Dhea.. Coba lihat lagi alasan yang dipakai ulama dalam membolehkan HAK CIPTA. Kalau pake dalil antum maka HAK CIPTA tidak dianggap juga.
On 2/11/10, dhea s <dz...@yahoo.com> wrote: > Tanggapan: > Bismillah; > ayat dalam surat Bani Israil: "Wa aufu bil 'ahd, ... dst (Dan penuhilah > perjanjianmu), itu adalah tentang seseorang yang menjalin aqad yang selalu > terpaut setelah diucapkannya aqad tersebut. semacam: aqad hutang-piutang, > aqad membuat janji. Sebab setelah diucapkannya aqad tersebut, ada > konsekuensi kredit yang harus di lunasi dan janji yang harus dipenuhi. > Adapun jual-beli cash, maka setelah terjadi jual-beli, barang menjadi milik > sah pembelinya 100%, dan tidak ada hak apapun atas penjualnya, walaupun satu > dzarrah. Jika mantan pemilik pertama (penjual) masih memiliki hak atas > barang yang sudah dijualnya secara cash, maka disitu ada kedzaliman kepada > pembeli. Dan Islam melarang kedzaliman sekecil apapun. Dan inilah awal mula > munculnya riba. > > Contoh riba yang sangat halus (sebagaimana disebutkan hadits Bukhari): > Adalah seseorang yang memimjami sesuatu uang kepada orang B, suatu hari si A > berteduh di teras rumah si B, maka ini adalah RIBA. karena berteduhnya si A > di rumah si B adalah keuntungan lebih disamping ia mendapatkan kembalian > piutangnya. Bagaimana pendapat antum jika si A menjual cash kepada si B, > namun ia masih berhak mengatur apakah barang yang sudah menjadi milik si B > boleh dijual ataukah tidak. Bukankah ini RIBA? > wallahu a'lam > = > > --- On Wed, 2/10/10, qonita_kgs <ningt...@gmail.com> wrote: > > From: qonita_kgs <ningt...@gmail.com> > Subject: [assunnah] Re: Tanya soal jual beli > To: assunnah@yahoogroups.com > Date: Wednesday, February 10, 2010, 1:18 AM > > Terima kasih atas jawabannya. > Nasihat seperti ini yang dibutuhkan wa jazakallahu khair. Akan saya > sampaikan > > --- In assun...@yahoogroup s.com, "indra" <in...@...> wrote: > >> Waalaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh, > >> Kalau pada saat membeli memang niatnya untuk dipakai sendiri, kemudian >> dijual karena ada keperluan maka sebaiknya antum komunikasi dengan pemilik >> barang pertama, bagaimanapun juga antum sudah berjanji.. > >> Kalau pada saat membeli niat dihati memang mau dijual lagi untuk mencari >> keuntungan, tapi mengatakan barang akan dipakai sendiri dan berjajnji >> tidak akan dijual agar diberi harga lebih murah..maka antum sudah >> berbohong dan menjajikan sesuatu yang bakalan antum ingkari.. > >> "Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu dipinta pertanggung >> jawabannya". [Al-Israa : 34] > >> wallahu a'lam. >> Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh >