual beli merupakan akad kedua. Dan itu jelas membatalkan akad secara prinsip dan tidak sah. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidizi yang dia juga menilai hadist ini shahih. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda. لا يحل سلف و بيع ولا ش طان فى بيع ولا بيع ما ليس عندك "Tidak diperbolehkan pinjaman dan jual beli, tidak juga dua syarat dalam satu jual beli, dan tidak boleh menjual barang yang tidak ada padamu" [1] Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang pedagang yang membeli sebuah rumah dari seseorang. Pedagang ini mensyaratkan kepada pembeli agar dia (penjual) menyewa sebagian dari rumah tersebut dengan harga tertentu, kemudian si penjual mensyaratkan agar pembeli tidak menjual rumah ini kecuali kepada pemilik pertama. Apakah praktek jual beli seperti ini diperbolehkan? Jawaban. Praktek jual beli seperti ini tidak diperbolehkan. Sebab, praktek itu masuk dalam kategori dua jual beli dalam satu jual beli yang telah dilarang dalam hadits. Itulah yang dapat saya salinkan, silakan dikoreksi dan diluruskan apabila terdapat kekeliruan. Wallahu a'lam ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/