Dhea..

Coba lihat lagi alasan yang dipakai ulama dalam membolehkan HAK CIPTA.
Kalau pake dalil antum maka HAK CIPTA tidak dianggap juga.

On 2/11/10, dhea s <dz...@yahoo.com> wrote:
> Tanggapan:
> Bismillah;
> ayat dalam surat Bani Israil: "Wa aufu bil 'ahd, ... dst (Dan penuhilah
> perjanjianmu), itu adalah tentang seseorang yang menjalin aqad yang selalu
> terpaut setelah diucapkannya aqad tersebut. semacam: aqad hutang-piutang,
> aqad membuat janji. Sebab setelah diucapkannya aqad tersebut, ada
> konsekuensi kredit yang harus di lunasi dan janji yang harus dipenuhi.
> Adapun jual-beli cash, maka setelah terjadi jual-beli, barang menjadi milik
> sah pembelinya 100%, dan tidak ada hak apapun atas penjualnya, walaupun satu
> dzarrah. Jika mantan pemilik pertama (penjual) masih memiliki hak atas
> barang yang sudah dijualnya secara cash, maka disitu ada kedzaliman kepada
> pembeli. Dan Islam melarang kedzaliman sekecil apapun. Dan inilah awal mula
> munculnya riba.
>
> Contoh riba yang sangat halus (sebagaimana disebutkan hadits Bukhari):
> Adalah seseorang yang memimjami sesuatu uang kepada orang B, suatu hari si A
> berteduh di teras rumah si B, maka ini adalah RIBA. karena berteduhnya si A
> di rumah si B adalah keuntungan lebih disamping ia mendapatkan kembalian
> piutangnya. Bagaimana pendapat antum jika si A menjual cash kepada si B,
> namun ia masih berhak mengatur apakah barang yang sudah menjadi milik si B
> boleh dijual ataukah tidak. Bukankah ini RIBA?
> wallahu a'lam
> =
>
> --- On Wed, 2/10/10, qonita_kgs <ningt...@gmail.com> wrote:
>
> From: qonita_kgs <ningt...@gmail.com>
> Subject: [assunnah] Re: Tanya soal jual beli
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Date: Wednesday, February 10, 2010, 1:18 AM
>
> Terima kasih atas jawabannya.
> Nasihat seperti ini yang dibutuhkan wa jazakallahu khair. Akan saya
> sampaikan
>
> --- In assun...@yahoogroup s.com, "indra" <in...@...> wrote:
>
>> Waalaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh,
>
>> Kalau pada saat membeli memang niatnya untuk dipakai sendiri, kemudian
>> dijual karena ada keperluan maka sebaiknya antum komunikasi dengan pemilik
>> barang pertama, bagaimanapun juga antum sudah berjanji..
>
>> Kalau pada saat membeli niat dihati memang mau dijual lagi untuk mencari
>> keuntungan, tapi mengatakan barang akan dipakai sendiri dan berjajnji
>> tidak akan dijual agar diberi harga lebih murah..maka antum sudah
>> berbohong dan menjajikan sesuatu yang bakalan antum ingkari..
>
>> "Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu dipinta pertanggung
>> jawabannya". [Al-Israa : 34]
>
>> wallahu a'lam.
>> Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>

Kirim email ke